Pelamar CASN 2024 Mundur? Dua Tahun Tak Bisa Daftar!
Pelamar CASN 2024 yang mengundurkan diri setelah lulus tahap akhir dan/atau mendapat NIP akan terkena sanksi tak bisa mendaftar CASN selama dua tahun anggaran berikutnya, kecuali ada pengecualian.
Jakarta, 21 Januari 2024 - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, mengumumkan sanksi tegas bagi pelamar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 yang mengundurkan diri. Siapa pun yang sudah dinyatakan lulus seleksi tahap akhir atau bahkan telah menerima Nomor Induk Pegawai (NIP) akan dilarang mendaftar CASN selama dua tahun anggaran berikutnya. Hal ini tentu menjadi perhatian serius bagi para pelamar yang telah berhasil melewati proses seleksi yang ketat.
Mengapa sanksi ini diterapkan? BKN menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga integritas dan efisiensi proses rekrutmen ASN. Dengan adanya sanksi ini, diharapkan pelamar lebih bijak dalam mempertimbangkan pilihannya dan mengurangi potensi pemborosan sumber daya negara. Sanksi ini telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024, bahkan sebelum seleksi CASN 2024 dimulai.
Namun, ada pengecualian. Pelamar yang lulus seleksi dan ditempatkan di lokasi berbeda dari yang dilamar (karena optimalisasi kebutuhan formasi) boleh mengundurkan diri sebelum mendapatkan NIP tanpa sanksi. Hal ini telah diatur dalam Surat BKN Nomor 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025. Tetapi, jika mereka mengundurkan diri setelah menerima NIP, sanksi dua tahun tetap berlaku, sesuai PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 58 Ayat (2).
Bagaimana jika ingin mengundurkan diri? Prosedurnya sangat penting. Pelamar yang mengundurkan diri saat pemberkasan atau pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) harus mengkonfirmasi pilihan tersebut melalui aplikasi SSCASN. PPK instansi akan melakukan persetujuan. Sedangkan pelamar yang sudah memiliki NIP harus mengirimkan surat pengunduran diri kepada PPK instansi yang akan diteruskan ke Kepala BKN. Pengunduran diri di luar prosedur tetap dianggap sebagai pelamar yang lulus seleksi, sehingga tak bisa mendaftar CASN pada tahun anggaran berikutnya.
Kesimpulannya, pengunduran diri pelamar CASN 2024 memiliki konsekuensi hukum yang cukup serius. Sebelum memutuskan untuk mengundurkan diri, para pelamar perlu mempertimbangkan secara matang aturan dan prosedur yang telah ditetapkan agar tidak kehilangan kesempatan untuk menjadi ASN selama dua tahun ke depan. Keputusan ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem rekrutmen ASN di Indonesia.
Informasi lebih lanjut terkait peraturan ini bisa didapatkan melalui situs resmi BKN dan Kementerian PANRB. Penting bagi calon pelamar untuk selalu memahami aturan yang berlaku agar dapat mengikuti proses seleksi dengan baik dan terhindar dari sanksi.