Sleman Tata Ruang: RDTR Sesuaikan Potensi Wilayah, Dorong Investasi Berkelanjutan
Pemkab Sleman susun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) berbasis potensi masing-masing wilayah untuk pembangunan berkelanjutan dan kemudahan akses informasi tata ruang bagi masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, telah menyusun dan mengimplementasikan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang disesuaikan dengan potensi masing-masing wilayah. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan terintegrasi. Inisiatif ini diumumkan pada Minggu, 4 Mei 2024 oleh Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Pertaru) Kabupaten Sleman, Agung Armanwanta, di Sleman.
Menurut Agung Armanwanta, RDTR Kabupaten Sleman dibagi menjadi empat kawasan utama, masing-masing dengan fokus potensi unggulan. Pembagian ini didasarkan pada karakteristik wilayah yang beragam. Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan potensi setiap daerah dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Sistem ini juga telah terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS), yang diharapkan akan mempermudah proses perizinan dan mendorong investasi yang sehat dan berkelanjutan di Kabupaten Sleman. Transparansi dan kemudahan akses informasi menjadi kunci keberhasilan program ini.
Kawasan RDTR Kabupaten Sleman
RDTR Kabupaten Sleman dibagi menjadi empat kawasan, yaitu:
- Sleman Timur: Fokus pada wisata budaya dan peninggalan sejarah. Kawasan ini meliputi Kapanewon Prambanan, Berbah, Kalasan, dan Ngemplak, dan telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2021.
- Sleman Barat: Mengarahkan pada pengembangan pertanian modern, agrobisnis, dan agrowisata. Kawasan ini mencakup Kapanewon Seyegan, Minggir, Moyudan, dan Godean, ditetapkan melalui Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2021.
- Sleman Tengah: Fokus pada jasa pendidikan dan pariwisata. Kawasan ini meliputi Kapanewon Depok, Gamping, Mlati, Ngaglik, dan Sleman, ditetapkan melalui Peraturan Bupati Nomor 80 Tahun 2023.
- Sleman Utara: Juga fokus pada jasa pendidikan dan pariwisata. Kawasan ini meliputi Kapanewon Tempel, Turi, Pakem, dan Cangkringan. Saat ini, RDTR kawasan ini sedang dalam proses finalisasi.
Keempat RDTR tersebut telah terintegrasi dengan sistem OSS, yang diharapkan akan mendorong pertumbuhan investasi yang sehat dan berkelanjutan di Kabupaten Sleman. "Seluruh RDTR tersebut telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) yang diharapkan akan mendorong pertumbuhan investasi yang sehat dan berkelanjutan di Kabupaten Sleman," kata Agung Armanwanta.
Akses Informasi Tata Ruang
Pemerintah Kabupaten Sleman juga berupaya meningkatkan transparansi dan aksesibilitas informasi tata ruang. Informasi terkait rencana pemanfaatan ruang dapat diakses secara digital melalui website resmi www.simtaru.slemankab.go.id atau melalui OSS RDTR interaktif www.oss.go.id/rdtr-interaktif. Masyarakat juga dapat mengirimkan titik koordinat lokasi yang ingin dicek beserta foto KTP ke WhatsApp (WA) Pelayanan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang 081214504224.
"Diharapkan dengan kemudahan akses ini, masyarakat dapat mengetahui rencana pemanfaatan ruang sebelum membeli tanah, membangun dan berinvestasi di wilayah Kabupaten Sleman," tambah Agung Armanwanta. Langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan mengurangi potensi konflik terkait pemanfaatan ruang.
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang telah diperbarui melalui Perppu Nomor 6 Tahun 2022, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) menjadi syarat mutlak dalam perizinan berusaha di Indonesia. KKPR merupakan dokumen yang menyatakan bahwa rencana lokasi kegiatan usaha sesuai dengan RDTR. Tanpa KKPR, rencana pemanfaatan ruang tidak dapat dilanjutkan secara legal.
Dengan adanya RDTR yang terintegrasi dan akses informasi yang mudah, diharapkan Kabupaten Sleman dapat mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, menarik investasi, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan investor.