Mayoritas Kapal Belum Berizin, Gubernur Lampung Minta Gerai Izin Usaha Perikanan Tangkap Buka Dua Pekan untuk Percepat Legalitas
Gubernur Lampung mendesak Gerai Izin Usaha Perikanan Tangkap dibuka dua pekan demi percepatan legalitas kapal, mengingat mayoritas kapal di Indonesia belum berizin.

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, mendesak agar Gerai Izin Usaha Perikanan Tangkap yang dibuka di lapangan dapat beroperasi selama dua pekan penuh. Langkah ini diharapkan dapat secara signifikan mempercepat proses perizinan dan legalitas bagi ribuan kapal perikanan di wilayah tersebut.
Inisiatif strategis ini dijadwalkan dimulai pada 24 Juli 2025 di Pelabuhan Perikanan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur. Pemerintah Provinsi Lampung menyatakan komitmen penuh mendukung kebijakan penyederhanaan perizinan usaha penangkapan ikan. Dukungan ini termasuk melalui inisiatif distribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) perikanan untuk provinsi.
Pembukaan gerai ini tidak hanya bertujuan untuk mempercepat administrasi, tetapi juga membangun kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya legalitas kapal mereka. Perizinan yang mudah dan terintegrasi diyakini akan meningkatkan kepatuhan. Hal ini juga akan memperkuat kontribusi sektor kelautan dan perikanan terhadap perekonomian daerah.
Pentingnya Percepatan Legalitas Kapal Perikanan
Data menunjukkan bahwa jumlah kapal penangkapan ikan di Indonesia mencapai lebih dari 100.000 unit, dengan mayoritas di antaranya belum memiliki izin resmi. Kondisi ini menjadi perhatian serius karena menghambat optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan berpotensi menimbulkan sanksi hukum bagi pelaku usaha perikanan.
Di Provinsi Lampung sendiri, dari total 3.316 unit kapal berukuran 5-30 GT yang terdata pada tahun 2023, baru 158 unit yang telah memiliki izin. Direktur Usaha Penangkapan Ikan Ditjen Perikanan Tangkap KKP, Ukon Ahmad Fukron, menekankan bahwa angka ini menunjukkan urgensi untuk segera menertibkan legalitas kapal.
Melalui pembukaan Gerai Izin Usaha Perikanan Tangkap, pemerintah berupaya mendekatkan layanan perizinan langsung ke lapangan. Tujuannya adalah menghilangkan alasan bagi pelaku usaha untuk menunda pengurusan izin, sekaligus memastikan perlindungan bagi nelayan dan memberikan kepastian hukum dalam berusaha.
Sinergi Pusat dan Daerah untuk Tata Kelola Perizinan
Program percepatan perizinan ini merupakan hasil sinergi antara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama tim lintas kementerian, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum. Pertemuan yang menghasilkan komitmen bersama ini bertujuan memperkuat kolaborasi antara pusat dan daerah.
Selain membahas migrasi perizinan usaha penangkapan ikan, KKP juga tengah merumuskan strategi untuk menyelesaikan permasalahan kapal perikanan yang belum memiliki izin operasional. Ini mencakup upaya komprehensif untuk menata ulang tata kelola perizinan secara menyeluruh.
Inisiatif ini diharapkan dapat mendorong reformasi tata kelola perizinan usaha penangkapan ikan secara komprehensif. Dengan demikian, sektor kelautan dan perikanan dapat beroperasi lebih efisien, transparan, dan berkelanjutan, memberikan manfaat maksimal bagi negara dan masyarakat.