Pemkab Sleman Perkuat Penataan Ruang Lewat RDTR, Dorong Investasi Berkelanjutan
Pemerintah Kabupaten Sleman, Yogyakarta, perkuat penataan ruang melalui implementasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) terintegrasi dengan OSS untuk mendorong investasi berkelanjutan di empat kawasan.

Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), terus berupaya memperkuat penataan ruang wilayahnya. Langkah strategis yang diambil adalah penyusunan dan implementasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) guna mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. Hal ini bertujuan untuk memastikan pembangunan di Sleman berjalan terarah dan terintegrasi, serta memberikan kepastian hukum bagi investor.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Pertaru) Kabupaten Sleman, Agung Armanwanta, menjelaskan bahwa RDTR Kabupaten Sleman dibagi menjadi empat kawasan, masing-masing dengan fokus potensi unggulan yang berbeda. Pembagian ini didasarkan pada karakteristik wilayah yang beragam. Dengan strategi ini, diharapkan potensi masing-masing kawasan dapat dikembangkan secara optimal dan berkelanjutan.
Implementasi RDTR ini juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang sehat dan berkelanjutan di Kabupaten Sleman. Integrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) semakin mempermudah proses perizinan dan investasi. Hal ini selaras dengan upaya pemerintah untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif.
Kawasan RDTR Kabupaten Sleman
RDTR Kabupaten Sleman dibagi menjadi empat kawasan utama, yaitu:
- Sleman Timur: Fokus pada wisata budaya dan peninggalan sejarah. Kawasan ini mencakup Kapanewon Prambanan, Berbah, Kalasan, dan Ngemplak, ditetapkan melalui Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2021.
- Sleman Barat: Berfokus pada pengembangan pertanian modern, agrobisnis, dan agrowisata. Kawasan ini meliputi Kapanewon Seyegan, Minggir, Moyudan, dan Godean, ditetapkan melalui Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2021.
- Sleman Tengah: Difokuskan pada sektor jasa pendidikan dan pariwisata. Kawasan ini mencakup Kapanewon Depok, Gamping, Mlati, Ngaglik, dan Sleman, ditetapkan melalui Peraturan Bupati Nomor 80 Tahun 2023.
- Sleman Utara: Juga berfokus pada jasa pendidikan dan pariwisata. Kawasan ini meliputi Kapanewon Tempel, Turi, Pakem, dan Cangkringan. Saat ini, RDTR kawasan ini tengah dalam proses finalisasi.
Agung Armanwanta menambahkan bahwa seluruh RDTR tersebut telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS). Integrasi ini diharapkan akan mendorong pertumbuhan investasi yang sehat dan berkelanjutan di Kabupaten Sleman. "Seluruh RDTR tersebut telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) yang diharapkan akan mendorong pertumbuhan investasi yang sehat dan berkelanjutan di Kabupaten Sleman," katanya.
Akses Informasi Tata Ruang
Pemerintah Kabupaten Sleman juga berupaya meningkatkan aksesibilitas informasi terkait rencana pemanfaatan ruang. Informasi ini dapat diakses secara digital melalui website resmi www.simtaru.slemankab.go.id atau melalui OSS RDTR interaktif www.oss.go.id/rdtr-interaktif. Masyarakat bahkan dapat mengirimkan titik koordinat lokasi yang ingin dicek beserta foto KTP ke WhatsApp (WA) Pelayanan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang 081214504224 untuk mendapatkan informasi terkait tata ruang.
Kemudahan akses informasi ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam mengambil keputusan terkait pembelian tanah, pembangunan, dan investasi di wilayah Kabupaten Sleman. Dengan mengetahui rencana pemanfaatan ruang, masyarakat dapat menghindari potensi konflik dan memastikan investasi mereka berjalan sesuai aturan yang berlaku.
KKPR dan UU Cipta Kerja
Agung juga menjelaskan pentingnya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang telah diperbarui melalui Perppu Nomor 6 Tahun 2022. KKPR menjadi syarat mutlak dalam perizinan berusaha di Indonesia. Dokumen ini menyatakan bahwa rencana lokasi kegiatan usaha sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Tanpa KKPR, rencana pemanfaatan ruang tidak dapat dilanjutkan secara legal.
Dengan demikian, implementasi RDTR di Kabupaten Sleman tidak hanya bertujuan untuk penataan ruang yang baik, tetapi juga untuk memberikan kepastian hukum dan mendorong investasi yang berkelanjutan. Transparansi informasi dan kemudahan akses data terkait tata ruang diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Sleman.