Mantan Gubernur Sulut, Olly Dondokambey, Diperiksa Polda Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM
Polda Sulut memeriksa mantan Gubernur Sulut, Olly Dondokambey, sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM senilai Rp8,9 miliar yang terjadi pada periode 2020-2023.

Manado, 21 April 2024 - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) telah memeriksa mantan Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah kepada Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM). Pemeriksaan ini dilakukan menyusul adanya dugaan kerugian negara sebesar Rp8,9 miliar terkait penyaluran dana hibah tersebut selama periode 2020 hingga 2023. Olly Dondokambey hadir di Mapolda Sulut pada Senin pagi dan menjalani pemeriksaan selama kurang lebih empat jam.
Kedatangan Olly Dondokambey ke Mapolda Sulut disambut oleh sejumlah awak media. Ia didampingi oleh asisten pribadinya, Victor Rarung. Pemeriksaan difokuskan pada perannya sebagai Gubernur Sulut saat penyaluran dana hibah tersebut dilakukan. Proses hukum ini berawal dari penyelidikan atas dugaan penyelewengan dana hibah yang diberikan kepada GMIM.
Kasus ini telah menjerat lima tersangka yang sebelumnya telah ditahan oleh pihak berwajib. Polda Sulut tengah mengusut tuntas dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara ini. Peran Olly Dondokambey sebagai mantan Gubernur yang menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) menjadi fokus utama dalam pemeriksaan tersebut.
Pemeriksaan Mantan Gubernur dan Kronologi Kasus
Olly Dondokambey, setelah menjalani pemeriksaan, memberikan keterangan kepada awak media. Ia menyatakan telah memberikan keterangan terkait kebijakan pemerintah provinsi dalam memberikan dana hibah kepada organisasi massa dan keagamaan, termasuk GMIM. "Saya datang ke Polda untuk memberikan keterangan apa yang pemerintah laksanakan, sebagai pemberi hibah kepada organisasi massa maupun organisasi keagamaan," ungkap Olly Dondokambey.
Lebih lanjut, mantan Gubernur tersebut menjelaskan bahwa keterangannya juga mencakup klarifikasi terkait berita acara pemeriksaan (BAP) lima tersangka yang telah lebih dulu ditahan. Ia membenarkan pemberian dana hibah kepada GMIM dan menyatakan telah menandatangani NPHD. "Saya sudah memberikan klarifikasi terhadap kebijakan pemerintah provinsi yang memberikan dana hibah kepada GMIM, kami menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), apakah benar kami memberikannya, dan saya benarkan penggunaannya ada di GMIM," jelasnya.
Setelah memberikan keterangan kepada media, Olly Dondokambey meninggalkan Mapolda Sulut. Kasus ini terus menjadi sorotan publik, mengingat jumlah kerugian negara yang cukup signifikan. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan memberikan keadilan.
Lima Tersangka Telah Ditahan
Sebelum memeriksa Olly Dondokambey, Polda Sulut telah lebih dulu menetapkan dan menahan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah ini. Kelima tersangka tersebut adalah:
- AGK: Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (2018-2019), Asisten Administrasi Umum Sulut (2020-2022), dan Plt Sekda Sulut (November 2021 - Agustus 2022).
- JK: Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (2020).
- FK: Kepala Biro Kesra Setdaprov Sulut (Juni 2021 - sekarang).
- SK: Sekda Provinsi Sulut (2022 - sekarang).
- HA: Ketua BPMS (2020 - sekarang).
Kapolda Sulut, Irjen Pol. Roycke Langie, menjelaskan bahwa kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Kerugian negara akibat perbuatan para tersangka, berdasarkan hasil audit, ditaksir mencapai Rp8,9 miliar.
Proses penetapan tersangka telah melalui prosedur yang sesuai dengan hukum acara pidana. Kapolda menegaskan bahwa tim penyidik telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup sebelum menetapkan kelima tersangka tersebut. "Sebelum menetapkan tersangka, tim penyidik yang dipimpin langsung Direskrimsus Polda Sulut, FX Winardi Prabowo, telah mengumpulkan bukti melalui alur gelar perkara, dan itu telah memenuhi syarat formil sesuai dengan pasal 184 KUHAP," ujar Kapolda Roycke Langie.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan negara. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci penting dalam mencegah terjadinya korupsi di masa mendatang.