Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
logo
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Lainnya
    • Ngakak
    • Merdeka
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Lainnya
HEADLINE HARI INI
  1. Hot News

Mengapa MPR Apresiasi Pemberian Abolisi dan Amnesti Presiden Prabowo kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto?

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti kepada Tom Lembong serta Hasto Kristiyanto. Apa alasan di balik langkah strategis ini?

Sabtu, 02 Agu 2025 11:47:00
konten ai
Copied!
Mengapa MPR Apresiasi Pemberian Abolisi dan Amnesti Presiden Prabowo kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto?
Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan penting kepada jajaran Kementerian Pertahanan dan TNI di Hambalang, membahas antisipasi gejolak global dan penguatan pertahanan nasional. (©Planet Merdeka)
ADVERTISEMENT

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI menyampaikan apresiasi tinggi terhadap langkah Presiden Prabowo Subianto. Apresiasi ini terkait keputusan Presiden dalam pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong serta amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto.

Langkah strategis ini diumumkan pada Kamis (31/7) malam oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di kompleks parlemen, Jakarta. Keputusan tersebut kemudian mendapat sambutan positif dari Wakil Ketua MPR RI, AM Akbar Supratman, pada Sabtu (2/8).

Menurut Akbar, kebijakan ini merupakan manifestasi keinginan Presiden Prabowo untuk menjaga keutuhan bangsa dari potensi konflik. Keputusan ini juga berpotensi menjadi awal rekonsiliasi di tatanan politik nasional, menyatukan semangat seluruh pihak untuk membangun bangsa.

Pertimbangan di Balik Pemberian Abolisi dan Amnesti

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan secara rinci dasar pertimbangan pemberian abolisi dan amnesti tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh usulan kepada Presiden Prabowo berasal dari Kementerian Hukum. Surat permohonan resmi telah ditandatangani olehnya.

Pertimbangan utama yang mendasari keputusan ini adalah kepentingan bangsa dan negara. Supratman menekankan urgensi untuk berpikir dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal ini demi menciptakan situasi yang kondusif dan merajut persaudaraan di antara seluruh elemen bangsa.

Selain itu, keputusan ini juga mempertimbangkan upaya kolektif dalam membangun bangsa. Seluruh elemen dan kekuatan politik di Indonesia diharapkan dapat bersatu. Pemberian abolisi dan amnesti ini juga tidak terlepas dari pertimbangan subjektif, yaitu kontribusi para penerima kepada negara.

Supratman memastikan bahwa pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto didasarkan pada kajian hukum yang mendalam. Hal ini menunjukkan bahwa keputusan tersebut bukan tanpa dasar, melainkan melalui proses analisis yang cermat.

Dukungan dan Persetujuan dari Lembaga Legislatif

Wakil Ketua MPR RI, AM Akbar Supratman, secara terbuka menyampaikan apresiasinya terhadap keputusan Presiden Prabowo. Menurutnya, langkah ini menunjukkan komitmen Presiden dalam menjaga stabilitas dan keutuhan nasional. Keputusan ini diharapkan dapat meredakan ketegangan politik yang mungkin ada.

Selain MPR, dukungan juga datang dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, merespons positif usulan Presiden tersebut. Dasco menunjukkan perhatian besar terhadap penegakan hukum yang adil, namun tetap mempertimbangkan kepentingan nasional secara menyeluruh.

Pada kesempatan yang sama, Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi bahwa DPR telah menyetujui permohonan pemberian abolisi untuk Tom Lembong. Selain itu, DPR juga menyetujui amnesti bagi 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto. Persetujuan ini menandakan adanya konsensus antara eksekutif dan legislatif.

Latar Belakang Kasus Hukum Para Penerima

Pemberian abolisi dan amnesti ini diberikan kepada dua tokoh yang sebelumnya terjerat kasus hukum. Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan, divonis empat tahun enam bulan penjara. Vonis ini terkait kasus korupsi importasi gula yang menjeratnya.

Sementara itu, Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, divonis tiga tahun enam bulan penjara. Hasto terbukti terlibat dalam kasus suap. Kasus ini berkaitan dengan penggantian antar-waktu Harun Masiku, yang sempat menjadi sorotan publik.

Share
Copied!

Share

Better experience in portrait mode.
Image Saved!
Berita Terbaru
  • Meriahnya Perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-80 di Beijing: Dari Guiqiao Hingga Kuliner Nusantara
  • Kukar, Lumbung Padi Kaltim, Optimalisasi Peran Penyuluh Pertanian Topang Pangan IKN: Fakta Produksi Fantastis!
  • UIN Jakarta Usung Kurikulum Berbasis Cinta: Fondasi Generasi Penuh Kasih Sayang dan Toleransi
  • Tahukah Anda? DPRD Ambon Kenalkan Dunia Politik Lewat Program Parlemen Muda untuk Pelajar
  • Maluku Tengah Bangkit: Pemkab Rekonstruksi 12 Rumah Pascakonflik, Libatkan Warga Lokal untuk Pemulihan
  • hasto kristiyanto
  • hukum indonesia
  • kepentingan bangsa
  • konten ai
  • mpr ri
  • pemberian abolisi
  • pemberian amnesti
  • #planetantara
  • presiden prabowo
  • rekonsiliasi politik
  • supratman andi agtas
  • tom lembong
Copied!
Artikel ini ditulis oleh
Redaksi Merdeka
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

ADVERTISEMENT
Topik Populer

Topik Populer

  • Viral
  • Timnas
  • Prabowo Subianto
  • Piala AFF 2024
  • PPN 12 persen
  • Irish Bela
Rekomendasi
  • beijing china

    Meriahnya Perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-80 di Beijing: Dari Guiqiao Hingga Kuliner Nusantara

    20 Agu 2025
  • ekonomi kukar

    Kukar, Lumbung Padi Kaltim, Optimalisasi Peran Penyuluh Pertanian Topang Pangan IKN: Fakta Produksi Fantastis!

    20 Agu 2025
  • generasi berkarakter

    UIN Jakarta Usung Kurikulum Berbasis Cinta: Fondasi Generasi Penuh Kasih Sayang dan Toleransi

    20 Agu 2025
  • ambon maju

    Tahukah Anda? DPRD Ambon Kenalkan Dunia Politik Lewat Program Parlemen Muda untuk Pelajar

    20 Agu 2025
  • bupati maluku tengah

    Maluku Tengah Bangkit: Pemkab Rekonstruksi 12 Rumah Pascakonflik, Libatkan Warga Lokal untuk Pemulihan

    20 Agu 2025
ADVERTISEMENT
Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

  • Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Terduga Pelaku Premanisme di Tambora Jakarta Barat

    cctv 16 Agu 2025
  • Viral Mengamen hingga Tengah Malam, Dinsos DKI Lakukan Penertiban Pengamen Anak Secara Persuasif

    Dinsos DKI 12 Agu 2025
  • Bikin Heboh! Wakil Menteri Ketenagakerjaan Tampil dengan Kaus One Piece Dukung Buruh Mogok, Simbol Perlawanan Ketidakadilan?

    Bendera Bajak Laut 8 Agu 2025
  • Viral Minta Rp100 Ribu, Juru Parkir Liar Tanah Abang Ditangkap Polisi

    hukum 30 Jul 2025
  • Kurang dari 24 Jam! Polisi Tangkap Dua Pencuri Tas Kereta di Tambora, Korban Rugi Rp10 Juta

    cctv 29 Jul 2025
logo
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap
  • Kapanlagi.com
  • Otosia
  • Liputan6
  • Fimela
  • Bola.net
  • Brilio
  • Bola.com
  • Merdeka
Connect with us

Copyright © 2025 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.