Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
logo
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Lainnya
    • Ngakak
    • Merdeka
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Lainnya
HEADLINE HARI INI
  1. Hot News

Mantan Ketua DPR Setya Novanto Kini Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Apa Alasannya?

Setya Novanto, mantan Ketua DPR RI, telah bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin. Pembebasan ini menyusul putusan PK yang memangkas masa hukumannya.

Minggu, 17 Agu 2025 12:11:00
konten ai
Copied!
Mantan Ketua DPR Setya Novanto Kini Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Apa Alasannya?
Setya Novanto, mantan Ketua DPR RI, telah bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin. Pembebasan ini menyusul putusan PK yang memangkas masa hukumannya. (©Planet Merdeka)
ADVERTISEMENT

Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Setya Novanto, kini telah menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat. Terpidana kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) ini mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani sebagian masa hukumannya.

Kabar pembebasan Setya Novanto dikonfirmasi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Jawa Barat, Kusnali, pada Minggu (17/8). Pembebasan ini menandai babak baru bagi mantan politikus senior tersebut setelah mendekam di balik jeruji besi sejak tahun 2017.

Pembebasan bersyarat ini diberikan setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Setya Novanto. Putusan PK tersebut secara signifikan memangkas masa pidananya, membuka jalan bagi pembebasan lebih awal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dasar Hukum Pembebasan Bersyarat Setya Novanto

Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pemasyarakatan Jabar, Kusnali, menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat bagi Setya Novanto telah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Salah satu faktor utama adalah telah dikabulkannya permohonan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung.

Melalui putusan PK tersebut, vonis pidana penjara Setya Novanto yang semula 15 tahun dipangkas menjadi 12 tahun 6 bulan. Pengurangan masa hukuman ini menjadi dasar perhitungan bagi pemenuhan syarat dua pertiga masa pidana yang harus dijalani seorang narapidana untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.

Kusnali menambahkan, berdasarkan perhitungan, Setya Novanto memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat pada tanggal 16 Agustus 2025. Namun, ia telah keluar dari Lapas Sukamiskin sebelum perayaan Hari Kemerdekaan 17 Agustus, menunjukkan bahwa proses administrasi telah selesai lebih awal.

Status dan Kewajiban Setelah Bebas Bersyarat

Meskipun Setya Novanto kini bebas dari Lapas Sukamiskin, statusnya masih sebagai narapidana bebas bersyarat. Ini berarti ia tetap memiliki kewajiban hukum yang harus dipenuhi selama masa pembebasan bersyaratnya.

Kusnali menegaskan bahwa Setya Novanto diwajibkan untuk melakukan wajib lapor secara berkala kepada Lapas Sukamiskin Bandung. Kewajiban ini merupakan bagian dari pengawasan yang harus dijalani oleh narapidana yang mendapatkan pembebasan bersyarat hingga masa pidananya benar-benar berakhir.

Setya Novanto mulai menjalani hukuman sejak tahun 2017 dan selama di Lapas, ia senantiasa mendapatkan pengurangan remisi sesuai dengan ketentuan. Namun, karena ia telah keluar sebelum tanggal 17 Agustus, Setya Novanto tidak lagi mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan tahun ini.

Kilas Balik Kasus Korupsi KTP-el yang Menjerat Setya Novanto

Kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) tahun anggaran 2011-2013 menjadi sorotan publik yang menjerat Setya Novanto. Dalam kasus ini, ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Sebelumnya, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan tambahan.

Mahkamah Agung kemudian mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan. Selain memangkas masa pidana menjadi 12 tahun 6 bulan, MA juga mengubah pidana denda menjadi Rp500 juta yang apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana 6 bulan kurungan. Putusan ini menjadi dasar hukum bagi pembebasan bersyarat Setya Novanto.

Share
Copied!

Share

Better experience in portrait mode.
Image Saved!
Berita Terbaru
  • Meriahnya Perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-80 di Beijing: Dari Guiqiao Hingga Kuliner Nusantara
  • Kukar, Lumbung Padi Kaltim, Optimalisasi Peran Penyuluh Pertanian Topang Pangan IKN: Fakta Produksi Fantastis!
  • UIN Jakarta Usung Kurikulum Berbasis Cinta: Fondasi Generasi Penuh Kasih Sayang dan Toleransi
  • Tahukah Anda? DPRD Ambon Kenalkan Dunia Politik Lewat Program Parlemen Muda untuk Pelajar
  • Maluku Tengah Bangkit: Pemkab Rekonstruksi 12 Rumah Pascakonflik, Libatkan Warga Lokal untuk Pemulihan
  • bebas bersyarat
  • berita nasional
  • hukum indonesia
  • kasus korupsi
  • konten ai
  • korupsi ktp-el
  • lapas sukamiskin
  • mantan ketua dpr
  • ma pk
  • #planetantara
  • setya novanto
Copied!
Artikel ini ditulis oleh
Redaksi Merdeka
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

ADVERTISEMENT
Topik Populer

Topik Populer

  • Viral
  • Timnas
  • Prabowo Subianto
  • Piala AFF 2024
  • PPN 12 persen
  • Irish Bela
Rekomendasi
  • beijing china

    Meriahnya Perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-80 di Beijing: Dari Guiqiao Hingga Kuliner Nusantara

    20 Agu 2025
  • ekonomi kukar

    Kukar, Lumbung Padi Kaltim, Optimalisasi Peran Penyuluh Pertanian Topang Pangan IKN: Fakta Produksi Fantastis!

    20 Agu 2025
  • generasi berkarakter

    UIN Jakarta Usung Kurikulum Berbasis Cinta: Fondasi Generasi Penuh Kasih Sayang dan Toleransi

    20 Agu 2025
  • ambon maju

    Tahukah Anda? DPRD Ambon Kenalkan Dunia Politik Lewat Program Parlemen Muda untuk Pelajar

    20 Agu 2025
  • bupati maluku tengah

    Maluku Tengah Bangkit: Pemkab Rekonstruksi 12 Rumah Pascakonflik, Libatkan Warga Lokal untuk Pemulihan

    20 Agu 2025
ADVERTISEMENT
Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

  • Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Terduga Pelaku Premanisme di Tambora Jakarta Barat

    cctv 16 Agu 2025
  • Viral Mengamen hingga Tengah Malam, Dinsos DKI Lakukan Penertiban Pengamen Anak Secara Persuasif

    Dinsos DKI 12 Agu 2025
  • Bikin Heboh! Wakil Menteri Ketenagakerjaan Tampil dengan Kaus One Piece Dukung Buruh Mogok, Simbol Perlawanan Ketidakadilan?

    Bendera Bajak Laut 8 Agu 2025
  • Viral Minta Rp100 Ribu, Juru Parkir Liar Tanah Abang Ditangkap Polisi

    hukum 30 Jul 2025
  • Kurang dari 24 Jam! Polisi Tangkap Dua Pencuri Tas Kereta di Tambora, Korban Rugi Rp10 Juta

    cctv 29 Jul 2025
logo
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap
  • Kapanlagi.com
  • Otosia
  • Liputan6
  • Fimela
  • Bola.net
  • Brilio
  • Bola.com
  • Merdeka
Connect with us

Copyright © 2025 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.