Lima Tersangka Pembakaran Mobil Polisi di Depok Ditangkap, Empat Lainnya DPO
Polda Metro Jaya menetapkan lima tersangka kasus pembakaran mobil polisi di Depok; empat lainnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pembakaran mobil polisi yang terjadi di dekat TPU Pondok Ranggon, Depok, pada Jumat, 18 April 2024. Kejadian bermula saat petugas Satreskrim Polres Depok hendak mengamankan tersangka TS. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara empat lainnya masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pengungkapan kasus ini melibatkan kerja sama Tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya dan Tim Satreskrim Polres Metro Depok. Kejadian bermula sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Kampung Baru, Cimanggis, Depok, saat 14 petugas dengan empat mobil hendak membawa tersangka TS ke Mapolres Depok. Namun, mereka dihadang oleh sekelompok orang yang menutup portal jalan dan melakukan penyerangan.
Akibatnya, tiga dari empat mobil polisi terhalang dan satu mobil berhasil dibakar. Petugas mengalami penganiayaan dan perusakan kendaraan. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra, menjelaskan kronologi dan peran masing-masing tersangka dalam konferensi pers pada Senin, 21 April 2024.
Peran Lima Tersangka yang Telah Ditangkap
RS berperan menutup portal untuk menghalangi petugas dan memukul petugas. GR alias AR berperan membakar mobil polisi berwarna silver. ASR melawan petugas dan menghalangi upaya mengamankan mobil yang tertahan di portal. LA menghasut warga dan anggota ormas untuk membakar mobil dengan berteriak "bakar-bakar". Terakhir, LS merusak mobil anggota Polres Metro Depok.
Menurut keterangan Kombes Pol. Wira Satya Triputra, "Petugas dari Satreskrim Polres Depok yang berangkat untuk melaksanakan tugas dalam rangka untuk mengamankan tersangka tersebut, jumlahnya adalah 14 orang dengan empat unit mobil." Saat hendak kembali ke Mapolres Depok, mereka dihadang oleh para tersangka yang telah menutup portal jalan. Hanya satu mobil yang berhasil lolos, sementara tiga mobil lainnya terhambat dan satu di antaranya dibakar.
Lebih lanjut, Kombes Pol. Wira menjelaskan bahwa Briptu YZK, seorang anggota Polres Metro Depok, ditarik paksa dari dalam mobil setelah kaca mobilnya dipecahkan. Kejadian ini menunjukkan tingkat kekerasan yang dilakukan oleh para tersangka terhadap petugas kepolisian yang sedang menjalankan tugas.
Pasal yang Dikenakan dan Daftar Pencarian Orang (DPO)
Keenam tersangka yang ditangkap dijerat dengan beberapa pasal, di antaranya Pasal 160 (penghasutan), Pasal 170 (pengeroyokan), Pasal 214 (melawan petugas), Pasal 351 (penganiayaan), Pasal 365 (pencurian dengan kekerasan), dan Pasal 406 (perusakan). Ancaman hukumannya minimal dua tahun dan maksimal sembilan tahun penjara.
Selain lima tersangka yang telah ditangkap, masih ada empat orang lainnya yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap keempat DPO tersebut untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Bambang Prakoso, menjelaskan bahwa peristiwa pembakaran mobil terjadi saat petugas sedang melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka. Peristiwa ini menunjukkan adanya perlawanan dan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang terhadap petugas kepolisian.
Polisi mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan anarkis dan melawan petugas saat sedang menjalankan tugas. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera kepada para pelaku.