Lemhannas Tolak Kajian Pemakzulan Wapres Gibran: Keputusan Rakyat yang Final
Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) menyatakan usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak perlu dikaji karena merupakan keputusan final dari hasil Pemilihan Presiden 2024.

Jakarta, 6 Mei 2024 - Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) telah menyatakan bahwa usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak perlu dikaji lebih lanjut. Pernyataan ini disampaikan menyusul munculnya seruan pemakzulan dari beberapa purnawirawan TNI. Keputusan Lemhannas didasari pada prinsip tegaknya konstitusi dan penghormatan terhadap hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Gubernur Lemhannas, Ace Hasan Syadzily, menegaskan bahwa terpilihnya Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI periode 2024-2029 merupakan cerminan kehendak rakyat. "Keputusan rakyat untuk memilih Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka tentu merupakan keputusan yang final karena itu merupakan hasil dari proses demokrasi dan pilihan rakyat," tegas Ace dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Dengan demikian, Lemhannas menekankan pentingnya seluruh pihak untuk menghormati dan menjunjung tinggi hasil Pilpres 2024. Pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI semakin memperkuat legitimasi kepemimpinan mereka, sehingga kajian lebih lanjut terkait usulan pemakzulan dinilai tidak perlu.
Tanggapan Terhadap Pernyataan Sikap Purnawirawan
Usulan pemakzulan Wapres Gibran muncul sebagai bagian dari delapan poin pernyataan sikap yang dikeluarkan oleh sejumlah purnawirawan TNI yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Pernyataan sikap ini ditujukan kepada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Selain usulan pemakzulan, purnawirawan juga menyinggung berbagai isu krusial lainnya.
Beberapa poin penting dalam pernyataan sikap tersebut antara lain: kembali ke UUD 1945 asli, dukungan terhadap sebagian kebijakan Presiden Prabowo, penghentian beberapa Proyek Strategis Nasional (PSN) seperti IKN, PIK 2, dan Rempang, serta penghentian tenaga kerja asing asal China. Purnawirawan juga meminta penertiban pengelolaan pertambangan, reshuffle kabinet, dan pengembalian fungsi Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri.
Pernyataan sikap ini ditandatangani oleh sejumlah purnawirawan terkemuka, termasuk Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, dan Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno. Meskipun pernyataan ini telah disampaikan, Lemhannas tetap berpegang teguh pada pendiriannya bahwa usulan pemakzulan Wapres Gibran tidak perlu dikaji.
Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai Sikap Lemhannas
Lemhannas menegaskan bahwa proses demokrasi telah berjalan dan menghasilkan pemimpin yang dipilih secara sah oleh rakyat. Oleh karena itu, menghormati hasil tersebut merupakan kewajiban seluruh warga negara. Lemhannas juga menekankan pentingnya menjaga stabilitas politik dan keamanan nasional. Mengkaji usulan pemakzulan Wapres Gibran dianggap dapat mengganggu stabilitas tersebut.
Sikap Lemhannas ini menunjukkan komitmen lembaga tersebut terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan konstitusional. Lemhannas berperan penting dalam menjaga ketahanan nasional, dan salah satu aspeknya adalah menjaga stabilitas politik. Dengan menolak kajian usulan pemakzulan, Lemhannas secara efektif menegaskan pentingnya menghormati hasil Pemilihan Presiden 2024.
Meskipun terdapat perbedaan pendapat dari beberapa pihak, Lemhannas tetap berpegang teguh pada keputusan yang telah diambil. Lemhannas berharap semua pihak dapat menerima hasil Pilpres 2024 dan fokus pada pembangunan dan kemajuan bangsa.
Ke depan, diharapkan akan tercipta dialog dan komunikasi yang konstruktif antara pemerintah dan berbagai pihak untuk menyelesaikan berbagai permasalahan bangsa. Hal ini penting untuk menjaga kestabilan dan kemajuan Indonesia.