Persiapan Transfer PNS ke IKN Nusantara Ditunda, Dimulai Kembali Tahun 2026
Pemerintah menunda transfer Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga 2026 mendatang, menunggu selesainya reorganisasi kabinet.

Pemerintah berencana melanjutkan persiapan pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara pada tahun 2026. Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, kepada anggota Komisi II DPR RI. Penundaan ini disebabkan oleh sejumlah faktor, terutama reorganisasi struktur organisasi dan nomenklatur kementerian dan lembaga di bawah Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo.
Menurut Menteri Rini, penundaan ini diperlukan untuk memastikan agar relokasi ASN ke IKN selaras dengan strategi pembangunan IKN yang baru. Sebuah surat edaran telah dikeluarkan pada 24 Januari 2024 untuk memberitahukan penundaan ini kepada seluruh kementerian, lembaga, dan ASN terkait. Surat tersebut menjelaskan bahwa penyesuaian struktur organisasi pemerintahan menjadi salah satu alasan utama penundaan.
Proses konsolidasi internal di berbagai kementerian dan lembaga masih berlangsung. Perombakan struktur organisasi ini berdampak pada penataan sumber daya manusia dan aset-aset instansi. Oleh karena itu, pemerintah membutuhkan waktu untuk memastikan penempatan ASN di IKN sesuai dengan struktur organisasi pemerintahan yang baru.
Reorganisasi Kabinet dan Dampaknya terhadap Relokasi ASN
Menteri Rini menjelaskan bahwa reorganisasi di tubuh pemerintahan, khususnya di Kabinet Indonesia Maju, menjadi faktor utama penundaan relokasi ASN ke IKN. Proses konsolidasi internal di berbagai kementerian dan lembaga masih berlangsung dan membutuhkan waktu yang cukup lama untuk diselesaikan.
"Kementerian dan lembaga di Kabinet Indonesia Maju masih dalam proses konsolidasi internal," kata Menteri Rini. Proses ini meliputi penataan ulang struktur organisasi, nomenklatur, hingga penempatan sumber daya manusia. Semua perubahan ini perlu dipertimbangkan agar relokasi ASN ke IKN berjalan efektif dan efisien.
Penundaan ini juga bertujuan untuk memastikan keselarasan antara penempatan ASN di IKN dengan strategi dan prioritas pembangunan IKN yang telah ditetapkan pemerintah. Dengan demikian, relokasi ASN diharapkan dapat memberikan kontribusi maksimal terhadap pembangunan IKN.
Penundaan Relokasi dan Jadwal yang Belum Jelas
Menteri Rini menegaskan bahwa hingga saat ini, belum ada jadwal pasti untuk relokasi ASN ke IKN. Hal ini karena Presiden Joko Widodo belum menandatangani peraturan yang mengizinkan proses relokasi tersebut. Pemerintah masih fokus pada penyelesaian reorganisasi dan konsolidasi internal di berbagai kementerian dan lembaga.
"Memang benar bahwa pemindahan ASN ke IKN belum memungkinkan. Kita belum bisa memberikan jadwal pasti untuk relokasi, karena Bapak Presiden belum menandatangani peraturan yang mengizinkan proses ini," ujar Menteri Rini kepada para anggota Komisi II DPR RI. Pernyataan ini menunjukkan bahwa pemerintah masih membutuhkan waktu untuk mempersiapkan segala sesuatunya sebelum memulai relokasi ASN ke IKN.
Meskipun demikian, pemerintah memastikan bahwa persiapan relokasi ASN ke IKN akan dilanjutkan pada tahun 2026. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mewujudkan IKN sebagai pusat pemerintahan yang modern dan efektif.
Dengan penundaan ini, pemerintah berharap dapat memastikan bahwa relokasi ASN ke IKN berjalan lancar dan sesuai dengan rencana pembangunan IKN yang telah ditetapkan. Proses ini membutuhkan perencanaan yang matang dan terintegrasi untuk menghindari kendala dan hambatan di masa mendatang.
Kesimpulan
Kesimpulannya, penundaan relokasi ASN ke IKN hingga tahun 2026 merupakan langkah strategis pemerintah untuk memastikan keselarasan antara relokasi ASN dengan strategi pembangunan IKN yang baru dan hasil reorganisasi kabinet. Pemerintah berkomitmen untuk melanjutkan persiapan relokasi setelah proses reorganisasi selesai.