MA Tolak PK Johnny Plate: Hukuman 15 Tahun Penjara Tetap Berlaku
Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali Johnny Plate dalam kasus korupsi BTS Kominfo, sehingga hukuman 15 tahun penjara dan denda tetap berlaku.

Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny Gerard Plate. Putusan ini terkait kasus korupsi pengadaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Dengan demikian, hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan tetap berlaku bagi Johnny Plate.
Amar putusan PK Perkara Nomor 919 PK/PID.SUS/2025, yang dibacakan pada Jumat, 9 Mei 2025, menyatakan penolakan terhadap permohonan PK Johnny Plate. Majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Surya Jaya, bersama Agustinus Purnomo Hadi dan Sutarjo, telah memutuskan hal tersebut. Putusan ini diakses melalui laman Informasi Perkara MA RI.
Penolakan PK ini mengukuhkan putusan kasasi sebelumnya yang juga menolak permohonan kasasi Johnny Plate. MA, pada 9 Juli 2024, telah menolak kasasi tersebut dengan perbaikan pada barang bukti, yaitu satu unit mobil mewah Land Rover yang dirampas untuk negara sebagai kompensasi tambahan atas uang pengganti yang dijatuhkan.
Vonis Tetap Berlaku: 15 Tahun Penjara dan Denda
Hukuman yang dijatuhkan kepada Johnny Plate tetap sama dengan vonis kasasi, yaitu 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Vonis ini sebelumnya telah ditetapkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 12 Februari 2024, yang menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada 8 November 2023.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga mengubah besaran uang pengganti yang dibebankan kepada Johnny Plate menjadi Rp16,1 miliar dan 10.000 dolar AS subsider penjara 5 tahun, dari sebelumnya Rp15,5 miliar subsider 2 tahun penjara. Perubahan ini tidak mempengaruhi hukuman pokok penjara.
Dalam kasus ini, Johnny Plate bersama terdakwa lain terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp8,032 triliun. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kronologi Kasus Korupsi BTS Kominfo
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam pengadaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Proses hukum berjalan melalui berbagai tahapan, dimulai dari tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, kasasi di Mahkamah Agung, dan akhirnya peninjauan kembali yang kini telah ditolak. Sepanjang proses tersebut, Johnny Plate selalu dinyatakan bersalah.
Dengan ditolaknya PK ini, proses hukum terhadap Johnny Plate telah mencapai titik akhir. Hukuman 15 tahun penjara dan denda yang dijatuhkan kepadanya telah berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi negara dan kerugian negara yang sangat besar. Putusan MA ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya dan memperkuat penegakan hukum di Indonesia.
Putusan MA ini juga diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya dalam proyek-proyek infrastruktur.
Proses hukum yang panjang dan berlapis ini menunjukkan komitmen penegak hukum dalam mengungkap dan menindak kasus korupsi, meskipun melibatkan figur publik penting.