Mendag Imbau Masyarakat Utamakan Pakaian Dalam Negeri Jelang Lebaran
Menjelang Ramadhan dan Idul Fitri, Menteri Perdagangan Budi Santoso mengimbau masyarakat untuk mengutamakan produk pakaian dalam negeri dan menghindari pakaian bekas impor ilegal yang berbahaya bagi kesehatan dan merugikan industri lokal.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso baru-baru ini mengeluarkan imbauan penting kepada masyarakat Indonesia, khususnya menjelang Ramadhan dan Idul Fitri. Imbauan tersebut berfokus pada pentingnya mengutamakan pembelian pakaian produksi dalam negeri dan menghindari pembelian pakaian bekas impor ilegal. Hal ini disampaikan dalam keterangan resmi di Jakarta pada Kamis lalu, menanggapi maraknya peredaran pakaian bekas impor yang dinilai merugikan industri garmen dalam negeri dan membahayakan kesehatan masyarakat.
Mendag Budi Santoso menekankan peningkatan konsumsi masyarakat menjelang Idul Fitri, baik untuk kebutuhan pangan maupun sandang. Ia secara tegas meminta masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan memilih produk-produk dalam negeri. "Menjelang datangnya Idul Fitri, biasanya konsumsi masyarakat meningkat, baik pangan maupun sandang. Sebaiknya, masyarakat mengutamakan produk dalam negeri dan tidak membeli pakaian bekas, apalagi pakaian bekas asal impor, pakaian bekas asal impor itu ilegal dan berbahaya," ujar Budi.
Keputusan ini didorong oleh kekhawatiran akan dampak negatif dari pakaian bekas impor ilegal terhadap industri garmen lokal dan kesehatan masyarakat. Harga jual pakaian bekas impor yang jauh lebih murah dibandingkan produk lokal dinilai sebagai ancaman serius bagi industri garmen dalam negeri. Selain itu, pakaian bekas juga berpotensi membawa penyakit dan mengandung zat berbahaya yang dapat menimbulkan masalah kesehatan bagi penggunanya.
Bahaya Pakaian Bekas Impor dan Solusi Pemerintah
Budi Santoso menjelaskan bahaya laten dari pakaian bekas impor ilegal. Pakaian tersebut berpotensi membawa penyakit dari negara asal, mengandung cemaran seperti jamur dan kapang yang dapat menyebabkan gatal-gatal, reaksi alergi, iritasi, dan infeksi kulit. Kontak langsung dengan kulit meningkatkan risiko penyebaran penyakit dan reaksi alergi tersebut. Oleh karena itu, penggunaan pakaian dalam negeri yang terjamin kualitas dan keamanannya menjadi pilihan yang lebih bijak.
Pemerintah, melalui Kementerian Perdagangan, telah dan akan terus berupaya untuk mengatasi peredaran pakaian bekas impor ilegal. Pengawasan ketat terhadap jalur masuknya pakaian bekas impor ilegal menjadi salah satu fokus utama. Namun, pengawasan ini tidak hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Perdagangan saja. "Mengingat pakaian bekas telah dilarang impor, diperlukan sinergi dan pengawasan bersama sesuai dengan kewenangannya masing-masing, antara lain dengan Ditjen Bea dan Cukai, Bakamla TNI, Polri di pelabuhan tikus/jalur tidak resmi, termasuk peran serta pemerintah daerah," jelas Budi.
Langkah lain yang dilakukan adalah mendorong sinergi antara industri garmen dengan industri kecil dan menengah (IKM). Kementerian Perdagangan juga mengusulkan kepada Kementerian Koperasi dan UKM untuk mendorong pedagang pakaian bekas agar bermitra dengan industri garmen dalam negeri dan memanfaatkan program pemerintah untuk UMKM. Hal ini diharapkan dapat memberikan alternatif penghasilan dan mengurangi ketergantungan pada pakaian bekas impor.
Pentingnya Sinergi dan Peran Serta Masyarakat
Kementerian Perdagangan, melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), memiliki kewenangan pengawasan *post-border*, yaitu setelah barang masuk kawasan pabean. Namun, diperlukan sinergi dan koordinasi dengan instansi lain, terutama di wilayah perbatasan, mengingat dugaan masuknya pakaian bekas impor ilegal melalui pelabuhan tikus. "Selain gencar melakukan pengawasan, Ditjen PKTN juga bersinergi dan melakukan koordinasi terkait penanganan dalam pengawasan pakaian bekas asal impor dengan K/L terkait dan aparat penegak hukum lainnya. Misalnya, pengawasan pakaian bekas oleh Polda Kalimantan Utara," kata Budi.
Mendag Budi Santoso juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mendukung industri dalam negeri melalui program-program seperti Belanja di Indonesia Aja (BINA) Lebaran. Program ini dijadwalkan berlangsung pada 14-30 Maret 2025 dan melibatkan banyak gerai ritel di berbagai provinsi di Indonesia. Dengan membeli produk dalam negeri, masyarakat tidak hanya mendukung perekonomian lokal, tetapi juga melindungi kesehatan diri sendiri dan keluarga.
Kesimpulannya, imbauan Mendag Budi Santoso untuk mengutamakan pakaian dalam negeri merupakan langkah penting dalam melindungi industri garmen lokal dan kesehatan masyarakat. Sinergi antar lembaga pemerintah dan partisipasi aktif masyarakat sangat krusial dalam upaya memberantas peredaran pakaian bekas impor ilegal dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.