PN Jakarta Pusat Tolak Gugatan Irsyad Yusuf terhadap Muhaimin Iskandar
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan Irsyad Yusuf terhadap Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar terkait pemecatannya dari partai dan tuntutan ganti rugi Rp1,01 triliun.
![PN Jakarta Pusat Tolak Gugatan Irsyad Yusuf terhadap Muhaimin Iskandar](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/05/140611.948-pn-jakarta-pusat-tolak-gugatan-irsyad-yusuf-terhadap-muhaimin-iskandar-1.jpg)
Gugatan Irsyad Yusuf Ditolak PN Jakarta Pusat
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menolak gugatan mantan anggota DPR RI Fraksi PKB, Irsyad Yusuf, terhadap Ketua Umum PKB, Abdul Muhaimin Iskandar, dan Mahkamah Partai. Putusan tersebut tertuang dalam Salinan Putusan No:705/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst tertanggal 4 Februari 2025. Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh memimpin sidang, didampingi hakim anggota Fahzal Hendri dan Suparman. Putusan ini mengakhiri upaya hukum Irsyad Yusuf untuk membatalkan pemecatannya dari PKB dan menuntut ganti rugi yang fantastis.
Latar Belakang Gugatan
Konflik ini berawal dari penentangan Irsyad Yusuf terhadap Muktamar PKB di Bali tahun 2024. Ia bahkan berupaya menggagalkan muktamar tersebut. Sebagai respons, Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB menerbitkan Keputusan No: 36406/DPP/01/VIII/2024 pada 24 Agustus 2024, memberhentikan Irsyad Yusuf dari keanggotaan partai. Kuasa hukum Muhaimin Iskandar, Anwar Rachman, menjelaskan kronologi ini. Irsyad kemudian mengajukan dua gugatan hukum, yang pertama dicabut, dan yang kedua, gugatan No: 705/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst, ditolak PN Jakarta Pusat.
Isi Gugatan dan Tuntutan Ganti Rugi
Gugatan Irsyad Yusuf bertujuan membatalkan SK pemecatannya, merehabilitasi nama baiknya, dan menuntut ganti rugi sebesar Rp1,01 triliun kepada Muhaimin Iskandar dan DPP PKB. Jumlah fantastis ini mencakup biaya materiel Rp507,81 miliar, biaya perkara, jasa pengacara, biaya administrasi, gaji sebagai anggota DPR selama lima tahun (Rp6,6 miliar), dan kerugian imateriel Rp500 miliar. Gugatan juga mencakup permintaan penyitaan Gedung DPP PKB di Jalan Raden Saleh 9, Jakarta Pusat.
Alasan Penolakan Gugatan
Anwar Rachman menjelaskan bahwa majelis hakim PN Jakarta Pusat telah berupaya melakukan mediasi antara kedua belah pihak, namun gagal. DPP PKB kemudian memberikan jawaban bantahan, menekankan bahwa pemecatan Irsyad Yusuf didasarkan pada pelanggaran disiplin partai, khususnya Pasal 27 Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PKB. Anwar menegaskan bahwa AD/ART merupakan hasil forum tertinggi partai, dan hal ini merupakan urusan internal PKB yang tidak dapat diintervensi pengadilan. Pengadilan tidak boleh mencampuri urusan internal partai, karena terdapat Mahkamah Partai sebagai lembaga yang berwenang mengadilinya.
Peran Presiden dalam Pemecatan Irsyad Yusuf
Anwar Rachman juga menjelaskan bahwa keputusan pemberhentian Irsyad Yusuf dari PKB telah ditindaklanjuti oleh pimpinan DPR dan diteruskan ke Presiden RI. Keputusan Presiden RI Nomor 153/P Tahun 2024 tertanggal 8 November 2024 resmi memberhentikan Irsyad Yusuf sebagai anggota DPR dari PKB Daerah Pemilihan Jatim II dan sebagai anggota MPR masa jabatan 2024-2029. Ini mengklarifikasi bahwa pemecatan Irsyad Yusuf sebagai anggota DPR dilakukan oleh Presiden, bukan PKB. PKB hanya memberhentikan keanggotaannya di partai.
Kesimpulan
Dengan ditolaknya gugatan Irsyad Yusuf, tuntutan ganti rugi Rp1,01 triliun dan penyitaan Gedung DPP PKB otomatis gugur. Putusan PN Jakarta Pusat ini menegaskan bahwa urusan internal partai politik, termasuk disiplin anggota, berada di luar kewenangan pengadilan umum. Proses hukum ini juga menyoroti peran Presiden dalam memberhentikan anggota DPR, terpisah dari keputusan partai terkait keanggotaan.