Lima Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah GMIM Ditangkap Polda Sulut, Negara Rugi Rp8,9 Miliar
Polda Sulut menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke GMIM tahun 2020-2023, mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp8,9 miliar.

Polda Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan lima tersangka terkait dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut kepada Sinode Gereja Masehi Injil di Minahasa (GMIM) periode 2020-2023. Kasus ini mengakibatkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp8,9 miliar. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan panjang yang melibatkan berbagai pihak, termasuk ahli dan saksi dari berbagai instansi.
Kapolda Sulut, Irjen Pol. Roycke Langie, mengumumkan penetapan tersangka pada Senin malam di Manado. Kelima tersangka tersebut terdiri dari pejabat pemerintahan dan pengurus GMIM. Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Proses penetapan tersangka ini telah melalui serangkaian proses hukum yang panjang dan teliti. Polda Sulut telah mengumpulkan berbagai bukti dan keterangan saksi untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Hal ini menunjukkan komitmen Polda Sulut dalam memberantas korupsi di wilayah Sulawesi Utara.
Tersangka dan Peran Mereka
Kelima tersangka yang ditetapkan adalah AGK (mantan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, mantan Asisten Administrasi Umum Sulut, dan Plt Sekda Sulut), JK (mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah), FK (Kepala Biro Kesra Setdaprov Sulut), SK (Sekda Provinsi Sulut), dan HA (Ketua BPMS GMIM). Peran masing-masing tersangka dalam kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolda Langie menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada hasil audit resmi pemerintah yang menunjukkan kerugian negara sebesar Rp8,9 miliar. Proses penyidikan telah melibatkan pemeriksaan terhadap 84 saksi dari berbagai instansi terkait, termasuk Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Sulut, Biro Kesra Setdaprov Sulut, tim anggaran Pemprov, Inspektorat Sulut, pengurus Sinode GMIM, Universitas Kristen Tomohon (UKIT), dan pihak pelapor.
Selain saksi, penyidik juga telah meminta keterangan dari beberapa ahli, di antaranya ahli pengelolaan keuangan daerah, ahli kenotariatan, ahli produk hukum daerah, ahli konstruksi bangunan, dan ahli perhitungan kerugian keuangan negara. Hal ini menunjukkan keseriusan Polda Sulut dalam mengungkap kasus ini secara menyeluruh dan akurat.
Bukti yang Dikumpulkan
Beberapa bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik antara lain laporan pertanggungjawaban penggunaan hibah tahun 2020-2023, proposal permohonan hibah, dan naskah perjanjian hibah. Bukti-bukti tersebut dinilai melanggar Permendagri Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 14 Tahun 2019, khususnya terkait pendaftaran di Kemenkumham.
Kapolda Langie menekankan bahwa proses hukum ini mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati hak asasi manusia. Pihaknya berkomitmen untuk menjalankan proses hukum secara transparan dan akuntabel. Wakapolda Brigjen Pol. Bahagia Dachi, Direskrimsus Kombes Pol. FX Winardi Prabowo, dan Kadiv Humas Polda Sulut AKBP Alamsyah Hasibuan turut mendampingi Kapolda dalam konferensi pers pengumuman tersangka.
Proses hukum ini masih terus berlanjut. Polda Sulut akan terus berupaya mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan ditegakkan. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak untuk selalu menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
Penetapan lima tersangka ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang. Polda Sulut berkomitmen untuk terus memberantas korupsi dan memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.