Pentingnya Perda LPPL untuk Deli Serdang: Wujudkan Informasi Publik yang Akurat dan Terbuka
Pj Bupati Deli Serdang, Wiriya Alrahman, menekankan pentingnya Perda LPPL untuk Deli Serdang guna meningkatkan keterbukaan informasi publik, edukasi masyarakat, dan pembangunan daerah, serta mendorong komunikasi yang efektif antara pemerintah dan masyarak
![Pentingnya Perda LPPL untuk Deli Serdang: Wujudkan Informasi Publik yang Akurat dan Terbuka](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/06/230308.266-pentingnya-perda-lppl-untuk-deli-serdang-wujudkan-informasi-publik-yang-akurat-dan-terbuka-1.jpg)
Pentingnya Perda LPPL untuk Deli Serdang
Penjabat (Pj) Bupati Deli Serdang, Sumatera Utara, Wiriya Alrahman, baru-baru ini menegaskan pentingnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL). Beliau menyampaikan hal ini dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) LPPL bersama DPRD Deli Serdang di Lubuk Pakam, Kamis, 06/2. Perda ini dinilai krusial untuk memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat Deli Serdang.
Manfaat Perda LPPL bagi Masyarakat Deli Serdang
Wiriya Alrahman menjelaskan bahwa LPPL akan menjadi jembatan penting antara pemerintah dan masyarakat. Lembaga ini akan berfungsi sebagai sarana informasi dan edukasi yang akurat, efektif, dan efisien. Dengan demikian, pembangunan di Kabupaten Deli Serdang diharapkan akan semakin terakselerasi. Keterbukaan informasi publik yang lebih luas menjadi tujuan utama dari pembentukan LPPL ini. "Ke depannya, keterbukaan informasi publik bisa dirasakan semua pihak. Hal itu menjadi tujuan bersama dan kami berkeyakinan, dengan adanya LPPL, penyebarluasan informasi akan semakin terbuka luas kepada masyarakat," ujar Wiriya Alrahman.
Perda LPPL dan Izin Penyiaran
Materi Ranperda LPPL juga mengatur izin penyiaran publik sesuai Pasal 33 Undang-Undang (UU) No. 32 tahun 2002. Pj Bupati Wiriya Alrahman menyetujui hal ini, karena pembentukan Ranperda LPPL merupakan salah satu syarat utama untuk mendapatkan izin penyelenggaraan penyiaran di Kabupaten Deli Serdang. Beliau menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan dan kesempatan yang diberikan dalam proses pembentukan Perda ini.
LPPL sebagai Sarana Komunikasi dan Edukasi
Lebih lanjut, Wiriya Alrahman juga menekankan fungsi LPPL sebagai jembatan komunikasi antara pemerintah daerah dan masyarakat. LPPL diharapkan dapat menjadi media edukasi, hiburan, dan penyebarluasan informasi pembangunan di Deli Serdang. "Salah satu fungsi penting media adalah memberikan edukasi atau pendidikan kepada masyarakat dalam meningkatkan literasi, terlebih pemahaman tentang implementasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan masyarakat," tambahnya.
Fungsi LPPL dan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Terkait dengan potensi LPPL untuk menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui iklan dan sumber pendapatan lainnya, Pj Bupati menjelaskan bahwa LPPL pada awalnya tidak bersifat komersial. Namun, dengan adanya Perda yang menaunginya, orientasi LPPL dapat diarahkan untuk berkontribusi terhadap peningkatan PAD melalui berbagai sumber pendapatan, termasuk iklan.
Kesimpulan
Perda LPPL di Deli Serdang diharapkan akan membawa dampak positif yang signifikan bagi masyarakat. Dengan adanya LPPL, informasi publik akan lebih transparan, edukasi masyarakat akan meningkat, dan pembangunan daerah akan semakin terarah. Perda ini juga akan memperkuat komunikasi antara pemerintah dan masyarakat, serta berkontribusi pada peningkatan pendapatan asli daerah. Pembentukan LPPL ini merupakan langkah strategis dalam memajukan Deli Serdang.
Pembentukan LPPL ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas informasi publik dan memperkuat partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah. Dengan adanya lembaga penyiaran publik yang profesional dan independen, diharapkan masyarakat Deli Serdang dapat mengakses informasi yang akurat, terpercaya, dan bermanfaat bagi kehidupan mereka.