Munas Alim Ulama NU: Bantuan Konflik Negara Lain Fardu Kifayah, Tetap Sesuai Hukum Internasional
Munas Alim Ulama NU 2025 menetapkan bahwa membantu negara lain yang konflik adalah fardu kifayah, namun harus sesuai jalur hukum internasional dan seizin negara terkait; berbagai isu keagamaan dan sosial kemasyarakatan lainnya juga dibahas.
![Munas Alim Ulama NU: Bantuan Konflik Negara Lain Fardu Kifayah, Tetap Sesuai Hukum Internasional](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/06/230257.080-munas-alim-ulama-nu-bantuan-konflik-negara-lain-fardu-kifayah-tetap-sesuai-hukum-internasional-1.jpg)
Jakarta, 6 Februari 2025 - Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) 2025 yang berlangsung pada 5-7 Februari di Jakarta telah menghasilkan beberapa keputusan penting, salah satunya terkait hukum pelibatan diri dalam konflik negara lain. Pertemuan tingkat tertinggi NU setelah Muktamar ini membahas berbagai isu krusial keagamaan dan sosial kemasyarakatan.
Pelibatan dalam Konflik Negara Lain: Fardu Kifayah dengan Syarat
Ketua Komisi Bahtsul Masail Waqiiyah, Kiai Cholil Nafis, menjelaskan bahwa memberikan bantuan kemanusiaan kepada negara yang sedang mengalami konflik merupakan fardu kifayah. Artinya, kewajiban kolektif yang jika sebagian umat Islam melaksanakannya, maka gugurlah kewajiban bagi yang lain. Bantuan tersebut dapat berupa obat-obatan, makanan, atau bentuk bantuan lainnya yang dibutuhkan.
"Kita memberikan bantuan di negara konflik adalah fardlu kifayah, dalam konteks individu melibatkan diri dalam konflik negara lain," ujar Kiai Cholil. Namun, beliau menekankan pentingnya mengikuti mekanisme hukum internasional. Memberikan bantuan tanpa izin negara yang bersangkutan, menurut Kiai Cholil, hukumnya haram karena dapat menambah fitnah dan kerusakan.
Hal ini menunjukkan bahwa NU menekankan pentingnya bertindak sesuai norma hukum internasional dalam memberikan bantuan kemanusiaan. Meskipun membantu negara yang konflik adalah kewajiban bersama, namun prosesnya harus melalui jalur yang benar dan terukur untuk menghindari masalah hukum dan dampak negatif lainnya.
Isu-isu Lain yang Dibahas Munas Alim Ulama NU 2025
Munas Alim Ulama NU 2025 terbagi dalam tiga komisi: Waqiiyah, Maudluiyah, dan Qanuniyah. Selain isu konflik internasional, Munas juga membahas berbagai permasalahan lain yang relevan dengan kehidupan bermasyarakat.
Komisi Maudluiyah
Komisi Maudluiyah membahas enam isu penting, antara lain: permasalahan murur dan tanazul tanpa mabit (perjalanan ibadah), mabit di Muzdalifah dan Mina, problematika pajak dalam Islam, fikih filantropi, baiat sebagai kontrak sosial politik, dan hak serta kewajiban muslim di negara non-Muslim. Pembahasan isu-isu ini menunjukkan komitmen NU dalam memberikan panduan keagamaan yang relevan dengan konteks kekinian.
Komisi Qanuniyah
Komisi Qanuniyah fokus pada tiga isu utama, yaitu: pengendalian minuman beralkohol, problematika pencatatan perkawinan, dan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak. Isu-isu ini mencerminkan perhatian NU terhadap permasalahan sosial yang berkembang di masyarakat dan upaya memberikan solusi berdasarkan ajaran Islam.
Kesimpulan
Munas Alim Ulama NU 2025 tidak hanya membahas isu global seperti bantuan kemanusiaan di negara konflik, tetapi juga isu-isu lokal yang relevan dengan kehidupan bermasyarakat. Keputusan yang dihasilkan diharapkan dapat memberikan panduan dan solusi bagi permasalahan keagamaan dan sosial kemasyarakatan di Indonesia dan dunia internasional. Komitmen NU dalam mengikuti hukum internasional dalam memberikan bantuan kemanusiaan juga menjadi poin penting yang perlu diperhatikan.