Pengacara Ditangkap, Bawa Senpi Ilegal dan Narkoba
Seorang pengacara berinisial S ditangkap polisi karena kepemilikan senjata api ilegal dan narkoba setelah terlibat kecelakaan lalu lintas di Senen, Jakarta Pusat.

Jakarta, 27 April 2024 - Seorang pengacara berinisial S (31) ditangkap pihak kepolisian karena kedapatan membawa senjata api ilegal jenis airsoft gun dan sejumlah narkoba. Penangkapan ini bermula dari kecelakaan lalu lintas yang melibatkan S di kawasan Senen, Jakarta Pusat, pada Jumat (25/4).
Kronologi penangkapan berawal dari kecurigaan seorang sopir angkutan umum terhadap S yang terlihat membawa senjata api. Sopir tersebut kemudian melaporkan kecurigaan ini kepada petugas kepolisian yang sedang bertugas di lokasi kejadian. Setelah diperiksa, polisi menemukan sebuah pistol Makarov kaliber 7.65 mm tanpa izin resmi yang disembunyikan oleh S.
Kejadian ini mengungkap lebih banyak temuan barang bukti yang membahayakan. Polisi melakukan penggeledahan terhadap mobil S dan menemukan berbagai barang bukti lain yang cukup mengejutkan.
Barang Bukti yang Ditemukan
Selain pistol Makarov, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya di dalam mobil S, antara lain: satu unit senjata laras panjang model MIMIS, airsoft gun rakitan jenis HS, satu klip narkotika jenis sabu-sabu, satu klip narkotika jenis ganja, satu buah pipet, sembilan tablet obat keras, dan enam unit telepon seluler. Hasil tes urine menunjukkan S positif mengonsumsi sabu, ganja, dan obat-obatan yang mengandung benzodiazepine.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, menyatakan bahwa S dijerat dengan dua undang-undang. Pertama, Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun. Kedua, Pasal 112 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
"Pelaku membawa senjata api tanpa izin dan menggunakan narkoba. Ini pelanggaran serius yang bisa mengancam keamanan masyarakat," tegas Susatyo.
Penyelidikan Lebih Lanjut
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim), AKBP Muhammad Firdaus, menambahkan bahwa tim penyelidik telah melakukan penggeledahan di rumah S, namun tidak menemukan barang bukti senjata api lainnya. Pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan keterlibatan S dalam jaringan kepemilikan senjata api gelap atau jaringan peredaran narkoba.
Saat ini, S telah ditahan dan proses pemberkasan perkara sedang dilakukan untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang pengacara yang seharusnya memahami hukum, namun justru melanggarnya secara serius.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap kepemilikan senjata api ilegal dan penyalahgunaan narkoba. Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk selalu mematuhi hukum dan menjaga keamanan lingkungan sekitar.