Pengemudi Nissan yang Tewaskan Pelajar di Bandung Resmi Ditahan
Polrestabes Bandung menetapkan pengemudi mobil Nissan sebagai tersangka atas kecelakaan maut yang menewaskan seorang pelajar SMAN 5 Bandung di Jalan Anggrek, dan kini telah ditahan.

Kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Anggrek, Kota Bandung pada Selasa, 6 Mei 2023, sekitar pukul 15.00 WIB, telah mengakibatkan tewasnya seorang pelajar SMAN 5 Bandung bernama Sulthan Abyan Fattan. Kecelakaan beruntun yang melibatkan enam kendaraan ini bermula dari sebuah mobil Nissan hitam yang menabrak sepeda motor yang dikendarai korban dari belakang, menyeretnya sejauh 80 meter. Satu korban lainnya mengalami luka-luka dan telah mendapatkan perawatan medis. Polisi telah menetapkan pengemudi mobil Nissan tersebut sebagai tersangka dan menahannya.
Polrestabes Bandung, melalui Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) AKBP Wahyu Pristha Utama, mengumumkan penetapan tersangka pada Sabtu, 10 Mei 2023. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan intensif dan mengumpulkan berbagai bukti. AKBP Wahyu menyatakan bahwa bukti yang cukup telah dikumpulkan untuk meningkatkan status pengemudi, yang berinisial HS, menjadi tersangka.
Proses penyelidikan yang dilakukan secara maraton oleh Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung melibatkan pemeriksaan terhadap dua saksi kunci di tempat kejadian perkara (TKP). Selain itu, polisi juga telah melakukan olah TKP, mengumpulkan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, dan mengamankan mobil Nissan sebagai barang bukti. Dugaan bahwa mobil Nissan menerobos lampu merah sebelum kecelakaan juga sedang diselidiki.
Pengemudi Ditahan Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka
AKBP Wahyu Pristha Utama menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup kuat. Status penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan pada hari Jumat, 9 Mei 2023. Setelah gelar perkara pada malam harinya, pengemudi mobil Nissan, HS, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
“Sudah tersangka dan sudah kita tahan yang bersangkutan, cukup bukti sehingga statusnya sudah naik jadi tersangka,” ujar AKBP Wahyu. Proses penahanan ini merupakan langkah penting dalam proses hukum untuk memastikan tersangka tetap berada dalam pengawasan pihak berwajib selama proses hukum berlangsung.
Polisi berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta terkait kecelakaan ini dan memastikan keadilan ditegakkan bagi korban dan keluarganya. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan menganalisis rekaman CCTV untuk memastikan kronologi kejadian. Hasil penyelidikan akan menjadi dasar dalam proses persidangan mendatang.
Kronologi Kecelakaan dan Dugaan Pelanggaran Lalu Lintas
Kecelakaan beruntun ini melibatkan enam kendaraan. Mobil Nissan hitam yang dikendarai HS diduga menerobos lampu merah sebelum menabrak sepeda motor yang dikendarai korban. Akibatnya, korban terjatuh dan terseret sejauh 80 meter. Kejadian ini menyebabkan Sulthan Abyan Fattan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Selain korban meninggal, terdapat pula korban luka-luka yang telah mendapatkan perawatan medis. Polisi terus melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab pasti kecelakaan dan menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Proses penyelidikan yang dilakukan secara teliti dan menyeluruh ini menunjukan komitmen pihak kepolisian untuk mengungkap kebenaran dan memastikan keadilan bagi korban dan keluarga.
Kesimpulan
Kasus kecelakaan maut di Jalan Anggrek, Bandung, yang menewaskan seorang pelajar telah menemukan titik terang. Pengemudi mobil Nissan, HS, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Polisi telah bekerja keras mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi untuk mengungkap kronologi kejadian dan menuntut keadilan bagi korban dan keluarga.