Mantan Direktur BUMD Cilacap Ditahan, Diduga Korupsi Pengadaan Tanah Rp237 Miliar
Kejati Jateng menahan mantan Direktur PT Cilacap Segara Arta, IZ, dan ANH, mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah senilai Rp237 miliar yang merugikan negara.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah telah menahan IZ, mantan Direktur PT Cilacap Segara Arta, sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Kabupaten Cilacap. Penahanan ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp237 miliar. Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, dan terungkap setelah proses investigasi yang dilakukan Kejati Jateng. Penahanan IZ dilakukan menyusul penahanan tersangka lain, ANH, mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, Lukas Alexander Sinuraya, menjelaskan kronologi kasus ini. Dugaan tindak pidana korupsi bermula dari pembelian tanah seluas 700 hektare oleh PT Cilacap Segara Arta dari PT Rumpun Sari Antan. Pembelian tanah ini dilakukan secara bertahap pada tahun 2023 hingga 2024 dan telah dibayarkan lunas. Namun, fakta mengejutkan terungkap; PT Cilacap Segara Arta ternyata tidak dapat menguasai tanah yang telah dibelinya.
Kejati Jateng menyoroti kurangnya kehati-hatian dalam proses pembelian tanah tersebut. "Padahal saat melakukan pembelian harus mengedepankan prinsip kehati-hatian," tegas Lukas Alexander Sinuraya. Terungkap bahwa lahan yang dijual oleh PT Rumpun Sari Antan masih berada di bawah penguasaan Kodam IV/Diponegoro, sehingga transaksi tersebut dinilai ilegal dan merugikan negara.
Proses Pembelian Tanah dan Peran Tersangka
Dalam kasus ini, IZ berperan sebagai pihak yang melakukan pembelian lahan atas nama PT Cilacap Segara Arta. Ia diduga tidak melakukan pengecekan dan verifikasi yang memadai terhadap status kepemilikan lahan sebelum melakukan transaksi. Hal ini menunjukkan adanya kelalaian dan potensi unsur kesengajaan dalam proses pembelian tersebut. ANH, sebagai mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan, diduga turut terlibat dalam proses penjualan tanah yang bermasalah ini.
Proses pembelian tanah yang dilakukan oleh PT Cilacap Segara Arta dinilai tidak transparan dan melanggar prinsip-prinsip tata kelola keuangan yang baik. Kejati Jateng menduga adanya kerugian negara yang signifikan akibat transaksi ini. Proses hukum akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan keadilan ditegakkan.
Kejati Jateng akan menyelidiki lebih lanjut untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan bahwa semua pihak yang bertanggung jawab akan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Tersangka Dijerat UU Tipikor
Kedua tersangka, IZ dan ANH, dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman yang berat menanti keduanya jika terbukti bersalah. Kasus ini menjadi peringatan penting bagi BUMD untuk selalu menerapkan prinsip tata kelola yang baik dan transparan dalam setiap transaksi, khususnya dalam pengadaan aset.
Kejati Jawa Tengah berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap kasus korupsi yang merugikan keuangan negara. Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya praktik korupsi serupa di masa mendatang. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara menjadi kunci penting untuk mencegah terjadinya kerugian negara.
Proses hukum akan terus berjalan hingga pengadilan memberikan putusan. Publik diharapkan dapat mengikuti perkembangan kasus ini dan mendukung upaya penegakan hukum agar keadilan dapat ditegakkan.
Kasus ini juga menjadi sorotan bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan pengawasan terhadap BUMD agar terhindar dari praktik korupsi dan pengelolaan keuangan yang tidak bertanggung jawab.
Kesimpulan
Penahanan IZ dan ANH dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah ini menjadi bukti komitmen Kejati Jateng dalam memberantas korupsi. Kasus ini juga menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya prinsip kehati-hatian dan transparansi dalam setiap transaksi keuangan, terutama bagi BUMD.