Penganiayaan di Pemalang Berujung Maut: Tersangka Ditangkap
Polres Pemalang berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian korbannya; pelaku, RA (24), kini dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Polisi di Pemalang, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus kematian akibat penganiayaan. Tersangka, RA (24), warga Kabupaten Pekalongan, ditangkap karena menyebabkan tewasnya S (30). Peristiwa berdarah ini terjadi Sabtu lalu di sebuah kafe karaoke di Desa Jatiroyom, Kecamatan Bodeh.
Kepala Polres Pemalang, AKBP Eko Sunaryo, menjelaskan korban mengalami luka parah di kepala dan leher akibat senjata tajam. Insiden bermula saat korban terlibat pertengkaran dengan saksi, K, setelah keluar dari ruang karaoke.
Saat berupaya melerai, tersangka RA malah berselisih dengan korban. Emosi yang tak terkendali membuat RA menganiaya S hingga mengalami luka berat. Kasus ini menjadi sorotan karena mengakibatkan hilangnya nyawa.
Setelah kejadian, saksi-saksi membawa S ke RSUD Kesesi. Namun, sayang, nyawa S tak tertolong. Luka berat di kepala dan leher menjadi penyebab kematiannya. Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat hingga kematian. Ancaman hukumannya cukup berat, yaitu maksimal tujuh tahun penjara.
AKP Andika Oktavian, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pemalang, turut mendampingi AKBP Eko Sunaryo saat memberikan keterangan kepada media. Polisi berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan keadilan tercapai bagi korban dan keluarganya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengendalian emosi dan dampak fatal dari tindakan kekerasan. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga ketertiban dan menyelesaikan konflik dengan cara yang damai dan sesuai hukum.
Proses hukum terhadap tersangka kini terus berjalan. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengumpulkan bukti dan keterangan saksi-saksi. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.