Pemkab Natuna Pastikan Dokter Spesialis RSUD Tak Langgar Aturan
Pemerintah Kabupaten Natuna memastikan tiga dokter spesialis ASN di RSUD Natuna yang juga praktik di tempat lain, tidak melanggar aturan karena bekerja daring dan di luar jam kerja.

Natuna, Kepulauan Riau, 24 Maret 2024 - Pemerintah Kabupaten Natuna memastikan tiga dokter spesialis Aparatur Sipil Negara (ASN) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Natuna yang juga menjalankan praktik di fasilitas kesehatan lain tidak melanggar aturan kepegawaian. Ketiga dokter spesialis tersebut, dua Dokter Spesialis Radiologi dan satu Dokter Spesialis Patologi Klinik, menjalankan praktik tambahan secara daring dan di luar jam kerja mereka di RSUD Natuna.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Natuna, Muhammad Alim Sanjaya. Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak terkait dan memastikan para dokter tetap menjalankan tugas utama mereka di RSUD Natuna secara tatap muka, sembari menjalankan praktik tambahan secara daring di tempat lain. Sistem kerja ini, menurutnya, diizinkan selama tidak mengganggu operasional di RSUD Natuna.
"Dokter yang bersangkutan melakukan praktik di tempat lain secara daring dan ini diperbolehkan selama tidak meninggalkan tugas di RSUD," ujar Muhammad Alim Sanjaya. Ia juga menambahkan bahwa perjalanan dinas yang dilakukan para dokter tersebut semata-mata untuk kepentingan RSUD Natuna, bukan untuk praktik di tempat lain.
Penjelasan Pihak RSUD Natuna
Senada dengan pernyataan BKPSDM, Humas RSUD Natuna, Harpen Suryadi, juga memastikan bahwa pelayanan kesehatan di RSUD Natuna tetap berjalan maksimal dan tidak terganggu meskipun ketiga dokter spesialis tersebut juga praktik di tempat lain. Ia menegaskan bahwa Direktur RSUD Natuna mengetahui dan telah menyetujui hal ini.
"Sejauh ini pelayanan tetap berjalan maksimal dan tidak terganggu. Pimpinan (Direktur RSUD) juga mengetahui hal ini," ungkap Harpen Suryadi. Ia menambahkan bahwa praktik tambahan yang dilakukan ketiga dokter tersebut dilakukan secara daring dan di luar jam kerja mereka di RSUD Natuna.
Harpen Suryadi juga mengacu pada aturan Kementerian Kesehatan yang memperbolehkan seorang dokter untuk praktik maksimal di tiga tempat. Dengan demikian, praktik tambahan yang dilakukan oleh ketiga dokter spesialis RSUD Natuna tersebut berada dalam koridor aturan yang berlaku.
Para dokter tersebut menjalankan praktik tambahan di luar Natuna, namun hal ini tidak mengganggu kinerja mereka di RSUD Natuna. Hal ini menunjukkan komitmen mereka untuk memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi masyarakat Natuna.
Kesimpulan
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Pemerintah Kabupaten Natuna telah memastikan bahwa ketiga dokter spesialis ASN di RSUD Natuna yang juga praktik di tempat lain tidak melanggar aturan yang berlaku. Mereka menjalankan praktik tambahan secara daring dan di luar jam kerja mereka di RSUD Natuna, serta tetap memberikan pelayanan maksimal di RSUD Natuna. Hal ini menunjukkan koordinasi yang baik antara pihak RSUD Natuna, BKPSDM Natuna, dan para dokter spesialis tersebut dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka.