Mohammad Natsir: Arsitek NKRI, Sang Pencetus Mosi Integral
Mohammad Natsir, melalui Mosi Integralnya pada 3 April 1950, berhasil mengembalikan Indonesia ke Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) setelah periode Republik Indonesia Serikat yang penuh gejolak.

Pada 3 April 1950, Mohammad Natsir, Ketua Fraksi Masyumi, mengajukan gagasan monumental di hadapan sidang parlemen DPRS RIS: kembalinya Indonesia ke Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Saat itu, Indonesia masih berbentuk Republik Indonesia Serikat (RIS), sebuah negara federal yang rapuh pasca Konferensi Meja Bundar (KMB). Gagasan Natsir, yang disebut Ir. Soekarno sebagai ‘hij is de man’ (dialah orangnya), muncul sebagai respons terhadap ketidakstabilan politik dan ancaman disintegrasi bangsa.
KMB, yang diselenggarakan di Den Haag pada 3 Agustus hingga 2 November 1949, menghasilkan bentuk negara federal yang dianggap banyak pihak sebagai strategi Belanda untuk melemahkan Indonesia. Republik Indonesia Serikat terdiri dari 16 negara bagian, dengan Negara Republik Indonesia (RI) di Yogyakarta sebagai salah satu di antaranya. Pembagian ini, menurut banyak kalangan, merupakan upaya Belanda untuk membatasi wilayah dan kekuasaan Indonesia.
Kondisi RIS yang lemah dan rentan terhadap perpecahan ditandai dengan berbagai gejolak politik. Pemberontakan Andi Aziz di Makassar, Republik Maluku Selatan (RMS) di Maluku, dan percobaan perebutan kekuasaan oleh Westerling di Bandung dan Jakarta adalah beberapa contohnya. Beberapa negara bagian bahkan membubarkan diri dan bergabung dengan Republik Indonesia di Yogyakarta, memperlihatkan semakin rapuhnya RIS.
Mosi Integral Natsir: Jalan Menuju NKRI
Di tengah situasi yang bergejolak ini, Mohammad Natsir mengajukan Mosi Integral, sebuah gagasan untuk membentuk kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Mosi ini bukan sekadar usulan, melainkan sebuah strategi politik yang cermat untuk menyatukan kembali Indonesia. Natsir harus meyakinkan perwakilan dari berbagai negara bagian dan partai politik, termasuk tokoh-tokoh seperti Sirajuddin Abbas, Amelz, I.J. Kasimo, A.M. Tambunan, dan Sukirman, untuk mendukung gagasannya.
Mosi Integral Natsir menekankan pentingnya persatuan dan kesatuan Indonesia dalam sebuah negara kesatuan, bukan federasi. Semua negara bagian memiliki kedudukan yang sama dalam NKRI, tanpa ada yang lebih tinggi dari yang lain. Gagasan ini diterima oleh parlemen, dan langkah-langkah untuk membentuk NKRI pun segera dilakukan.
Proses pembentukan NKRI melibatkan forum-forum kenegaraan yang dihadiri perwakilan negara-negara bagian dan Republik Indonesia. Pada 19 Mei 1950, tercapai kesepakatan untuk membentuk negara kesatuan. Puncaknya, pada 17 Agustus 1950, Indonesia secara resmi diproklamasikan kembali sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berkat Mosi Integral, Indonesia kembali menjadi negara kesatuan, menghindari ancaman perpecahan dengan cara yang demokratis dan konstitusional. Keberhasilan ini tidak terlepas dari peran Mohammad Natsir sebagai negarawan dan ulama yang visioner.
Mohammad Natsir: Sosok Ulama dan Negarawan
Mohammad Natsir lahir di Alahan Panjang, Sumatera Barat. Meskipun tidak pernah kuliah, ia menguasai enam bahasa asing dan menjabat sebagai Menteri Penerangan sebanyak tiga kali serta sekali sebagai Perdana Menteri Indonesia. Pada 10 November 2008, ia dianugerahi gelar Pahlawan Nasional atas jasanya bagi bangsa Indonesia.
Perjuangan Natsir untuk mewujudkan NKRI tidak mudah. Ia harus bernegosiasi dan meyakinkan berbagai pihak untuk mendukung gagasannya. Dedikasi dan kecerdasannya dalam berdiplomasi menjadi kunci keberhasilan Mosi Integral.
Wafatnya Natsir pada 6 Februari 1993 di Jakarta meninggalkan duka mendalam, tidak hanya bagi Indonesia, tetapi juga dunia internasional. Mantan Perdana Menteri Jepang, Takeo Fukuda, bahkan menyebut berita wafatnya Natsir lebih dahsyat daripada jatuhnya bom atom di Hiroshima, karena dunia kehilangan pemimpin besar yang perannya sangat diperlukan dalam menjaga stabilitas dunia.
Mosi Integral Natsir menjadi warisan berharga bagi bangsa Indonesia. Gagasannya yang brilian telah menyelamatkan Indonesia dari ancaman perpecahan dan mengukuhkan NKRI sebagai negara kesatuan yang utuh.