Komnas Pengendalian Tembakau Desak Garuda Indonesia Blacklist Penumpang Vape
Komnas Pengendalian Tembakau meminta agar penumpang Garuda Indonesia yang kedapatan vaping dimasukkan dalam daftar hitam setelah video viral beredar di media sosial.

Seorang penumpang Garuda Indonesia kedapatan menggunakan rokok elektrik (vape) di dalam pesawat, melanggar aturan penerbangan dan memicu reaksi keras dari Komisi Nasional (Komnas) Pengendalian Tembakau. Kejadian ini terjadi pada penerbangan GA 1904 dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Kualanamu pada Kamis, 27 Maret 2023. Video yang merekam aksi tersebut viral di media sosial, menampilkan seorang pria secara sembunyi-sembunyi menggunakan vape dan menyembunyikannya setelah selesai.
Menanggapi insiden ini, Komnas Pengendalian Tembakau mendesak manajemen Garuda Indonesia untuk menindak tegas penumpang tersebut. Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Komnas Pengendalian Tembakau, Tulus Abadi, menyatakan bahwa penumpang seharusnya dimasukkan ke dalam daftar hitam dan dilarang terbang dengan Garuda Indonesia di masa mendatang. "Seharusnya manajemen Garuda Indonesia memberikan sanksi keras dan tegas pada penumpang tersebut, misalnya dimasukkan daftar hitam untuk naik pesawat Garuda Indonesia sebab telah melakukan aktivitas yang merugikan penumpang lain dan mengancam keselamatan penerbangan. Bahkan seharusnya penumpang tersebut diturunkan di bandara terdekat," tegas Tulus.
Tindakan tegas ini dinilai penting karena aktivitas merokok, baik konvensional maupun elektronik, dilarang di dalam pesawat. Tulus menekankan bahwa pesawat udara merupakan kawasan tanpa rokok dan pramugari telah mengingatkan penumpang berkali-kali mengenai larangan tersebut. Ia juga meminta agar kru Garuda Indonesia lebih intensif memberikan peringatan kepada penumpang selama proses boarding dan sebelum lepas landas untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Penumpang Vape di Garuda Indonesia: Tindakan dan Reaksi
Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Wamildan Tsani, telah mengkonfirmasi insiden tersebut. Ia menjelaskan bahwa penumpang yang kedapatan vaping telah diberi teguran verbal sebanyak dua kali. Setelah pesawat mendarat di Bandara Kualanamu, penumpang tersebut langsung ditangani oleh tim keamanan penerbangan (aviation security) untuk investigasi lebih lanjut. Meskipun Garuda Indonesia telah mengambil tindakan, Komnas Pengendalian Tembakau menilai sanksi tersebut masih belum cukup.
Komnas Pengendalian Tembakau menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan penerbangan demi keamanan dan keselamatan semua penumpang. Mereka berharap agar kejadian ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak, baik maskapai maupun penumpang, untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku di dalam pesawat. "Seluruh penumpang pesawat harus mematuhi aturan penerbangan untuk menjaga keamanan dan keselamatan penerbangan, serta kenyamanan penumpang lainnya," ujar Tulus Abadi.
Peristiwa ini juga menimbulkan perdebatan mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan aturan di dalam pesawat. Beberapa pihak menyoroti pentingnya sosialisasi yang lebih intensif kepada penumpang mengenai larangan merokok di dalam pesawat dan konsekuensi yang akan diterima jika melanggar aturan.
Aturan Penerbangan dan Keselamatan
- Penerbangan Garuda Indonesia GA 1904 dari Jakarta ke Medan menjadi sorotan karena insiden vaping.
- Komnas Pengendalian Tembakau meminta sanksi tegas, termasuk blacklist bagi penumpang yang melanggar.
- Garuda Indonesia telah memberikan teguran dan menyerahkan kasus kepada aviation security.
- Perdebatan muncul mengenai efektivitas pengawasan dan sosialisasi aturan penerbangan.
Kejadian ini menggarisbawahi pentingnya kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan keselamatan penerbangan. Penerbangan yang aman dan nyaman membutuhkan kerja sama antara maskapai, kru pesawat, dan seluruh penumpang. Diharapkan ke depannya, kejadian serupa dapat dicegah dengan peningkatan pengawasan dan sosialisasi aturan yang lebih efektif.