Misteri Jasad dalam Karung Terungkap: Warga Lampung Ditemukan Tewas di Tangerang, Pelaku Ditangkap!
Pria asal Lampung ditemukan tewas di dalam karung di Tangerang; polisi telah menangkap pelaku dan mengungkap identitas korban.

Sebuah penemuan mayat di dalam karung di pinggir Jalan Daan Mogot, KM 21, Batuceper, Kota Tangerang, Banten, pada Selasa, 22 April 2025, telah terungkap identitasnya. Korban, yang sebelumnya dikenal sebagai Mr. X, adalah Al-Bashar, seorang pria berusia 32 tahun warga Dusun Sugih Waras, Lampung Selatan. Ia bekerja di sebuah perusahaan konveksi di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Polisi berhasil mengungkap identitasnya dan menangkap pelaku pembunuhan tersebut.
Proses identifikasi dilakukan melalui olah tempat kejadian perkara (TKP) dan identifikasi sidik jari oleh Tim Inafis gabungan. Setelah sidik jari korban teridentifikasi, pihak kepolisian segera menghubungi keluarga Al-Bashar. Keluarga kemudian datang ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk memastikan identitas korban melalui ciri-ciri fisik, termasuk gigi dan bekas luka di punggung, serta pakaian yang dikenakan.
Penemuan jasad Al-Bashar dalam kondisi mengenaskan ini telah menggemparkan masyarakat. Keberhasilan polisi mengungkap identitas korban dan menangkap pelaku dalam waktu singkat menunjukkan kesigapan aparat dalam menangani kasus ini. Proses penyelidikan yang cepat dan akurat ini memberikan sedikit ketenangan bagi keluarga korban yang telah lama menanti kepastian.
Pengungkapan Identitas dan Penangkapan Pelaku
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Polisi Zain Dwi Nugroho, mengonfirmasi identitas korban pada Kamis, 24 April 2025. Jenazah Al-Bashar telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan pada Rabu, 23 April 2025, pukul 10.00 WIB di Pemulasaraan Jenazah RSUD Kabupaten Tangerang. Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Dicky Pertofan, menjelaskan bahwa identifikasi korban melibatkan proses yang teliti dan kolaboratif.
Setelah identitas korban terungkap, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku. Meskipun belum diungkapkan secara rinci, AKBP Dicky Pertofan menyatakan bahwa pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Informasi lebih lanjut mengenai motif dan identitas pelaku akan diungkapkan setelah proses pemeriksaan selesai. Hal ini dilakukan guna menjaga integritas proses penyidikan dan memastikan keadilan bagi korban.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya juga memberikan keterangan resmi terkait penangkapan pelaku. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa pelaku berinisial N alias R, seorang laki-laki berusia 23 tahun, ditangkap sekitar pukul 16.00 WIB di Kelurahan Penunggangan Utara, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Kronologi Penemuan dan Proses Investigasi
Penemuan mayat Al-Bashar di dalam karung di Jalan Daan Mogot menjadi titik awal investigasi. Polisi segera melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti. Tim Inafis gabungan berperan penting dalam proses identifikasi sidik jari yang menjadi kunci pengungkapan identitas korban. Proses identifikasi ini menunjukkan pentingnya teknologi forensik dalam memecahkan kasus kriminal.
Setelah identitas korban diketahui, fokus penyelidikan beralih pada pencarian pelaku. Kerja sama antara Polres Metro Tangerang Kota dan Polda Metro Jaya terbukti efektif dalam mengungkap kasus ini. Penangkapan pelaku menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas kasus pembunuhan ini dan memberikan keadilan bagi keluarga korban.
Proses identifikasi yang melibatkan pengenalan ciri-ciri fisik oleh keluarga korban, seperti gigi dan bekas luka, menunjukkan pentingnya peran saksi dan bukti-bukti lain selain sidik jari dalam proses identifikasi korban. Hal ini menggambarkan bagaimana berbagai metode investigasi digunakan secara sinergis untuk mencapai hasil yang optimal.
Kesimpulan: Kasus pembunuhan Al-Bashar yang ditemukan di dalam karung di Tangerang telah terungkap. Polisi berhasil mengidentifikasi korban dan menangkap pelaku. Proses penyelidikan yang cepat dan profesional menunjukkan komitmen aparat dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.