Penjambret Sadis Luka Leher Korban di Tanah Abang Ditangkap!
Polisi berhasil menangkap MF (25), pelaku penjambretan sadis yang melukai korbannya dengan pisau di Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Seorang penjambret sadis, MF (25), berhasil ditangkap polisi setelah melukai korbannya di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kejadian bermula pada Minggu (9/3) sekitar pukul 20.00 WIB di Gang Jalan Kebon Kacang I. Pelaku yang beraksi secara brutal menggunakan pisau untuk melukai korban dan merampas tasnya. Korban, seorang perempuan berinisial KDN (23), mengalami luka serius di leher dan tangan akibat serangan tersebut.
Penangkapan MF berawal dari laporan warga yang mendengar teriakan korban. Setelah berhasil merampas tas korban, MF berupaya melarikan diri, namun ia tertangkap oleh petugas kepolisian yang sedang berpatroli di sekitar Pos Singgah Ramadhan Kebon Kacang. Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pisau yang digunakan pelaku dan tas korban yang berisi dompet dan telepon genggam.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan bahwa korban mengalami luka sobek cukup serius di leher dan jari tangan. Luka di leher korban bahkan membutuhkan 20 jahitan. "Korban mengalami luka sobek cukup serius di leher dan jari tangan akibat senjata tajam yang digunakan pelaku," ujar Susatyo dalam keterangannya di Jakarta, Senin (10/3).
Penangkapan Pelaku dan Barang Bukti
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang berhasil mengamankan MF setelah pelaku melakukan percobaan pencurian dengan kekerasan. Modus operandi pelaku adalah menendang korban dari belakang hingga terjatuh, kemudian mengancam dan melukai korban dengan pisau. Beruntung, teriakan korban mengundang perhatian warga dan polisi yang sedang berpatroli.
Setelah ditangkap, MF langsung dibawa ke Mapolsek Metro Tanah Abang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah jaket warna hitam, sebilah pisau dapur bergagang kayu, satu tas wanita warna hitam berisi dompet dan telepon genggam, serta hasil Visum Et Revertum dari RSCM.
Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya SP Sembiring, menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis. "Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," tegas Aditya.
Kronologi Kejadian dan Kondisi Korban
Peristiwa penjambretan sadis ini terjadi pada Minggu malam di sebuah gang kecil di Jalan Kebon Kacang I. Korban, KDN (23), tengah berjalan sendirian ketika tiba-tiba diserang dari belakang oleh MF. Pelaku menendang korban hingga terjatuh, kemudian mengancam dan melukai korban dengan pisau di leher dan tangan.
Korban yang panik berteriak meminta pertolongan. Warga sekitar yang mendengar teriakan tersebut langsung melaporkan kejadian ke Pos Singgah Ramadhan Kebon Kacang. Keberadaan Pos Singgah Ramadhan tersebut ternyata berperan penting dalam mempercepat penangkapan pelaku.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka sobek di leher sebelah kanan yang membutuhkan 20 jahitan, serta luka di jari tangan kiri. Kejadian ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan dan keamanan, terutama bagi perempuan yang berjalan sendirian di malam hari.
Pasal yang Diterapkan:
- Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan
- Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat
Barang Bukti yang Diamanakan:
- Jaket hitam
- Pisau dapur bergagang kayu
- Tas wanita hitam berisi dompet dan telepon genggam
- Hasil Visum Et Revertum dari RSCM
Penangkapan MF diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat dan menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lainnya.