Kasus Penyiraman Air Keras di Singkawang: Motif Cemburu, Tiga Pelaku Ditangkap
Polres Singkawang ungkap kasus penyiraman air keras terhadap Kepala Bidang Keperawatan RSJ Kalbar karena motif cemburu, tiga pelaku ditangkap dan dijerat pasal penganiayaan berat.

Singkawang, Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan setelah kasus penyiraman air keras terhadap Kepala Bidang Keperawatan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Kalimantan Barat terungkap. Peristiwa yang terjadi pada pertengahan April lalu ini dilatarbelakangi oleh motif cemburu, seperti yang diungkapkan oleh Kepolisian Resor (Polres) Singkawang pada Sabtu, 10 Mei 2023.
Korban, yang saat itu pulang dari RSJ, dipepet oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor sekitar 500 meter dari rumah sakit. Pelaku kemudian menyiramkan cairan yang diduga cuka getah ke arah korban. Kasatreskrim Polres Singkawang, AKP Deddi Sitepu, menjelaskan bahwa "Menurut pengakuan EW (penyuruh), korban ada hubungan dengan istrinya. Istri EW ini salah satu perawat di RSJ tersebut."
Beruntung, korban saat ini telah pulih dan kembali ke rumah setelah menjalani perawatan di RSUD Abdul Aziz Singkawang. Polres Singkawang berhasil mengamankan tiga terduga pelaku, yaitu HA (pelaku utama), AD, dan BD. Dua pelaku terakhir ditangkap di Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.
Pengungkapan Kasus dan Peran Pelaku
Berdasarkan hasil penyelidikan, terungkap bahwa ketiga pelaku merupakan suruhan EW, yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Singkawang. Motif cemburu EW terhadap korban menjadi dasar aksi penyiraman tersebut. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua sepeda motor yang digunakan pelaku (Honda PCX hitam dan Yamaha Mio), alat komunikasi, dan pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian. Botol bekas cairan yang diduga cuka getah, bermerek Vixal, juga ditemukan, meskipun sempat dibuang pelaku.
AKP Deddi Sitepu menambahkan bahwa, "Untuk cairannya, masih dilakukan uji laboratorium di Polda Kalbar." Hasil uji laboratorium ini akan menjadi bukti penting dalam proses hukum selanjutnya. Proses penyelidikan yang dilakukan secara intensif ini berhasil mengungkap seluruh rangkaian kejadian dan peran masing-masing pelaku.
Ketiga pelaku kini berhadapan dengan hukum. HA, sebagai pelaku utama, dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sementara AD dan BD, yang turut serta dalam aksi tersebut, akan dijerat dengan Pasal 56 huruf b KUHP.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian cukup signifikan dalam mengungkap kasus ini. Selain dua unit sepeda motor yang digunakan para pelaku, polisi juga menyita alat komunikasi yang digunakan untuk merencanakan aksi tersebut. Pakaian yang dikenakan para pelaku saat kejadian juga menjadi barang bukti penting dalam proses persidangan kelak. Temuan botol bekas cairan yang diduga cuka getah, meskipun sempat dibuang, juga menjadi bukti kuat untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
Proses hukum yang sedang berjalan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan efek jera bagi para pelaku. Pengungkapan kasus ini juga menjadi bukti keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus kekerasan dan kejahatan yang terjadi di wilayah hukumnya. Proses laboratorium forensik untuk memastikan jenis cairan yang digunakan dalam aksi penyiraman ini masih berlangsung di Polda Kalbar.
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwajib. Kerjasama antara masyarakat dan pihak kepolisian sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Pasal yang dikenakan kepada para pelaku sesuai dengan peran masing-masing, menunjukkan komitmen penegak hukum untuk menindak tegas para pelaku kejahatan. Proses hukum yang adil dan transparan sangat penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum.