Pencekalan Firli Bahuri: Kemenkumham Buka Kemungkinan Perpanjangan
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan pencekalan terhadap Firli Bahuri terkait dugaan pemerasan masih dapat diperpanjang meskipun telah dilakukan dua kali sebelumnya, dengan mekanisme Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pencekalan Firli Bahuri Kemungkinan Diperpanjang
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan bahwa pencekalan terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, masih dapat diperpanjang. Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, di Jakarta pada Minggu, 19 Januari. Meskipun Firli telah dicekal sebanyak dua kali sebelumnya, kemungkinan perpanjangan tetap terbuka.
Saffar menjelaskan bahwa mekanisme Daftar Pencarian Orang (DPO) memungkinkan pencegahan selanjutnya. Namun, keputusan untuk memperpanjang pencekalan bergantung pada instansi yang mengajukan pencekalan sebelumnya. Baik Saffar maupun Menteri Hukum dan HAM, Agus Andrianto, menyatakan akan memeriksa lebih lanjut terkait hal ini.
Dasar Hukum dan Kronologi Pencekalan
Menurut Pasal 102 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (sebelum diubah menjadi UU Nomor 63 Tahun 2024), pencekalan dapat dilakukan maksimal enam bulan dan diperpanjang dengan durasi yang sama. Firli pertama kali dicekal November 2023, kemudian kembali dicekal pada 25 Juni 2024 hingga 25 Desember 2024. Perlu dicatat, UU Nomor 63 Tahun 2024 yang mengatur pencekalan hingga 10 tahun baru disahkan pada 17 Oktober 2024.
Alasan Pencekalan
Pencekalan terhadap Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kasus ini menjadi alasan utama di balik pencekalan yang dilakukan dan kemungkinan perpanjangannya.
Kesimpulan
Kemungkinan perpanjangan pencekalan Firli Bahuri menjadi sorotan. Meskipun terdapat mekanisme hukum yang memungkinkan perpanjangan melalui mekanisme DPO, keputusan akhir tetap bergantung pada instansi pemohon dan hasil penyelidikan lebih lanjut dari Kemenkumham. Proses ini menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum di Indonesia.