Golkar Tegaskan Tak Ada Dasar Hukum Pemakzulan Gibran: Proses Pemilihan Sudah Konstitusional
Partai Golkar menegaskan tidak ada dasar konstitusional untuk memakzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka karena proses pemilihannya telah sah dan sesuai hukum.

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan setelah muncul wacana pemakzulan dirinya. Namun, Partai Golkar dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada dasar hukum yang kuat untuk langkah tersebut. Proses pemilihan Gibran sebagai Wakil Presiden telah melalui jalur konstitusional dan mendapatkan dukungan mayoritas rakyat Indonesia.
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, memberikan pernyataan resmi terkait hal ini. Ia menekankan bahwa pemilihan Gibran telah sesuai prosedur hukum yang berlaku dan disahkan oleh Mahkamah Konstitusi. Tidak ditemukan pelanggaran hukum yang dilakukan Gibran yang dapat menjadi dasar pemakzulan.
Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap isu pemakzulan Gibran yang beredar di berbagai forum publik dan diskusi politik. Isu tersebut muncul seiring dengan kontroversi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2024.
Tidak Ada Dasar Konstitusional untuk Pemakzulan Gibran
Muhammad Sarmuji, Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, secara gamblang menyatakan bahwa tidak ada dasar konstitusional yang mendukung upaya pemakzulan Wakil Presiden Gibran. Menurutnya, "Mas Gibran terpilih secara konstitusional melalui pemilihan presiden dan wakil presiden, dipilih oleh 58 persen rakyat Indonesia secara konstitusional, disahkan oleh Mahkamah Konstitusi." Pernyataan ini menegaskan legitimasi Gibran sebagai Wakil Presiden.
Sarmuji menambahkan bahwa hingga saat ini, tidak ditemukan pelanggaran yang dilakukan Gibran yang dapat menjadi alasan untuk proses pemakzulan. Oleh karena itu, ia menyatakan bahwa "pintu pemakzulan secara konstitusional masih tertutup." Pernyataan ini memberikan kepastian hukum dan sekaligus menepis isu yang beredar.
Sikap tegas Golkar ini diharapkan dapat meredam spekulasi dan isu-isu yang berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan. Golkar, sebagai salah satu partai besar di Indonesia, memberikan dukungan kuat terhadap pemerintahan yang sah dan menolak upaya-upaya yang tidak berdasar hukum.
Putusan MK dan Pilpres 2024
Isu pemakzulan Gibran muncul setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan ini mengatur mengenai syarat usia calon presiden dan wakil presiden. MK memutuskan bahwa seseorang yang belum berusia 40 tahun tetap dapat mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.
Putusan ini kemudian membuka jalan bagi Gibran, yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Solo, untuk maju dalam Pilpres 2024 meskipun usianya belum mencapai 40 tahun. Putusan MK ini menjadi salah satu faktor yang memicu munculnya berbagai interpretasi dan diskusi politik, termasuk wacana pemakzulan Gibran.
Namun, Partai Golkar menegaskan bahwa putusan MK tersebut telah menjadi dasar hukum yang sah bagi pencalonan dan terpilihnya Gibran sebagai Wakil Presiden. Oleh karena itu, upaya pemakzulan dianggap tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan bertentangan dengan proses demokrasi yang telah berjalan.
Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai Proses Hukum
Proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia diatur secara ketat dalam konstitusi dan undang-undang. Setiap tahapan, mulai dari pencalonan hingga penetapan hasil pemilihan, diawasi dan dikawal oleh lembaga-lembaga negara yang berwenang. Mahkamah Konstitusi memiliki peran penting dalam memastikan proses tersebut berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Dalam kasus Gibran, seluruh tahapan pemilihan telah dilalui dan disahkan oleh lembaga-lembaga terkait. Tidak ada indikasi adanya pelanggaran hukum yang signifikan yang dapat membatalkan hasil pemilihan tersebut. Oleh karena itu, wacana pemakzulan Gibran dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan hanya berupa spekulasi belaka.
Partai Golkar berharap agar semua pihak dapat menghormati proses demokrasi yang telah berjalan dan fokus pada upaya-upaya untuk membangun bangsa dan negara. Penyebaran isu-isu yang tidak berdasar hanya akan menimbulkan keresahan dan mengganggu stabilitas politik.
Dengan ditegaskannya tidak adanya dasar hukum untuk pemakzulan Gibran, diharapkan polemik ini dapat segera mereda dan fokus pembangunan nasional dapat kembali berjalan dengan lancar. Kejelasan hukum ini penting untuk menjaga stabilitas politik dan pemerintahan.