Kejati Jateng Tahan Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Rp237 Miliar
Mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan ditahan Kejati Jateng atas kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di BUMD Cilacap senilai Rp237 miliar yang melibatkan lahan di bawah penguasaan Kodam IV/Diponegoro.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menahan ANH, mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten Cilacap. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp237 miliar. Penahanan dilakukan setelah ANH diperiksa sebagai tersangka dan akan berlangsung selama 20 hari ke depan.
Kasus ini bermula dari pembelian tanah seluas 700 hektare oleh PT Cilacap Segara Artha (CSA), BUMD milik Pemerintah Kabupaten Cilacap, dari PT Rumpun Sari Antan. Pembelian tanah yang telah dibayarkan lunas pada tahun 2023 hingga 2024 ini ternyata bermasalah. PT CSA, pembeli tanah, tidak dapat menguasai lahan yang telah dibelinya.
Terungkap bahwa tanah yang dijual PT Rumpun Sari Antan masih berada di bawah penguasaan Kodam IV/Diponegoro. Hal ini menjadi dasar dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara yang sangat signifikan. Proses penyidikan telah melibatkan 25 saksi yang dimintai keterangan.
Tersangka Dijerat UU Pemberantasan Korupsi
ANH dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, Lukas Alexander Sinuraya, menyatakan bahwa penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.
Penyelidikan lebih lanjut akan difokuskan untuk mengungkap jaringan dan peran masing-masing pihak dalam transaksi jual beli tanah yang merugikan negara tersebut. Kejati Jateng berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akarnya dan memastikan semua pihak yang bertanggung jawab diproses secara hukum.
Proses hukum yang transparan dan akuntabel diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang. Kejati Jateng juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan aset negara yang hilang dapat dikembalikan.
Kronologi dan Detail Kasus
Berikut kronologi singkat kasus dugaan korupsi pengadaan tanah tersebut:
- PT Cilacap Segara Artha (BUMD Kab. Cilacap) membeli tanah 700 ha dari PT Rumpun Sari Antan.
- Pembelian telah lunas dibayarkan pada tahun 2023-2024.
- Tanah tersebut ternyata masih dikuasai Kodam IV/Diponegoro.
- PT CSA tidak dapat menguasai tanah yang telah dibelinya.
- Kerugian negara ditaksir mencapai Rp237 miliar.
Kejati Jateng telah memeriksa 25 saksi dan masih melakukan pengembangan untuk mencari kemungkinan adanya tersangka lain. ANH terancam hukuman berat sesuai dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam pengelolaan keuangan negara dan aset daerah. Transparansi dan akuntabilitas dalam setiap transaksi menjadi kunci untuk mencegah terjadinya korupsi.