Komisi II DPR Minta Pemda Tetap Bayar Gaji Honorer Lulus CPNS dan PPPK hingga Pengangkatan
Komisi II DPR meminta pemerintah daerah untuk tetap membayarkan gaji honorer yang telah lulus CPNS dan PPPK hingga resmi diangkat menjadi ASN pada 2025 mendatang.

Jakarta, 19 Maret 2024 - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bapak Bahtra Banong, mendesak kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk melanjutkan pembayaran gaji bagi honorer yang telah dinyatakan lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) tahun 2024. Pembayaran gaji ini diminta tetap berjalan hingga tanggal mulai terhitung (TMT) pengangkatan mereka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Permintaan tersebut disampaikan Bapak Bahtra dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu lalu. Beliau menekankan pentingnya langkah ini untuk melindungi hak-hak para honorer yang telah melewati proses seleksi dan menunggu pengangkatan resmi. Keputusan ini dinilai krusial mengingat masa tunggu pengangkatan yang cukup panjang.
Bapak Bahtra menambahkan bahwa gaji tersebut akan sangat membantu para honorer, terutama mereka yang telah lulus seleksi PPPK. Proses pengangkatan PPPK memang dijadwalkan lebih lama, paling lambat Oktober 2025. Dengan demikian, gaji selama masa tunggu akan sangat dibutuhkan untuk membantu mereka dalam mengurus administrasi dan keperluan lainnya hingga proses pengangkatan selesai.
Percepatan Pengangkatan CASN dan Implikasinya
Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto, telah mengambil keputusan untuk mempercepat proses pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) formasi tahun 2024. Pengangkatan CPNS ditargetkan pada bulan Juni 2025, sedangkan untuk PPPK paling lambat Oktober 2025. Keputusan ini memiliki implikasi penting bagi para honorer yang telah dinyatakan lulus seleksi.
Percepatan pengangkatan ini tentunya disambut baik oleh para honorer. Namun, masa tunggu hingga pengangkatan resmi masih cukup panjang. Oleh karena itu, permintaan Komisi II DPR RI agar gaji honorer tetap dibayarkan hingga TMT pengangkatan menjadi sangat relevan dan penting.
Dengan tetap dibayarkannya gaji selama masa tunggu, diharapkan para honorer dapat lebih fokus mempersiapkan diri untuk menjalankan tugas sebagai ASN dan tidak perlu memikirkan beban finansial selama masa transisi tersebut. Hal ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menghargai dan melindungi hak-hak para honorer yang telah berdedikasi dalam melayani masyarakat.
Dukungan Komisi II untuk Honorer
Langkah Komisi II DPR RI ini menunjukkan kepedulian dan dukungan nyata terhadap para honorer. Komisi II secara konsisten memperjuangkan hak-hak dan kesejahteraan para honorer. Permintaan agar gaji tetap dibayarkan hingga TMT pengangkatan merupakan salah satu bentuk komitmen tersebut.
Perlu diingat bahwa para honorer telah memberikan kontribusi yang signifikan bagi pelayanan publik. Mereka telah bekerja keras dan berdedikasi dalam menjalankan tugasnya meskipun dengan status kepegawaian yang belum tetap. Oleh karena itu, merupakan kewajiban pemerintah untuk memberikan perlindungan dan penghargaan yang layak kepada mereka.
Dengan adanya jaminan pembayaran gaji hingga pengangkatan, diharapkan para honorer dapat lebih tenang dan fokus dalam mempersiapkan diri untuk menjadi ASN yang profesional dan berdedikasi. Hal ini akan berdampak positif pada peningkatan kualitas pelayanan publik di Indonesia.
Semoga langkah Komisi II DPR RI ini dapat segera direspons positif oleh pemerintah daerah dan kementerian/lembaga terkait. Dengan demikian, hak-hak para honorer dapat terlindungi dan kesejahteraan mereka dapat terjamin hingga mereka resmi diangkat sebagai ASN.