KLH Terima Pembayaran Rp106 Miliar dari Kerugian Lingkungan Hidup
Enam perusahaan telah membayar kerugian lingkungan hidup senilai Rp106 miliar kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), sebagai hasil penyelesaian sengketa lingkungan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) baru-baru ini mengumumkan penerimaan pembayaran sebesar Rp106 miliar dari enam perusahaan sebagai kompensasi atas kerugian lingkungan. Pembayaran ini merupakan hasil dari penyelesaian berbagai kasus sengketa lingkungan hidup yang telah berkekuatan hukum tetap. Pembayaran dilakukan melalui sistem e-billing dan langsung masuk ke kas negara, tanpa melalui KLH. Hal ini menandai langkah signifikan dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia.
Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH, Rizal Irawan, menjelaskan bahwa total penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari penyelesaian sengketa lingkungan hidup mencapai Rp107,4 miliar sejak Januari hingga 11 Maret 2025. Dari jumlah tersebut, Rp106.975.301.240 berasal dari pembayaran enam perusahaan atas kerugian lingkungan. Selain itu, terdapat pembayaran sebesar Rp460,9 juta sebagai kompensasi kepada tujuh kelompok masyarakat yang terdampak oleh sengketa lingkungan hidup. Pembayaran ini langsung diberikan kepada masyarakat yang terdampak.
Sistem penyelesaian sengketa lingkungan yang diterapkan KLH, menurut Rizal Irawan, menggunakan pendekatan multi-doors. Artinya, selain sanksi administrasi, KLH juga dapat menggunakan jalur perdata untuk mendapatkan ganti rugi bagi negara dan masyarakat, serta jalur pidana jika diperlukan. Hal ini menunjukkan komitmen KLH dalam menindak tegas pelaku pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Penyelesaian Sengketa dan Pembayaran Kerugian Lingkungan
Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLH, Dodi Kurniawan, menambahkan bahwa seluruh pembayaran dilakukan setelah adanya keputusan pengadilan yang telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Salah satu pembayaran terbesar berasal dari sebuah perusahaan di Sumatera Selatan. Sementara itu, pembayaran kompensasi kepada masyarakat terdampak terjadi di wilayah Riau dan Banten.
Dodi Kurniawan juga menjelaskan bahwa sengketa lingkungan hidup ini muncul akibat kegiatan usaha yang menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan. KLH telah menyelesaikan lebih dari 13 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Proses ini menunjukkan keberhasilan KLH dalam menyelesaikan kasus-kasus lingkungan hidup dan menuntut pertanggungjawaban para pelakunya.
Pembayaran ini menunjukkan upaya KLH dalam penegakan hukum lingkungan hidup di Indonesia. Dengan sistem multi-doors, KLH memiliki berbagai instrumen untuk menyelesaikan sengketa lingkungan, mulai dari sanksi administrasi hingga jalur perdata dan pidana. Keberhasilan ini juga berkat adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang memastikan keadilan bagi lingkungan dan masyarakat yang terdampak.
Ke depannya, KLH diharapkan terus meningkatkan upaya penegakan hukum lingkungan hidup untuk melindungi lingkungan dan masyarakat dari dampak negatif kegiatan usaha yang tidak bertanggung jawab. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyelesaian sengketa lingkungan juga perlu terus ditingkatkan untuk menjaga kepercayaan publik.
- Total penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari penyelesaian sengketa lingkungan hidup: Rp107,4 miliar (Januari - 11 Maret 2025)
- Pembayaran kerugian lingkungan dari 6 perusahaan: Rp106.975.301.240
- Pembayaran kerugian masyarakat kepada 7 kelompok masyarakat: Rp460,9 juta
- Metode pembayaran: e-billing langsung ke kas negara
- Penyelesaian sengketa melalui pendekatan multi-doors: sanksi administrasi, perdata, dan pidana
Dengan adanya pembayaran ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi perusahaan yang melakukan kegiatan usaha yang merugikan lingkungan dan masyarakat. KLH juga diharapkan terus meningkatkan upaya pencegahan agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.