Sekda Sultra Diperiksa Kejati Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Kantor Penghubung Jakarta
Kejati Sulawesi Tenggara memeriksa Sekda Sultra, Asrun Lio, selama empat jam sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengelolaan anggaran di Kantor Penghubung Provinsi Sultra di Jakarta tahun 2023.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio, sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran di Kantor Penghubung Provinsi Sultra di Jakarta. Pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih empat jam, dari pukul 13.00 hingga 17.00 WITA pada Rabu, 14 Mei 2025, ini merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan yang tengah dilakukan Kejati Sultra.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Sekda Asrun Lio berfokus pada perannya sebagai Sekda dan mencakup 45 pertanyaan terkait pengelolaan anggaran di Kantor Penghubung. Penyidik Kejati Sultra mendalami alur pengelolaan anggaran dari Pemerintah Provinsi Sultra hingga ke Kantor Penghubung di Jakarta.
Kasus dugaan korupsi ini sendiri telah diselidiki sejak awal tahun 2025. Hingga saat ini, Kejati Sultra telah memeriksa tujuh orang saksi, termasuk pejabat dari Kantor Penghubung Provinsi Sultra di Jakarta dan pejabat Pemerintah Provinsi Sultra. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain yang terkait, baik dari pejabat pemerintah, kantor penghubung, rekanan, maupun pihak-pihak lain yang terkait, masih akan terus dilakukan.
Pemeriksaan Mendalam Terhadap Pengelolaan Anggaran
Ade Hermawan menambahkan bahwa Kejati Sultra masih menunggu hasil audit kerugian negara dari ahli terkait pengelolaan anggaran di Kantor Penghubung. Proses audit ini penting untuk memastikan besaran kerugian negara yang diakibatkan oleh dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Penyidik akan terus berupaya untuk mengungkap secara terang benderang seluruh rangkaian tindak pidana yang terjadi.
"Kami melihat sampai mana itu? Bagaimana pengelolaan anggarannya turun dari pemerintah provinsi? Selanjutnya turun ke kantor penghubung, ini penyidik masih membuat terang tindak pidana itu," ucap Ade Hermawan.
Pihak Kejati Sultra berkomitmen untuk menuntaskan penyelidikan kasus ini secara profesional dan transparan. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Sementara itu, Sekda Sultra Asrun Lio menyatakan bahwa dirinya hadir untuk memberikan kesaksian sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Sekda. "Pertanyaan-pertanyaan itu terkait dengan apa yang menjadi tupoksi saya," katanya. Asrun Lio juga menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sultra akan bersikap kooperatif dalam proses hukum ini dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Keterlibatan Pihak Lain Masih Diselidiki
Kejati Sultra menyatakan bahwa penyelidikan masih berlanjut dan akan memeriksa saksi-saksi lain yang terkait dengan kasus ini. Proses audit kerugian negara juga masih berlangsung. Dengan demikian, detail lebih lanjut mengenai kasus ini masih akan terus berkembang seiring dengan penyelidikan yang dilakukan oleh pihak berwenang.
Pemeriksaan terhadap Sekda Sultra merupakan langkah penting dalam mengungkap dugaan korupsi ini. Kejati Sultra berharap agar proses hukum dapat berjalan lancar dan adil, serta memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Proses hukum ini menjadi perhatian publik, mengingat pengelolaan anggaran negara merupakan hal yang krusial dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel. Publik berharap agar kasus ini dapat segera terungkap dan para pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kesimpulan
Dugaan korupsi di Kantor Penghubung Provinsi Sultra di Jakarta terus diselidiki oleh Kejati Sultra. Pemeriksaan terhadap Sekda Sultra merupakan bagian dari proses tersebut, dan penyelidikan masih berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi lainnya dan audit kerugian negara. Pemerintah Provinsi Sultra menyatakan akan kooperatif dalam proses hukum ini.