Pencuri Emas 125 Gram di Makassar Ditangkap, Mantan Buruh Ini Bobol Rumah Korban Lewat Plafon!
Polisi berhasil menangkap M. Rais (29), seorang mantan buruh yang mencuri emas 125 gram senilai 212 juta rupiah dari rumah seorang pengusaha di Makassar dengan cara membobol plafon rumah.

Seorang buruh bangunan bernama M. Rais (29) berhasil ditangkap oleh Unit Resmob Polsek Manggala, Makassar, Sulawesi Selatan. Ia terbukti mencuri emas batangan dan perhiasan seberat 125 gram dari rumah seorang pengusaha asal Papua. Kejadian pencurian ini terjadi di Jalan Toa Daeng, Kecamatan Manggala, Makassar. Pencurian tersebut mengakibatkan kerugian materiil bagi korban ditaksir mencapai 212 juta rupiah.
Penangkapan M. Rais dilakukan pada Kamis dini hari setelah polisi melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan korban dan rekaman CCTV. Modus yang digunakan pelaku adalah dengan membobol plafon rumah korban yang sedang ditinggal untuk acara buka puasa bersama pada Minggu, 16 Maret 2025. Pelaku memanfaatkan kesempatan tersebut untuk masuk ke kamar korban dan mengambil emas dari brankas.
Kepolisian berhasil mengamankan sebagian besar emas curian tersebut. "Pelaku sudah ditangkap di Makassar," ujar Kepala Unit Reskrim Polsek Manggala Iptu Iqmal. "Pelaku masuk melalui plafon rumah korban dan mencungkil brankas berisi emas dimana beratnya itu 125 gram dan kerugian kita taksir sekitar 212 juta," tambahnya.
Pengungkapan Kasus dan Peran CCTV
Berkat rekaman CCTV dan kesaksian korban, polisi berhasil melacak keberadaan M. Rais. Rekaman CCTV menunjukkan pelaku dengan jelas, mempermudah proses penyelidikan. Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di Makassar dan mengamankan barang bukti di dua lokasi berbeda, yaitu Kota Makassar dan Kabupaten Jeneponto.
"Jadi, Alhamdulillah dari CCTV yang diamankan anggota di lapangan dengan cepat memeriksa dan mengambil bukti serta keterangan saksi-saksi. Kami bergerak cepat mengamankan pelaku," kata Iptu Iqmal menjelaskan proses penangkapan.
Penyelidikan juga mengungkap bahwa M. Rais pernah bekerja di rumah korban sebagai perajin interior. Hal ini memungkinkan pelaku mengetahui lokasi brankas dan cara membukanya. "Pelaku ini pernah bekerja di rumah korban, sehingga dia mengetahui letak brankas di rumah itu karena pernah dikerjakannya, termasuk tempat brankas dan tempat penyimpanan kuncinya," ungkap Iptu Iqmal.
Barang Bukti dan Pengakuan Pelaku
Sebagian emas curian telah dijual oleh pelaku untuk membayar utang dan membiayai ketagihan judi online. "Sesuai dengan keterangan pelaku, sebagian emasnya sudah dijual sekitar 25 gram untuk membayar utang dan bermain judi online. Sedangkan sisanya 100 gram di taruh di Makassar dan Jeneponto," jelas Iptu Iqmal.
Polisi berhasil mengamankan 100 gram emas yang disimpan di Makassar dan Jeneponto. "Emas itu sudah dibagi-bagi (disimpan). Ada yang ditaruh di rumah kerabatnya di Jeneponto, sebagian di rumahnya (kota Makassar) kurang lebih 25 gram (dijual). Karena belum temukan sisanya 100 gram, hasil interogasi barang itu akhirnya sudah kami amankan," tuturnya.
M. Rais mengaku terlilit hutang dan kecanduan judi online sebagai motif dibalik aksinya. Ia memanfaatkan pengetahuannya tentang rumah korban untuk melancarkan aksinya.
Proses Hukum dan Tindakan Lanjutan
Setelah ditangkap, M. Rais langsung dibawa ke Polsek Manggala untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya keamanan rumah dan kewaspadaan terhadap orang-orang yang pernah bekerja di rumah kita. Penting juga untuk selalu waspada terhadap kecanduan judi online yang dapat menyebabkan seseorang melakukan tindakan kriminal.