Lemhannas Tegas Tolak Desakan Impeachment Wapres Gibran
Lemhannas menyatakan desakan pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka tidak berdasar dan meminta semua pihak menghormati proses demokrasi.

Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) dengan tegas menolak desakan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pernyataan ini disampaikan menyusul munculnya tuntutan dari beberapa purnawirawan TNI. Desakan tersebut dinilai tidak berdasar dan mengabaikan proses demokrasi yang telah berjalan.
Kepala Lemhannas, Ace Hasan Syadzily, dalam konferensi pers pada Selasa, 6 Mei 2025, menyatakan bahwa keputusan rakyat untuk memilih Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah final. "Keputusan rakyat untuk memilih Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka adalah final; hal itu dihasilkan melalui proses demokrasi dan mencerminkan pilihan rakyat," tegas Syadzily. Proses demokrasi ini telah menghasilkan keputusan yang sah dan final, sehingga desakan pemakzulan dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Lebih lanjut, Syadzily menekankan bahwa MPR telah melantik Prabowo dan Gibran pada 20 Oktober 2024 tanpa adanya keberatan atas hasil pemilihan. Oleh karena itu, Lemhannas tidak akan mengindahkan seruan untuk memakzulkan Gibran. Lemhannas juga mendesak semua pihak untuk menghormati konstitusi dan proses demokrasi yang telah berjalan.
Desakan Pemakzulan dari Purnawirawan TNI
Desakan pemakzulan Wapres Gibran muncul dari sebuah pernyataan delapan poin yang disampaikan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI kepada Presiden Prabowo. Dalam pernyataan tersebut, para purnawirawan menyatakan dukungan mereka terhadap visi Asta Cita Prabowo, namun juga menyerukan beberapa hal, termasuk penggantian Wapres Gibran.
Selain desakan pemakzulan Wapres, purnawirawan TNI juga meminta penghentian aktivitas pertambangan yang dianggap melanggar konstitusi, pelarangan masuknya pekerja asing asal China, dan perombakan kabinet. Mereka juga meminta agar Kepolisian kembali berada di bawah Kementerian Dalam Negeri. Pernyataan tersebut ditandatangani oleh tokoh-tokoh penting, termasuk mantan Wakil Presiden Jenderal (Purn.) Try Sutrisno dan mantan Menteri Agama Jenderal (Purn.) Fachrul Razi.
Beberapa mantan kepala staf militer, seperti Jenderal (Purn.) Tyasno Soedarto, Laksamana (Purn.) Slamet Soebijanto, dan Marsekal (Purn.) Hanafie Asnan, juga turut menandatangani pernyataan tersebut. Mereka juga menuntut penghentian sejumlah Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pantai Indah Kapuk, Banten, dan Pulau Rempang, serta pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur.
Pernyataan ini menimbulkan kontroversi dan memicu perdebatan publik mengenai kewenangan dan peran purnawirawan TNI dalam politik. Lemhannas menegaskan kembali komitmennya untuk menjaga stabilitas dan keutuhan bangsa dengan tetap berpegang pada prinsip demokrasi dan hukum yang berlaku.
Dukungan Lemhannas terhadap Proses Demokrasi
Sikap tegas Lemhannas dalam menolak desakan pemakzulan Wapres Gibran menunjukkan komitmen lembaga tersebut terhadap proses demokrasi dan hasil Pemilu 2024. Lemhannas menekankan pentingnya menghormati keputusan rakyat dan menjaga stabilitas politik nasional. Lemhannas juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keutuhan NKRI dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi.
Penolakan Lemhannas terhadap desakan pemakzulan ini diharapkan dapat meredam polemik dan menjaga kondusifitas politik nasional. Lemhannas berharap agar semua pihak dapat fokus pada pembangunan nasional dan kesejahteraan rakyat, bukan pada upaya-upaya yang dapat mengganggu stabilitas politik.
Lemhannas menegaskan kembali komitmennya untuk selalu menjaga dan mengawal tegaknya konstitusi dan kedaulatan negara. Lembaga ini akan terus berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketahanan nasional, serta mendukung pemerintah dalam menjalankan program pembangunan.
Menjaga Stabilitas Politik Nasional
Ketegasan Lemhannas dalam menanggapi desakan pemakzulan Wapres Gibran menjadi langkah penting dalam menjaga stabilitas politik nasional. Dengan menolak desakan tersebut, Lemhannas menunjukkan komitmennya untuk menegakkan hukum dan menghormati proses demokrasi. Hal ini diharapkan dapat mencegah terjadinya konflik dan menjaga kondusifitas politik di Indonesia.
Langkah Lemhannas ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi lembaga-lembaga lain dalam menjaga stabilitas politik dan keamanan nasional. Dengan tetap berpegang pada prinsip demokrasi dan hukum, Indonesia dapat terus membangun bangsa dan negara menuju masa depan yang lebih baik.