Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi Penguasaan Pabrik Kelapa Sawit Rp1,347 Triliun
Kejaksaan Tinggi Riau resmi selidiki dugaan korupsi penguasaan pabrik kelapa sawit di Bengkalis senilai Rp1,347 triliun yang telah dikuasai pihak swasta selama sembilan tahun tanpa dasar hukum.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah resmi memulai penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penguasaan tanpa hak atas aset daerah berupa pabrik mini kelapa sawit di Desa Tengganau, Kabupaten Bengkalis. Kasus ini diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp1,347 triliun selama sembilan tahun terakhir. Penyelidikan ini diawali dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-04/L.4/Fd.1/04/2025 pada 22 April 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menjelaskan bahwa penyidikan ini merupakan komitmen Kejati Riau dalam menyelamatkan aset negara. "Penyelamatan aset daerah bukan hanya soal nilai ekonomi, tetapi menyangkut keadilan dan kepastian hukum. Kami akan menindak tegas semua pihak yang bermain-main dengan aset negara," tegas Zikrullah. Pabrik mini kelapa sawit tersebut seharusnya telah menjadi milik negara berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1125/K/Pid.Sus/2014 yang telah dieksekusi Kejaksaan Negeri Bengkalis pada 2014.
Meskipun putusan MA telah dijalankan, pihak swasta diduga masih menguasai dan mengelola pabrik tersebut hingga saat ini. Hal ini menimbulkan kerugian negara yang sangat signifikan, diperkirakan mencapai angka Rp1,347 triliun selama periode 2015 hingga 2024. Tim penyidik Kejati Riau saat ini tengah fokus mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi untuk menentukan tersangka dalam kasus ini.
Kronologi Kasus Penguasaan Pabrik Kelapa Sawit
Pabrik kelapa sawit di Desa Tengganau awalnya dibangun pada tahun 2004 dengan menggunakan dana pinjaman lunak sebesar Rp9,7 miliar dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Pabrik tersebut dikelola oleh Koperasi Tengganau Mandiri. Namun, terjadi kasus korupsi yang melibatkan Ketua Koperasi saat itu, Farizal, yang kemudian divonis bersalah dan aset pabrik disita untuk negara.
Ironisnya, setelah putusan pengadilan, pabrik tersebut justru masih dikelola oleh pihak swasta, yaitu Koperasi Tengganau Mandiri Lestari. Pengelolaan yang diduga ilegal ini berlangsung selama sembilan tahun tanpa dasar hukum yang jelas, mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar.
Kejati Riau berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan aset negara dikembalikan. Proses penyidikan akan terus berlanjut dengan mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi untuk menetapkan tersangka dan mempertanggungjawabkan kerugian negara yang ditimbulkan.
Upaya Pemulihan Aset Negara
Proses penyidikan yang dilakukan Kejati Riau ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba untuk menguasai aset negara secara ilegal. Selain itu, penyidikan ini juga bertujuan untuk memulihkan aset negara yang telah hilang selama bertahun-tahun.
Langkah-langkah yang dilakukan oleh Kejati Riau dalam mengumpulkan bukti dan keterangan saksi menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus ini. Proses hukum yang transparan dan akuntabel diharapkan dapat memberikan keadilan bagi masyarakat dan negara.
Kasus ini menjadi sorotan karena besarnya kerugian negara yang ditimbulkan. Kejati Riau berharap agar kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak agar selalu menghormati hukum dan peraturan yang berlaku dalam pengelolaan aset negara.
Dengan ditetapkannya tersangka dan diprosesnya kasus ini hingga pengadilan, diharapkan aset negara dapat kembali ke tangan pemerintah dan kerugian negara dapat dipulihkan. Kejati Riau berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas.
Kesimpulan
Dugaan korupsi penguasaan pabrik kelapa sawit di Bengkalis ini menjadi bukti pentingnya pengawasan dan pengelolaan aset negara yang lebih ketat. Kejati Riau telah menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan menyelamatkan aset negara. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran berharga bagi semua pihak dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.