Pemprov Riau Berlakukan Penghapusan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor: Bebas Tunggakan hingga 50 Persen!
Pemerintah Provinsi Riau memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor berupa penghapusan pokok pajak terutang dan sanksi administrasi mulai 19 Mei hingga 19 Agustus 2025.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memberikan kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor di wilayahnya. Pemprov Riau resmi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, yang meliputi pengurangan pokok pajak terutang dan penghapusan sanksi administrasi. Program ini berlaku mulai tanggal 19 Mei hingga 19 Agustus 2025. Program ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah sekaligus memberikan keringanan bagi masyarakat yang menunggak pajak kendaraan.
"Kita sudah buat relaksasi pemutihan, tidak bayar dua dan tiga tahun, bayarnya cuma satu tahun," ungkap Gubernur Riau, Abdul Wahid, di Pekanbaru, Sabtu lalu. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts. 400/V/2025. Keputusan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau untuk memastikan implementasinya berjalan lancar dan efektif.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini memberikan berbagai kemudahan bagi wajib pajak. Selain penghapusan sanksi administrasi, program ini juga menawarkan pengurangan pokok pajak yang signifikan, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa beban yang terlalu berat. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
Rincian Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Riau
Program pemutihan ini memberikan pembebasan dan/atau pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor terutang bagi wajib pajak yang menunggak dua tahun atau lebih. Wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak tahun terakhir dan tahun berjalan. Pembebasan ini berlaku untuk kendaraan bermotor pribadi, dinas, dan angkutan umum orang/barang dengan nomor polisi BM, serta kendaraan yang terdaftar di seluruh wilayah Provinsi Riau.
Kendaraan bermotor yang dimutasikan keluar Provinsi Riau tidak termasuk dalam program pembebasan ini. Namun, terdapat pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen untuk tahun pertama bagi wajib pajak yang memindahkan kendaraan dari luar Provinsi Riau (Non BM) ke Riau. Ini merupakan insentif bagi masyarakat yang baru saja pindah ke Riau dan ingin mendaftarkan kendaraannya.
Selain itu, terdapat pengurangan pokok pajak sebesar 10 persen bagi wajib pajak yang telah tertib membayar pajak selama tiga tahun berturut-turut sebelum jatuh tempo. Persyaratannya adalah dengan melampirkan surat permohonan satu bulan sebelum jatuh tempo pajak, sesuai format yang tercantum dalam lampiran Keputusan Gubernur. Program ini mendorong kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak tepat waktu.
Perlu diingat bahwa penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor tidak berlaku untuk kendaraan bermotor penyerahan pertama dan kendaraan bermotor bekas lelang eksekusi. Hal ini bertujuan untuk menjaga keadilan dan memastikan penerimaan pajak tetap optimal.
Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai Program Pemutihan
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini merupakan bentuk komitmen Pemprov Riau untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Dengan adanya pengurangan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi, diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak. Program ini juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah melalui peningkatan jumlah wajib pajak yang patuh.
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau akan terus memberikan informasi dan sosialisasi terkait program pemutihan ini kepada masyarakat. Masyarakat dapat menghubungi kantor Badan Pendapatan Daerah terdekat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dan bantuan dalam proses pembayaran pajak. Pemprov Riau berharap program ini dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat bagi semua pihak.
Dengan adanya program ini, diharapkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor dapat meningkat. Selain itu, program ini juga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah, yang pada akhirnya dapat digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Riau.
Program pemutihan ini merupakan salah satu upaya Pemprov Riau dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya keringanan pajak ini, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di Provinsi Riau.
Kesimpulan
Program penghapusan pokok pajak kendaraan bermotor di Riau memberikan angin segar bagi masyarakat. Dengan berbagai kemudahan dan keringanan yang ditawarkan, diharapkan program ini dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian daerah. Sosialisasi yang efektif sangat penting untuk memastikan keberhasilan program ini.