Kejari Medan Sita Aset KAI Senilai Rp21,9 Miliar Terkait Korupsi
Kejari Medan menyita aset PT KAI senilai Rp21,9 miliar terkait kasus korupsi penguasaan aset negara oleh oknum warga.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara, menyita aset berupa tanah dan bangunan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) pada Senin (19/5). Penyitaan ini terkait dengan dugaan korupsi penguasaan aset negara yang menyebabkan kerugian mencapai Rp21,91 miliar. Aset yang disita berlokasi di Jalan Sutomo, Nomor 11, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, yang sebelumnya dikuasai oleh seorang warga berinisial RS (64) yang kini berstatus tersangka.
Kepala Kejari Medan, Fajar Syah Putra, menyatakan bahwa aset tersebut selama ini digunakan sebagai tempat pencucian mobil dan kos-kosan oleh tersangka. Tindakan penyitaan ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyitaan Nomor: Print -286/L.2.10/Fd.2/09/2024, tertanggal 23 September 2024, serta penetapan sita Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 21/PEN.PID.SUS-TPK-SITA/2025/PN/MDN, tertanggal 21 April 2025.
Fajar Syah Putra juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Medan dan sekitarnya yang menguasai aset milik BUMN, termasuk PT KAI, agar segera mengembalikannya kepada pihak yang berwenang. Ia menegaskan bahwa aset tersebut adalah milik negara dan tindakan penguasaan tanpa hak dapat berujung pada proses hukum.
Penyitaan Aset PT KAI: Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah
Berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, tindakan tersangka RS yang menguasai aset milik PT KAI telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp21.911.000.000. Tersangka RS diduga telah menggunakan aset PT KAI untuk kepentingan usaha pribadi selama puluhan tahun, sehingga menyebabkan kerugian negara yang signifikan.
"Akibat perbuatan tersangka RS menggunakan aset PT KAI untuk usaha pribadi selama puluhan tahun, telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp21,91 miliar," ujar Fajar.
Kejari Medan akan segera melimpahkan berkas perkara tersangka RS ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. Tim Bidang Pidsus Kejari Medan terus memproses penanganan kasus dugaan korupsi penguasaan aset milik PT KAI ini hingga ke persidangan.
Apresiasi PT KAI atas Tindakan Kejari Medan
Deputi Vice Presiden Divre I PT KAI Sumut, Teguh Triyono, didampingi Manajer Aset PT KAI Divre I Sumut, Dedi Akmal, menyampaikan apresiasi atas langkah hukum yang dilakukan oleh Kejari Medan. Ia mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada Kajari Medan beserta jajaran atas dukungan dalam upaya pengembalian aset milik PT KAI.
"Kami mengucapkan terima kasih, dan memberikan apresiasi kepada bapak Kajari Medan beserta jajaran yang telah mendukung upaya pengembalian aset milik PT KAI," ujar Teguh.
Dengan adanya bantuan dan dukungan dari pihak Kejari Medan, PT KAI berkomitmen untuk terus menertibkan penguasaan aset-aset perusahaan yang tidak sah. PT KAI akan terus melakukan penertiban terhadap pihak-pihak yang masih menguasai aset milik PT KAI secara tidak sah di kemudian hari.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak menguasai aset negara secara ilegal. Kejari Medan akan terus menindak tegas pelaku korupsi dan penguasaan aset negara tanpa hak, demi menjaga keuangan negara dan kepentingan masyarakat luas.