Mahasiswi di Majalengka Aniaya Kekasih hingga Tewas, Terancam Hukuman Berat
Seorang mahasiswi di Majalengka, Jawa Barat, tega menganiaya kekasihnya hingga tewas; pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara.

Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan oleh seorang mahasiswi berinisial APA (21) terhadap kekasihnya di Desa Lengkong, Kecamatan Sindangwangi, Jawa Barat. Peristiwa tragis ini terungkap setelah pihak RSUD Majalengka melaporkan adanya jenazah laki-laki yang dibawa oleh seorang perempuan pada Sabtu, 3 Mei 2023. Korban, seorang laki-laki berusia 22 tahun, diketahui mengalami penganiayaan berat yang menyebabkan kematiannya. Polisi menetapkan APA sebagai tersangka dan saat ini sedang melakukan proses hukum lebih lanjut.
Kronologi kejadian bermula ketika korban dijemput oleh APA pada Selasa, 30 April 2023, dan dibawa ke rumah tersangka. Keesokan harinya, ketika korban ingin pulang, APA diduga merasa emosi dan langsung melakukan kekerasan fisik. "Tersangka memukul wajah korban menggunakan tangan kosong dan juga dengan telepon genggam," ungkap Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka serius di wajah, sesak napas, dan akhirnya meninggal dunia. Lebih tragis lagi, korban juga dikurung selama tiga hari di kamar rumah tersangka dalam kondisi lemah dan hanya diberi makan oleh APA. Korban bahkan tidak diizinkan untuk keluar kamar, dan terpaksa menggunakan botol dan popok untuk buang air. Kamar korban dikunci dari luar oleh tersangka saat ia meninggalkan rumah, agar tidak diketahui oleh orang tua tersangka.
Pengungkapan Kasus dan Motif
Menurut Kapolres, dari pengakuan sementara, tersangka APA tidak ingin korban pulang karena merasa telah merawatnya selama satu tahun terakhir, meskipun hubungan mereka telah berlangsung selama tiga tahun. "Mereka menjalin hubungan khusus selama tiga tahun," kata Willy. Sementara itu, Kasatreskrim Polres Majalengka, AKP Ari Rinaldo, menambahkan bahwa korban dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu, 3 Mei 2023, sekitar pukul 16.30 WIB.
Karena panik, APA meminta bantuan temannya, TD, untuk membawa jenazah korban ke rumah sakit. Jenazah korban sempat diletakkan di bagasi mobil. "Sempat ada keinginan dari pelaku untuk membuang jenazah," ungkap AKP Ari Rinaldo. Hasil autopsi menunjukkan adanya sejumlah luka di bagian wajah dan tubuh korban yang mengarah pada tindak kekerasan. Penyidik memastikan korban tidak melakukan perlawanan karena kondisinya yang lemah saat kejadian.
Atas perbuatannya, APA dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman yang dihadapi APA cukup berat, mengingat kesengajaan dan kekejaman tindakannya terhadap korban. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan keprihatinan atas tindak kekerasan dalam hubungan asmara.
Kronologi Lengkap:
- Apa: Penganiayaan dan pembunuhan terhadap kekasih.
- Siapa: APA (21 tahun), mahasiswi, sebagai tersangka; korban laki-laki (22 tahun).
- Di mana: Desa Lengkong, Kecamatan Sindangwangi, Majalengka, Jawa Barat.
- Kapan: Penganiayaan terjadi pada 30 April - 3 Mei 2023; korban meninggal dunia pada 3 Mei 2023 sekitar pukul 16.30 WIB.
- Mengapa: Tersangka diduga emosi karena korban ingin pulang setelah dijemput dan dirawat selama satu tahun.
- Bagaimana: Tersangka memukul korban dengan tangan kosong dan telepon genggam, mengurung korban selama tiga hari, dan mencegah korban keluar kamar.
Kasus ini menjadi pengingat penting tentang bahaya kekerasan dalam rumah tangga dan hubungan asmara. Penting bagi setiap individu untuk berani melaporkan tindakan kekerasan dan mencari bantuan jika mengalami atau menyaksikan hal serupa. Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi kita semua.