Penyiraman Air Keras di Singkawang: Tiga Pelaku Ditangkap, Motif Masih Didalami
Polisi di Singkawang telah menangkap tiga pelaku penyiraman air keras terhadap Kabid Keperawatan RSJ Kalbar, Achmad (56), dan masih mendalami motif di balik aksi tersebut.

Sebuah kasus penyiraman air keras yang mengakibatkan luka bakar serius pada Kepala Bidang Keperawatan RSJ Provinsi Kalimantan Barat, Achmad (56), telah menggemparkan Singkawang. Peristiwa yang terjadi pada Senin, 21 April 2025, sekitar pukul 16.12 WIB di Jalan Sebakuan, Kelurahan Mayasofa, Kecamatan Singkawang Timur, ini telah berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Singkawang dibantu Tim IT Ditreskrimum dan Resmob Polda Kalimantan Barat. Kejadian tersebut berjarak kurang lebih 500 meter dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Singkawang. Polisi telah meringkus tiga pelaku yang diduga terlibat dalam aksi keji ini.
Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Deddi Sitepu, menjelaskan bahwa ketiga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Singkawang. Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap motif di balik penyiraman air keras tersebut. "Saat ini ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolres Singkawang dan kita masih terus melakukan pendalaman guna mengetahui motif dari tindak pidana ini," jelas AKP Deddi Sitepu.
Korban, Achmad (56), mengalami luka bakar serius di wajah, leher, dada, dan lengan kanan akibat disiram cairan berbahaya oleh pelaku yang saat itu tidak dikenal. Peristiwa ini terjadi saat korban tengah mengendarai sepeda motor bersama rekan-rekannya. Laporan kejadian diterima Polres Singkawang pada 22 April 2025, dan penyelidikan intensif langsung dilakukan.
Penangkapan Pelaku dan Pengungkapan Motif
Tim Opsnal Satreskrim Polres Singkawang berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku utama, H (35), pada Rabu, 30 April 2025, di kediamannya di Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat. Saat penangkapan, H melakukan perlawanan, sehingga polisi memberikan tindakan tegas dan terukur. Dari hasil interogasi, H mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa ia bertindak atas perintah seseorang berinisial W yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Singkawang.
H tidak bertindak sendiri. Ia dibantu oleh dua rekannya, A (27) dan B (37). Peran A dan B diduga menyediakan sarana, yaitu sepeda motor dan cairan yang digunakan untuk melakukan penyiraman air keras tersebut. Saat ini, sejumlah barang bukti telah diamankan di Polres Singkawang.
AKP Deddi Sitepu menambahkan bahwa ketiga pelaku akan disangkakan dengan Pasal 355 KUHPidana atau Pasal 351 KUHPidana Jo Pasal 356 KUHPidana tentang Penganiayaan Berat. Polres Singkawang berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional dan transparan, serta memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab secara hukum.
Kronologi dan Bukti yang Diperoleh
- Peristiwa terjadi pada Senin, 21 April 2025, pukul 16.12 WIB.
- Lokasi kejadian di Jalan Sebakuan, Kelurahan Mayasofa, Kecamatan Singkawang Timur.
- Korban mengalami luka bakar serius di wajah, leher, dada, dan lengan kanan.
- Pelaku utama, H (35), ditangkap pada Rabu, 30 April 2025.
- H mengaku bertindak atas perintah W, narapidana di Lapas Kelas II B Singkawang.
- Dua pelaku lain, A (27) dan B (37), membantu menyediakan sarana.
- Barang bukti telah diamankan di Polres Singkawang.
Polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap secara detail motif di balik aksi penyiraman air keras ini dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera kepada para pelaku.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan transparan dalam menangani kasus kekerasan. Semoga kasus ini dapat segera terselesaikan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.