PBG di Kota Kupang Terhambat, REI NTT: Investasi Terancam!
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Kupang terhambat karena Perwali yang masih menunggu tanda tangan Wali Kota; REI NTT khawatir investasi terdampak.

Pemerintah Kota Kupang menyatakan bahwa penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pengganti IMB, masih tertunda. Penundaan ini disebabkan oleh Peraturan Wali Kota (Perwali) yang masih dalam proses finalisasi. Proses ini berdampak pada sejumlah proyek pembangunan di Kota Kupang, ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Asisten II Setda Kota Kupang, Ignas Leda, menjelaskan bahwa draf Perwali tentang PBG telah siap dan tinggal menunggu tanda tangan Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo. Ignas optimis Perwali tersebut akan ditandatangani dalam waktu dekat, "Paling dalam pekan ini sudah ditandatangani Perwali tersebut oleh pak Wali Kota," ujarnya.
Pernyataan ini muncul sebagai respons atas keluhan Ketua KADIN NTT, Bobby Lianto, yang menyoroti kendala perizinan pembangunan di Kota Kupang. Keluhan tersebut menyorot betapa pentingnya percepatan proses penerbitan PBG agar pembangunan di kota tersebut dapat berjalan lancar.
Perjuangan Panjang Penerbitan PBG
Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Nusa Tenggara Timur, Bobby Pitoby, mengungkapkan keprihatinannya atas lambatnya proses penerbitan PBG. Menurutnya, perjuangan untuk mendapatkan izin PBG telah berlangsung selama empat tahun. "Jadi ini kita sudah bicara dan perjuangkan dari empat tahun yang lalu. Sebenarnya soal PBG ini sudah sudah merupakan program pemerintah dan harusnya dijalankan," ungkap Bobby.
Bobby menjelaskan bahwa regulasi terkait PBG sebenarnya sudah lengkap, termasuk Peraturan Pemerintah, surat persetujuan bersama tiga Menteri, dan Perda. Namun, implementasinya di Kota Kupang masih terhambat. Ia berharap Perwali ini menjadi langkah terakhir yang dibutuhkan untuk menyelesaikan masalah ini.
Ia menambahkan bahwa PBG merupakan bagian penting dari iklim investasi. Persyaratan yang rumit dan proses yang berbelit-belit akan membuat investor enggan menanamkan modal di Kota Kupang. "Jika hal-hal seperti ini saja dipersulit bagi pengusaha di Kota Kupang, maka otomatis pengusaha dari luar juga tidak akan masuk," tegas Bobby.
Dampak Terhadap Investasi
Lambatnya penerbitan PBG berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap iklim investasi di Kota Kupang. Para pengusaha, baik lokal maupun luar daerah, akan berpikir dua kali untuk berinvestasi jika proses perizinan terlalu rumit dan memakan waktu lama. Hal ini dapat menghambat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di Kota Kupang.
REI NTT berharap agar Pemkot Kupang segera merealisasikan janjinya untuk menerbitkan Perwali tersebut. Penerbitan Perwali diharapkan dapat mempermudah proses perizinan PBG dan menciptakan iklim investasi yang kondusif di Kota Kupang. Dengan demikian, pembangunan di kota tersebut dapat berjalan dengan lancar dan berkelanjutan.
Kejelasan regulasi dan percepatan proses perizinan sangat penting untuk menarik investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi. REI NTT berharap pemerintah daerah dapat lebih responsif dan proaktif dalam mengatasi kendala perizinan agar pembangunan di Kota Kupang dapat berjalan sesuai rencana.
Proses penerbitan PBG yang cepat dan transparan akan memberikan kepastian hukum bagi para investor dan mendorong mereka untuk berinvestasi di Kota Kupang. Hal ini akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Harapan untuk Masa Depan
Dengan ditekennya Perwali tersebut, diharapkan proses pembangunan di Kota Kupang dapat berjalan lebih lancar. Para pelaku usaha konstruksi dan investor dapat segera memulai atau melanjutkan proyek pembangunan mereka tanpa hambatan birokrasi yang berlarutan. Hal ini tentunya akan berdampak positif bagi perekonomian Kota Kupang dan kesejahteraan masyarakatnya.
Ke depan, pemerintah daerah diharapkan dapat lebih proaktif dalam menyederhanakan proses perizinan dan memberikan kepastian hukum bagi para investor. Dengan demikian, Kota Kupang dapat menjadi daerah yang menarik bagi investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.