Pelaku Penikaman Polisi di Buton Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka
Polres Buton menetapkan F (22) sebagai tersangka kasus penikaman Aiptu Anumerta Fajar Iwu, yang diduga dilatarbelakangi dendam lama, dengan pasal berlapis yang dijeratkan.

Kepolisian Resor (Polres) Buton, Sulawesi Tenggara, menetapkan seorang tersangka atas kasus penikaman yang menyebabkan tewasnya Aiptu Anumerta Fajar Iwu. Peristiwa penikaman tersebut terjadi di Kabupaten Buton. Tersangka, berinisial F (22), kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak berwajib.
Kapolres Buton, AKBP Ali Rasi Ndraha, saat dihubungi di Kendari pada Senin, 21 April 2024, membenarkan penetapan tersangka tersebut. Ia menjelaskan bahwa F diduga kuat sebagai pelaku penikaman yang mengakibatkan kematian Aiptu Fajar Iwu. "Saudara F ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penikaman anggota Polres Buton," tegas Ali Rais.
Motif penikaman, menurut keterangan Kapolres, dilatarbelakangi dendam lama tersangka terhadap seorang warga berinisial R. Namun, dalam aksinya, tersangka justru salah sasaran. Ali Rais menjelaskan, "Ini persoalan balas dendam antara tersangka dan saudara R, tapi sudah salah sasaran, sebenarnya yang mau ditikam itu adalah ayah saudara R namun yang ditikam adalah almarhum Aiptu Fajar, ini salah sasaran."
Tersangka Ditangkap Setelah Pemanggilan Sebagai Saksi
Proses penangkapan tersangka F terbilang unik. Bukannya ditangkap di kediaman atau tempat persembunyian, F justru dipanggil ke Polsek Ambuau Indah untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolres Buton. "Tersangka tidak ditangkap di rumah ataupun di hutan, melainkan ada saksi kunci yang melihat peristiwa penikaman tersebut dan pada akhirnya tersangka ditelepon untuk ke kantor Polsek Ambuau Indah guna pemeriksaan," jelas Ali Rais.
Pemanggilan F ke Polsek Ambuau Indah terkait dua kasus berbeda. Pertama, kasus penikaman warga yang terjadi saat acara joget di Desa Ambau Togo, Kecamatan Lasalimu Selatan. Kedua, kasus penikaman yang menewaskan Aiptu Fajar Iwu. "Jadi, ada dua kasus, yang pertama kasus penikaman terhadap masyarakat, yang kedua kasus penikaman terhadap anggota polisi," ucap Ali Rais.
Sebagai barang bukti, polisi menyita sebilah parang bermata besi hitam dengan gagang kayu. Parang tersebut diduga kuat sebagai senjata yang digunakan tersangka untuk menikam korban.
Pasal Berlapis Dijeratkan pada Tersangka
Atas perbuatannya, tersangka F dijerat dengan pasal berlapis. Polres Buton menerapkan Pasal 340 Subs Pasal 338 dan/atau Pasal 355 Ayat (2) Subs Pasal 354 Ayat (2) Lebih Subs Pasal 353 Ayat (3) Lebih Subs Pasal 351 Ayat (3) KUHP. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang pembunuhan berencana, pembunuhan, penganiayaan berat, dan penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, F telah dilimpahkan ke Polda Sulawesi Tenggara untuk proses hukum lebih lanjut dan demi menjaga keamanan. Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat korban merupakan anggota polisi yang sedang menjalankan tugasnya. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
Proses Hukum Berlanjut di Polda Sulawesi Tenggara
Dengan dilimpahkannya tersangka ke Polda Sulawesi Tenggara, diharapkan proses hukum akan berjalan lebih cepat dan transparan. Polda Sultra memiliki sumber daya dan wewenang yang lebih luas untuk menangani kasus-kasus besar seperti ini. Publik berharap agar kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk menghindari tindakan kekerasan dan menyelesaikan masalah dengan cara yang damai dan sesuai hukum.