KI: Jokowi Tak Wajib Buktikan Keaslian Ijazah, UGM yang Harus Bertanggung Jawab!
Komisi Informasi menyatakan Jokowi tak wajib buktikan keaslian ijazah. UGM sebagai pihak yang mengeluarkan ijazah yang harus membuktikannya.

Komisi Informasi (KI) Pusat menyatakan bahwa mantan Presiden RI Joko Widodo tidak berkewajiban membuktikan keaslian ijazahnya secara pribadi. Hal ini disampaikan oleh Anggota KI Pusat, Rospita Vici Paulyn, di Padang pada hari Senin. Menurutnya, sebagai individu, Jokowi tidak memiliki kewajiban untuk membuktikan keaslian ijazahnya kepada publik.
Rospita menjelaskan bahwa informasi publik adalah informasi yang dikeluarkan oleh badan publik. Dalam kasus dugaan ijazah palsu ini, Jokowi bertindak sebagai individu, bukan sebagai badan publik. Oleh karena itu, permintaan klarifikasi terkait ijazah sebaiknya diajukan langsung kepada Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai institusi yang mengeluarkan dokumen tersebut.
"Dalam hal ini, Pak Jokowi adalah perorangan, bukan badan publik. Maka, dia tidak memiliki kewajiban untuk membuktikan kepada publik apakah ijazahnya asli atau tidak," kata Rospita Vici Paulyn di Padang, Senin.
UGM Diminta Proaktif Buktikan Keaslian Ijazah Jokowi
Rospita Vici Paulyn menekankan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui kebenaran informasi terkait ijazah Jokowi. Masyarakat dapat meminta klarifikasi langsung kepada UGM sebagai pihak yang mengeluarkan ijazah tersebut. Jika UGM tidak memberikan respons atau tidak dapat membuktikan keaslian ijazah, masyarakat dapat mengajukan aduan ke Komisi Informasi.
Permintaan informasi kepada UGM dianggap relevan karena sebelumnya Jokowi pernah menjabat sebagai Wali Kota Surakarta, Gubernur DKI Jakarta, dan Presiden Indonesia. Pembuktian keaslian ijazah dalam konteks ini tidak termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan.
"Universitas Gadjah Mada 'kan sudah bersuara bahwa ijazahnya asli. Buktikan dong," kata dia.
Polemik Ijazah akan Berlanjut Jika UGM Tidak Bertindak
Rospita Vici Paulyn menegaskan bahwa polemik mengenai keaslian ijazah Jokowi akan terus berlanjut jika badan publik yang berwenang, dalam hal ini UGM, tidak dapat membuktikan keasliannya secara meyakinkan. Transparansi dan pembuktian dari pihak UGM dianggap krusial untuk mengakhiri spekulasi dan keraguan di masyarakat.
KI siap menjadi mediator dalam sengketa informasi ini jika UGM tidak dapat memberikan informasi yang memadai atau memberikan alasan yang tidak dapat diterima, seperti alasan kerahasiaan. Peran KI adalah untuk memastikan bahwa informasi publik yang relevan dapat diakses oleh masyarakat.
"Polemik ini akan terus berlanjut sampai badan publik yang menguasai informasi tersebut bisa membuktikan secara benar bahwa ijazahnya asli," ucapnya.
Ketua Bidang Penelitian dan Informasi KI Pusat tersebut menegaskan bahwa sepanjang badan publik yang berwenang tidak dapat membuktikan keaslian ijazah Jokowi, polemik itu akan terus berlanjut.
Dengan demikian, KI mendorong UGM untuk proaktif dalam memberikan klarifikasi dan bukti terkait keaslian ijazah Jokowi demi mengakhiri polemik yang berkepanjangan.