Munas PBNU 2025: Hukum Kepemilikan Laut, Bisnis Karbon, dan Isu Konflik
Munas PBNU 2025 menetapkan haramnya kepemilikan laut oleh individu atau korporasi, memperbolehkan bisnis karbon, dan mengatur hukum keterlibatan dalam konflik serta beberapa fatwa lainnya.
![Munas PBNU 2025: Hukum Kepemilikan Laut, Bisnis Karbon, dan Isu Konflik](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/06/230103.936-munas-pbnu-2025-hukum-kepemilikan-laut-bisnis-karbon-dan-isu-konflik-1.jpg)
Jakarta, 6 Februari 2025 - Musyawarah Nasional (Munas) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) 2025 baru saja mengeluarkan beberapa keputusan penting terkait hukum kepemilikan laut, bisnis karbon, dan keterlibatan dalam konflik internasional. Keputusan-keputusan ini memberikan panduan keagamaan bagi umat Islam dalam menghadapi isu-isu kontemporer yang kompleks.
Kepemilikan Laut dan Bisnis Karbon
Salah satu poin utama Munas PBNU 2025 adalah penetapan hukum kepemilikan laut. Ketua Sidang Komisi Waqi'iyah Munas PBNU 2025, Muhammad Cholil Nafis, menegaskan bahwa kepemilikan laut atas nama individu atau korporasi dinyatakan haram. Laut, menurut beliau, merupakan maal al musytarof, milik bersama yang seharusnya berada di bawah penguasaan negara. Penerbitan sertifikat kepemilikan laut oleh negara kepada individu atau korporasi juga otomatis dinyatakan haram.
"Laut itu menjadi maal al musytarof, yang menjadi milik kita bersama, dan itu harus ada pada penguasaan negara, tetapi negara tidak boleh dalam hukum Islam memberikan hak milik kepada individu atau korporasi terhadap laut itu," tegas Cholil Nafis dalam konferensi pers.
Berbeda dengan kepemilikan laut, Munas PBNU 2025 justru menyatakan bahwa jual beli karbon, baik dengan sistem cap and trade maupun model offset emisi, diperbolehkan dan sah secara Islam. Transaksi ini dapat dilakukan dengan menggunakan pola ba'i al-huquq al-ma'nawiyah atau jual beli hak-hak imateriil. Keputusan ini membuka peluang bagi pengembangan bisnis karbon yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Keterlibatan dalam Konflik dan Isu Lainnya
Munas PBNU 2025 juga membahas isu keterlibatan dalam konflik di negara lain. Memberikan bantuan kemanusiaan, seperti obat-obatan dan makanan, kepada negara yang sedang konflik dinyatakan sebagai fardu kifayah. Namun, keterlibatan fisik, termasuk menjadi tentara bayaran, dinyatakan haram karena dapat memperbesar fitnah.
Selain itu, aksi terorisme, pemerkosaan, penembakan membabi buta, dan penggunaan anak sebagai tameng perang juga dinyatakan haram. Komisi Waqi'iyah juga membahas hukum bisnis di atas tanah wakaf dan kekerasan di lembaga pendidikan, meskipun detailnya belum dipublikasikan secara luas.
Hukum Dam Haji Tamattu
Munas PBNU 2025 juga memberikan penjelasan rinci mengenai hukum dam haji tamattu, yaitu hukum bagi jamaah haji yang melaksanakan umrah sebelum haji. Ada tiga poin penting yang disampaikan terkait penyembelihan dan pendistribusian dam:
- Ikhtiar normal, dam disembelih dan dibagikan di Tanah Haram.
- Dam wajib disembelih di Tanah Haram, namun jika ada kebutuhan, boleh didistribusikan di luar Tanah Haram.
- Jika terjadi ketidakmampuan pengelolaan karena keterbatasan Rumah Pemotongan Hewan (RPH), dam boleh disembelih dan didistribusikan di luar Tanah Haram.
Kesimpulannya, Munas PBNU 2025 menghasilkan beberapa fatwa penting yang memberikan panduan bagi umat Islam dalam menghadapi isu-isu kontemporer. Keputusan-keputusan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi perkembangan hukum Islam dan kehidupan bermasyarakat.