Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
logo
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Lainnya
    • Ngakak
    • Merdeka
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Lainnya
HEADLINE HARI INI
  1. Hot News

PN Jakarta Pusat Tolak Gugatan Irsyad Yusuf terhadap Muhaimin Iskandar

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan Irsyad Yusuf terhadap Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar terkait pemecatannya dari partai dan tuntutan ganti rugi Rp1,01 triliun.

Rabu, 05 Feb 2025 13:17:00
sumber antara
Copied!
PN Jakarta Pusat Tolak Gugatan Irsyad Yusuf terhadap Muhaimin Iskandar
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan Irsyad Yusuf terhadap Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar terkait pemecatannya dari partai dan tuntutan ganti rugi Rp1,01 triliun. (©© 2025 Antaranews)
ADVERTISEMENT

Gugatan Irsyad Yusuf Ditolak PN Jakarta Pusat

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menolak gugatan mantan anggota DPR RI Fraksi PKB, Irsyad Yusuf, terhadap Ketua Umum PKB, Abdul Muhaimin Iskandar, dan Mahkamah Partai. Putusan tersebut tertuang dalam Salinan Putusan No:705/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst tertanggal 4 Februari 2025. Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh memimpin sidang, didampingi hakim anggota Fahzal Hendri dan Suparman. Putusan ini mengakhiri upaya hukum Irsyad Yusuf untuk membatalkan pemecatannya dari PKB dan menuntut ganti rugi yang fantastis.

Latar Belakang Gugatan

Konflik ini berawal dari penentangan Irsyad Yusuf terhadap Muktamar PKB di Bali tahun 2024. Ia bahkan berupaya menggagalkan muktamar tersebut. Sebagai respons, Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB menerbitkan Keputusan No: 36406/DPP/01/VIII/2024 pada 24 Agustus 2024, memberhentikan Irsyad Yusuf dari keanggotaan partai. Kuasa hukum Muhaimin Iskandar, Anwar Rachman, menjelaskan kronologi ini. Irsyad kemudian mengajukan dua gugatan hukum, yang pertama dicabut, dan yang kedua, gugatan No: 705/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst, ditolak PN Jakarta Pusat.

Isi Gugatan dan Tuntutan Ganti Rugi

Gugatan Irsyad Yusuf bertujuan membatalkan SK pemecatannya, merehabilitasi nama baiknya, dan menuntut ganti rugi sebesar Rp1,01 triliun kepada Muhaimin Iskandar dan DPP PKB. Jumlah fantastis ini mencakup biaya materiel Rp507,81 miliar, biaya perkara, jasa pengacara, biaya administrasi, gaji sebagai anggota DPR selama lima tahun (Rp6,6 miliar), dan kerugian imateriel Rp500 miliar. Gugatan juga mencakup permintaan penyitaan Gedung DPP PKB di Jalan Raden Saleh 9, Jakarta Pusat.

Alasan Penolakan Gugatan

Anwar Rachman menjelaskan bahwa majelis hakim PN Jakarta Pusat telah berupaya melakukan mediasi antara kedua belah pihak, namun gagal. DPP PKB kemudian memberikan jawaban bantahan, menekankan bahwa pemecatan Irsyad Yusuf didasarkan pada pelanggaran disiplin partai, khususnya Pasal 27 Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PKB. Anwar menegaskan bahwa AD/ART merupakan hasil forum tertinggi partai, dan hal ini merupakan urusan internal PKB yang tidak dapat diintervensi pengadilan. Pengadilan tidak boleh mencampuri urusan internal partai, karena terdapat Mahkamah Partai sebagai lembaga yang berwenang mengadilinya.

Peran Presiden dalam Pemecatan Irsyad Yusuf

Anwar Rachman juga menjelaskan bahwa keputusan pemberhentian Irsyad Yusuf dari PKB telah ditindaklanjuti oleh pimpinan DPR dan diteruskan ke Presiden RI. Keputusan Presiden RI Nomor 153/P Tahun 2024 tertanggal 8 November 2024 resmi memberhentikan Irsyad Yusuf sebagai anggota DPR dari PKB Daerah Pemilihan Jatim II dan sebagai anggota MPR masa jabatan 2024-2029. Ini mengklarifikasi bahwa pemecatan Irsyad Yusuf sebagai anggota DPR dilakukan oleh Presiden, bukan PKB. PKB hanya memberhentikan keanggotaannya di partai.

Kesimpulan

Dengan ditolaknya gugatan Irsyad Yusuf, tuntutan ganti rugi Rp1,01 triliun dan penyitaan Gedung DPP PKB otomatis gugur. Putusan PN Jakarta Pusat ini menegaskan bahwa urusan internal partai politik, termasuk disiplin anggota, berada di luar kewenangan pengadilan umum. Proses hukum ini juga menyoroti peran Presiden dalam memberhentikan anggota DPR, terpisah dari keputusan partai terkait keanggotaan.

Share
Copied!

Share

Better experience in portrait mode.
Image Saved!
Berita Terbaru
  • Meriahnya Perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-80 di Beijing: Dari Guiqiao Hingga Kuliner Nusantara
  • Kukar, Lumbung Padi Kaltim, Optimalisasi Peran Penyuluh Pertanian Topang Pangan IKN: Fakta Produksi Fantastis!
  • UIN Jakarta Usung Kurikulum Berbasis Cinta: Fondasi Generasi Penuh Kasih Sayang dan Toleransi
  • Tahukah Anda? DPRD Ambon Kenalkan Dunia Politik Lewat Program Parlemen Muda untuk Pelajar
  • Maluku Tengah Bangkit: Pemkab Rekonstruksi 12 Rumah Pascakonflik, Libatkan Warga Lokal untuk Pemulihan
  • gugatan hukum
  • irsyad yusuf
  • konten ai
  • muhaimin iskandar
  • pkb
  • pn jakarta pusat
  • sumber antara
Copied!
Artikel ini ditulis oleh
Didik Kusbiantoro
Editor Didik Kusbiantoro
D
Reporter
  • Didik Kusbiantoro
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

ADVERTISEMENT
Topik Populer

Topik Populer

  • Viral
  • Timnas
  • Prabowo Subianto
  • Piala AFF 2024
  • PPN 12 persen
  • Irish Bela
Rekomendasi
  • beijing china

    Meriahnya Perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-80 di Beijing: Dari Guiqiao Hingga Kuliner Nusantara

    20 Agu 2025
  • ekonomi kukar

    Kukar, Lumbung Padi Kaltim, Optimalisasi Peran Penyuluh Pertanian Topang Pangan IKN: Fakta Produksi Fantastis!

    20 Agu 2025
  • generasi berkarakter

    UIN Jakarta Usung Kurikulum Berbasis Cinta: Fondasi Generasi Penuh Kasih Sayang dan Toleransi

    20 Agu 2025
  • ambon maju

    Tahukah Anda? DPRD Ambon Kenalkan Dunia Politik Lewat Program Parlemen Muda untuk Pelajar

    20 Agu 2025
  • bupati maluku tengah

    Maluku Tengah Bangkit: Pemkab Rekonstruksi 12 Rumah Pascakonflik, Libatkan Warga Lokal untuk Pemulihan

    20 Agu 2025
ADVERTISEMENT
Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

  • Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Terduga Pelaku Premanisme di Tambora Jakarta Barat

    cctv 16 Agu 2025
  • Viral Mengamen hingga Tengah Malam, Dinsos DKI Lakukan Penertiban Pengamen Anak Secara Persuasif

    Dinsos DKI 12 Agu 2025
  • Bikin Heboh! Wakil Menteri Ketenagakerjaan Tampil dengan Kaus One Piece Dukung Buruh Mogok, Simbol Perlawanan Ketidakadilan?

    Bendera Bajak Laut 8 Agu 2025
  • Viral Minta Rp100 Ribu, Juru Parkir Liar Tanah Abang Ditangkap Polisi

    hukum 30 Jul 2025
  • Kurang dari 24 Jam! Polisi Tangkap Dua Pencuri Tas Kereta di Tambora, Korban Rugi Rp10 Juta

    cctv 29 Jul 2025
logo
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap
  • Kapanlagi.com
  • Otosia
  • Liputan6
  • Fimela
  • Bola.net
  • Brilio
  • Bola.com
  • Merdeka
Connect with us

Copyright © 2025 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.