Polda Metro Jaya Tangkap Sindikat Perampok Rumah Kosong
Polda Metro Jaya berhasil menangkap empat pelaku sindikat perampokan rumah kosong di Jakarta yang beraksi di berbagai wilayah sejak Agustus 2024 hingga Januari 2025, dengan satu pelaku utama dan tiga penadah.
Polisi berhasil mengungkap sindikat spesialis perampokan rumah kosong yang meresahkan warga Jakarta. Empat tersangka, yaitu R, JAS, SB, dan TWS, telah ditangkap Polda Metro Jaya. Keempatnya diduga terlibat dalam serangkaian aksi perampokan di berbagai lokasi di Jakarta sejak Agustus 2024.
Penangkapan ini bermula dari laporan polisi terkait beberapa kasus perampokan rumah kosong. Aksi kejahatan mereka tercatat terjadi di Jatinegara (Agustus 2024), Tebet (Oktober 2024), Makasar (November 2024), Pondok Gede (Desember 2024), Cakung (Januari 2025), dan Jagakarsa (Januari 2025). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan kronologi penangkapan tersebut dalam konferensi pers.
Para pelaku mengincar rumah-rumah kosong secara acak. Modus operandi mereka terbilang sederhana. Setelah menemukan rumah kosong, mereka langsung membobol pagar dan pintu, lalu mengambil barang-barang berharga di dalam rumah. Kejahatan ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan warga terhadap lingkungan sekitar.
Pembagian peran yang rapi dalam sindikat ini patut diperhatikan. Tersangka R bertindak sebagai eksekutor utama, dibantu beberapa orang yang masih dalam pengejaran polisi. Sementara itu, JAS, SB, dan TWS berperan sebagai penadah barang hasil curian. Hal ini menunjukkan sindikat ini terorganisir dengan baik dan memiliki jaringan yang luas.
Polisi masih memburu pelaku lain yang terlibat dalam sindikat ini. Meskipun empat tersangka telah diamankan, penyelidikan masih terus berlanjut untuk menangkap pelaku lainnya yang sudah diidentifikasi. Upaya untuk mengungkap jaringan kejahatan ini menjadi prioritas utama pihak kepolisian.
Tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai perannya. Tersangka R dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan JAS, SB, dan TWS dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. Selain itu, pihak kepolisian juga akan meningkatkan patroli di wilayah hukum Polda Metro Jaya untuk mencegah aksi kejahatan serupa. Kerjasama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban.