Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
logo
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Lainnya
    • Ngakak
    • Merdeka
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Lainnya
HEADLINE HARI INI
  1. Hot News

PN Jakarta Pusat Tolak Gugatan Irsyad Yusuf terhadap Muhaimin Iskandar

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan Irsyad Yusuf terhadap Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar terkait pemecatannya dari partai dan tuntutan ganti rugi Rp1,01 triliun.

Rabu, 05 Feb 2025 13:17:00
sumber antara
Copied!
PN Jakarta Pusat Tolak Gugatan Irsyad Yusuf terhadap Muhaimin Iskandar
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan Irsyad Yusuf terhadap Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar terkait pemecatannya dari partai dan tuntutan ganti rugi Rp1,01 triliun. (©© 2025 Antaranews)
ADVERTISEMENT

Gugatan Irsyad Yusuf Ditolak PN Jakarta Pusat

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menolak gugatan mantan anggota DPR RI Fraksi PKB, Irsyad Yusuf, terhadap Ketua Umum PKB, Abdul Muhaimin Iskandar, dan Mahkamah Partai. Putusan tersebut tertuang dalam Salinan Putusan No:705/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst tertanggal 4 Februari 2025. Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh memimpin sidang, didampingi hakim anggota Fahzal Hendri dan Suparman. Putusan ini mengakhiri upaya hukum Irsyad Yusuf untuk membatalkan pemecatannya dari PKB dan menuntut ganti rugi yang fantastis.

Latar Belakang Gugatan

Konflik ini berawal dari penentangan Irsyad Yusuf terhadap Muktamar PKB di Bali tahun 2024. Ia bahkan berupaya menggagalkan muktamar tersebut. Sebagai respons, Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB menerbitkan Keputusan No: 36406/DPP/01/VIII/2024 pada 24 Agustus 2024, memberhentikan Irsyad Yusuf dari keanggotaan partai. Kuasa hukum Muhaimin Iskandar, Anwar Rachman, menjelaskan kronologi ini. Irsyad kemudian mengajukan dua gugatan hukum, yang pertama dicabut, dan yang kedua, gugatan No: 705/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst, ditolak PN Jakarta Pusat.

Isi Gugatan dan Tuntutan Ganti Rugi

Gugatan Irsyad Yusuf bertujuan membatalkan SK pemecatannya, merehabilitasi nama baiknya, dan menuntut ganti rugi sebesar Rp1,01 triliun kepada Muhaimin Iskandar dan DPP PKB. Jumlah fantastis ini mencakup biaya materiel Rp507,81 miliar, biaya perkara, jasa pengacara, biaya administrasi, gaji sebagai anggota DPR selama lima tahun (Rp6,6 miliar), dan kerugian imateriel Rp500 miliar. Gugatan juga mencakup permintaan penyitaan Gedung DPP PKB di Jalan Raden Saleh 9, Jakarta Pusat.

Alasan Penolakan Gugatan

Anwar Rachman menjelaskan bahwa majelis hakim PN Jakarta Pusat telah berupaya melakukan mediasi antara kedua belah pihak, namun gagal. DPP PKB kemudian memberikan jawaban bantahan, menekankan bahwa pemecatan Irsyad Yusuf didasarkan pada pelanggaran disiplin partai, khususnya Pasal 27 Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PKB. Anwar menegaskan bahwa AD/ART merupakan hasil forum tertinggi partai, dan hal ini merupakan urusan internal PKB yang tidak dapat diintervensi pengadilan. Pengadilan tidak boleh mencampuri urusan internal partai, karena terdapat Mahkamah Partai sebagai lembaga yang berwenang mengadilinya.

Peran Presiden dalam Pemecatan Irsyad Yusuf

Anwar Rachman juga menjelaskan bahwa keputusan pemberhentian Irsyad Yusuf dari PKB telah ditindaklanjuti oleh pimpinan DPR dan diteruskan ke Presiden RI. Keputusan Presiden RI Nomor 153/P Tahun 2024 tertanggal 8 November 2024 resmi memberhentikan Irsyad Yusuf sebagai anggota DPR dari PKB Daerah Pemilihan Jatim II dan sebagai anggota MPR masa jabatan 2024-2029. Ini mengklarifikasi bahwa pemecatan Irsyad Yusuf sebagai anggota DPR dilakukan oleh Presiden, bukan PKB. PKB hanya memberhentikan keanggotaannya di partai.

Kesimpulan

Dengan ditolaknya gugatan Irsyad Yusuf, tuntutan ganti rugi Rp1,01 triliun dan penyitaan Gedung DPP PKB otomatis gugur. Putusan PN Jakarta Pusat ini menegaskan bahwa urusan internal partai politik, termasuk disiplin anggota, berada di luar kewenangan pengadilan umum. Proses hukum ini juga menyoroti peran Presiden dalam memberhentikan anggota DPR, terpisah dari keputusan partai terkait keanggotaan.

Share
Copied!

Share

Better experience in portrait mode.
Image Saved!
Berita Terbaru
  • Kemenkeu Akan Umumkan Pergantian Dirjen Pajak dan Bea Cukai, Siapa Penggantinya?
  • Antisipasi Demo Ojol, Polisi Siaga di Depan Gedung DPR/MPR RI
  • DPRD Kabupaten Serang Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Sebagai Bupati dan Wabup Terpilih Periode 2025-2030
  • Kemenparekraf Desain Paket Wisata 3B untuk Hubungkan Banyuwangi dengan Bali Utara
  • Miris! Menteri Karding Kecam Penampungan PMI Tak Layak: Jangan Perlakukan Mereka Seperti Hewan!
  • gugatan hukum
  • irsyad yusuf
  • konten ai
  • muhaimin iskandar
  • pkb
  • pn jakarta pusat
  • sumber antara
Copied!
Artikel ini ditulis oleh
Didik Kusbiantoro
Editor Didik Kusbiantoro
D
Reporter
  • Didik Kusbiantoro
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

ADVERTISEMENT
Topik Populer

Topik Populer

  • Viral
  • Timnas
  • Prabowo Subianto
  • Piala AFF 2024
  • PPN 12 persen
  • Irish Bela
ADVERTISEMENT
Rekomendasi
  • apbn 2024

    Kemenkeu Akan Umumkan Pergantian Dirjen Pajak dan Bea Cukai, Siapa Penggantinya?

    20 Mei 2025
  • aksi 205

    Antisipasi Demo Ojol, Polisi Siaga di Depan Gedung DPR/MPR RI

    20 Mei 2025
  • banten

    DPRD Kabupaten Serang Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Sebagai Bupati dan Wabup Terpilih Periode 2025-2030

    20 Mei 2025
  • bali utara

    Kemenparekraf Desain Paket Wisata 3B untuk Hubungkan Banyuwangi dengan Bali Utara

    20 Mei 2025
  • kesejahteraan pmi

    Miris! Menteri Karding Kecam Penampungan PMI Tak Layak: Jangan Perlakukan Mereka Seperti Hewan!

    20 Mei 2025
ADVERTISEMENT
Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

  • Galon Air Mineral Penyok, Apakah Aman Dikonsumsi? Ini Kata Ahli!

    Air Mineral 19 Mei 2025
  • Viral! Satpol PP Bali Panggil Penari Joget Erotis Gek Wik Usai Videonya Gegerkan Medsos

    dinas kebudayaan bali 19 Mei 2025
  • Heboh! Perpisahan Siswa SMAN 1 Sungai Tabuk di Kelab Malam, Disdikbud Kalsel Turun Tangan

    aturan sekolah 16 Mei 2025
  • Kepsek SMKN 1 Tejakula Terancam Dicopot Usai Perayaan Kelulusan Siswa Viral

    arya wedakarna 14 Mei 2025
  • Jembatan Gantung Limbur Dalam Perbaikan, Pemkab Merangin Imbau Warga Gunakan Jalan Alternatif

    Desa Limbur 14 Mei 2025
logo
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap
  • Kapanlagi.com
  • Otosia
  • Liputan6
  • Fimela
  • Bola.net
  • Brilio
  • Bola.com
  • Merdeka
Connect with us

Copyright © 2025 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.