PLN Jaga Stabilitas Tarif Listrik dan Keandalan Pasokan untuk Ekonomi Nasional
PT PLN (Persero) mendukung penuh kebijakan pemerintah untuk mempertahankan tarif listrik dan memastikan pasokan listrik andal demi mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.

PT PLN (Persero) menyatakan komitmennya untuk mendukung kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam menjaga stabilitas tarif listrik di Indonesia. Hal ini dilakukan bersamaan dengan upaya untuk memastikan keandalan pasokan listrik bagi seluruh pelanggan di Tanah Air. Kebijakan ini diyakini akan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, dalam konfirmasi kepada ANTARA di Jakarta pada Rabu, 23 April 2025, menegaskan, "Penetapan stabilitas tarif listrik ini bagian upaya pemerintah untuk mendorong ekonomi nasional. PLN siap mendukung langkah tersebut dengan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan."
Langkah PLN ini sejalan dengan keputusan pemerintah untuk mempertahankan tarif listrik selama periode triwulan II tahun 2025 (April-Juni). Keputusan ini mencakup 13 golongan pelanggan nonsubsidi, sebuah langkah yang dinilai penting untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha di Indonesia.
Stabilitas Tarif Listrik: Dukungan PLN untuk Ekonomi Nasional
Selain menjaga keandalan pasokan listrik, PLN juga berkomitmen untuk melakukan efisiensi biaya operasional. Langkah ini bertujuan untuk kelancaran proses bisnis dan peningkatan penjualan tenaga listrik. Efisiensi ini menjadi kunci agar PLN dapat terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan harga yang stabil.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa kebijakan mempertahankan tarif listrik ini bertujuan untuk melindungi daya beli masyarakat dan menjaga daya saing usaha di Indonesia. Dengan tarif yang stabil, diharapkan perekonomian dapat terus tumbuh dan berkembang.
Kebijakan ini juga selaras dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik. Peraturan tersebut mengatur penyesuaian tarif listrik setiap tiga bulan, dengan mempertimbangkan faktor-faktor ekonomi makro seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Tarif Listrik Bersubsidi Tetap Stabil
Tidak hanya pelanggan nonsubsidi, tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tetap stabil. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang menggunakan listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Dengan kebijakan ini, pemerintah memastikan bahwa masyarakat rentan tetap dapat mengakses listrik dengan harga terjangkau. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mewujudkan keadilan sosial dan pemerataan akses energi bagi seluruh lapisan masyarakat.
Stabilitas tarif listrik ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia. Dengan biaya operasional yang terkendali dan pasokan listrik yang andal, usaha-usaha di Indonesia dapat beroperasi dengan lebih efisien dan meningkatkan daya saing di pasar global.
PLN sebagai perusahaan listrik negara memiliki peran penting dalam mendukung kebijakan ini. Komitmen PLN untuk menjaga stabilitas tarif listrik dan keandalan pasokan listrik menunjukkan keseriusan perusahaan dalam berkontribusi bagi kemajuan ekonomi Indonesia.