Kejati Sulteng Periksa Sejumlah Saksi Dugaan Korupsi Anak Usaha Astra Agro Lestari
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan korupsi dan pencucian uang di PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS), anak usaha Astra Agro Lestari, termasuk pejabat pemerintah dan petinggi perusahaan.
![Kejati Sulteng Periksa Sejumlah Saksi Dugaan Korupsi Anak Usaha Astra Agro Lestari](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/07/220103.998-kejati-sulteng-periksa-sejumlah-saksi-dugaan-korupsi-anak-usaha-astra-agro-lestari-1.jpeg)
Palu, 7 Februari 2024 - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) di PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS), anak usaha PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI). Dalam sepekan terakhir, penyidik Kejati Sulteng telah memeriksa sejumlah saksi yang dianggap mengetahui kasus tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng, La Ode Abdul Sofian, menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan secara bertahap. Proses investigasi ini merupakan langkah penting dalam mengungkap dugaan penyimpangan yang terjadi.
Saksi yang Diperiksa
Daftar saksi yang telah diperiksa mencakup berbagai pihak, mulai dari pejabat pemerintah hingga petinggi perusahaan. Beberapa nama yang disebut antara lain JM (Kepala Bagian Hukum Kabupaten Morowali 2006), EPS (Kepala Bagian Hukum Kabupaten Morowali 2010), MI (Kepala Bagian Umum Kabupaten Morowali 2007), MH (Kepala Bidang Perkebunan Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Tengah 2015), dan ST (Kepala Bidang Perkebunan Dinas Perkebunan Sulteng).
Selain itu, penyidik juga memeriksa Asisten Bidang Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali (2006-2007), ML (Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Morowali 2006), TH (Direktur Hubungan Kelembagaan PTPN I), dan CR (Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Morowali 2006). Pemeriksaan saksi-saksi ini bertujuan untuk mengumpulkan informasi yang komprehensif dan akurat terkait kasus tersebut.
Langkah Investigasi Kejati Sulteng
Sebelum pemeriksaan saksi-saksi tersebut, tim penyidik Kejati Sulteng telah melakukan serangkaian tindakan investigasi. Mereka telah memeriksa sejumlah pejabat pemerintah provinsi, pemerintah daerah Morowali, petinggi PT RAS dan PT AALI, serta pihak-pihak terkait lainnya. Proses ini menunjukkan komitmen Kejati Sulteng untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus dugaan korupsi ini.
Sebagai bagian dari proses investigasi, penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen, serta aset berupa kendaraan roda empat dan alat berat. Penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-05/P.2/Fd.1/08/2024 dan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-58/P.2.5/Fd.1/08/2024. Langkah-langkah ini menunjukkan keseriusan Kejati Sulteng dalam mengungkap kebenaran.
Latar Belakang PT Rimbunan Alam Sentosa
PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS) mulai beroperasi pada tahun 2006. Perusahaan ini beroperasi di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara XIV (PTPN XIV). Informasi ini memberikan konteks penting dalam memahami lingkup dan implikasi dari dugaan korupsi yang sedang diselidiki.
Penyidik Kejati Sulteng terus mendalami kasus ini untuk memastikan keadilan ditegakkan. Proses hukum akan terus berjalan hingga semua fakta terungkap dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawabannya. Kejelasan dan transparansi dalam penanganan kasus ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan perusahaan besar dan pejabat pemerintah. Kejati Sulteng diharapkan dapat menyelesaikan kasus ini secara profesional dan transparan, sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.