Oknum Kadus di Lampung Selatan Ditangkap, Diduga Aniaya Remaja Hingga Tewas
Seorang oknum kepala dusun di Lampung Selatan ditangkap karena diduga menganiaya seorang remaja hingga tewas setelah sebelumnya menyerang ibu korban; pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara.
![Oknum Kadus di Lampung Selatan Ditangkap, Diduga Aniaya Remaja Hingga Tewas](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/09/010023.507-oknum-kadus-di-lampung-selatan-ditangkap-diduga-aniaya-remaja-hingga-tewas-1.jpg)
Kalianda, Lampung Selatan - Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan berhasil menangkap seorang oknum kepala dusun (kadus) berinisial H (44) yang diduga menjadi pelaku penganiayaan terhadap seorang remaja hingga tewas. Peristiwa tragis ini terjadi di Desa Natar, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, dalam keterangan pers di Kalianda pada Sabtu, 9 Februari 2025, menjelaskan kronologi penangkapan dan detail kasus tersebut. Ia menyatakan bahwa penganiayaan yang menyebabkan kematian korban berusia 19 tahun ini terjadi pada Kamis, 23 Januari 2025, sekitar pukul 09.00 WIB. Sebelum menganiaya korban, pelaku juga menyerang ibu korban yang berusia 42 tahun.
Kronologi Kejadian dan Penangkapan
Menurut keterangan Kapolres, pelaku datang ke rumah korban dengan dalih melerai pertengkaran. Namun, alih-alih mendamaikan, H justru melakukan penganiayaan dengan menggunakan balok kayu. Korban mengalami luka serius di kepala, mengalami kejang, dan kehilangan kesadaran. Setelah menjalani perawatan medis selama satu minggu, korban akhirnya meninggal dunia.
Setelah korban meninggal, Polsek Natar dan Unit Jatanras Polres Lampung Selatan langsung melakukan penyelidikan intensif untuk melacak keberadaan pelaku. Usaha tersebut membuahkan hasil. Pada Selasa, 4 Februari 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, polisi berhasil menangkap H tanpa perlawanan.
"Berbekal informasi dari lapangan dan hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Saat ini tersangka sudah kami tahan di Polres Lampung Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar AKBP Yusriandi Yusrin.
Barang Bukti dan Tuntutan Hukum
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu balok kayu berwarna coklat sepanjang satu meter, satu unit handphone merek Oppo warna biru dongker, dan satu DVR CCTV yang merekam kejadian tersebut. Rekaman CCTV tersebut akan menjadi bukti penting dalam proses persidangan.
Atas perbuatannya, H dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) dan ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku cukup berat, yaitu maksimal tujuh tahun penjara. Proses hukum akan terus berjalan, dan masyarakat berharap keadilan akan ditegakkan.
Proses Hukum yang Berjalan
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan oknum kepala dusun, yang seharusnya menjadi figur pemimpin dan penjaga keamanan di lingkungannya. Kejadian ini juga menggarisbawahi pentingnya penegakan hukum yang tegas dan cepat untuk memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat. Polisi berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan profesional.
Proses hukum terhadap H akan terus dipantau oleh pihak berwenang dan masyarakat. Publik berharap agar proses hukum berjalan dengan adil dan transparan, serta memberikan hukuman yang setimpal atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku. Kejadian ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan, serta menyelesaikan konflik dengan cara damai dan tanpa kekerasan.