Polda Sumut Musnahkan 8 Ton Mangga Ilegal Asal Thailand: Ancaman Kesehatan Masyarakat
Polda Sumut memusnahkan delapan ton mangga ilegal asal Thailand yang tak memenuhi standar keamanan pangan dan karantina, melindungi masyarakat dari potensi bahaya kesehatan.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengamankan dan memusnahkan delapan ton mangga impor ilegal asal Thailand. Penindakan tegas ini dilakukan karena mangga tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi, melanggar standar impor, standar karantina, dan keamanan pangan. Pemusnahan dilakukan pada Minggu, 30 Maret 2024, di Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara.
AKP Marbintang RE Panjaitan, Kanit IV Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan wujud nyata perlindungan terhadap kesehatan masyarakat. Mangga impor ilegal tanpa pengawasan karantina berpotensi membawa organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK), residu pestisida berbahaya, dan bakteri yang membahayakan kesehatan konsumen jika dikonsumsi.
"Kami tidak ingin pangan yang dikonsumsi masyarakat tidak memenuhi standar kesehatan. Jika tidak ada uji kelayakan atau keamanan pangan, bagaimana kita tahu barang ini aman untuk dikonsumsi? Oleh karena itu, sesuai peraturan perundang-undangan di bidang karantina, barang ini akan dimusnahkan," tegas AKP Marbintang.
Pengungkapan Kasus dan Penindakan Tegas
Penindakan terhadap mangga ilegal ini merupakan hasil kerja sama apik antara Ditreskrimsus Polda Sumut, Kanwil Bea Cukai Sumut, dan Badan Karantina Provinsi Sumut. Tim gabungan berhasil menggagalkan distribusi delapan ton mangga yang diduga diselundupkan dari Thailand. Proses penangkapan dilakukan pada Sabtu, 29 Maret 2024, di Jalan Sisingamangaraja Km 6 dan Km 7, Medan.
Tiga orang, yakni pengemudi truk berinisial MS (30), S (47), dan kernet DAL (28), diamankan. Ketiganya mengaku hanya sebagai kurir yang mengangkut mangga dari Kabupaten Batu Bara menuju Kota Medan. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa mangga tersebut diangkut tanpa izin impor dan dokumen karantina yang sah.
AKP Marbintang menekankan bahwa operasi ini merupakan bukti nyata sinergisitas antar lembaga pemerintahan, TNI, dan Polri dalam melindungi masyarakat. Kerja sama ini menunjukkan komitmen negara dalam mengawasi lalu lintas barang impor dan memastikan keamanan pangan bagi seluruh warga Indonesia.
Bahaya Konsumsi Mangga Ilegal
Konsumsi mangga ilegal berisiko tinggi bagi kesehatan masyarakat. Tanpa melalui proses karantina yang ketat, buah-buahan tersebut berpotensi mengandung OPTK, residu pestisida berbahaya, dan bakteri patogen. Hal ini dapat menyebabkan berbagai penyakit dan gangguan kesehatan pada konsumen.
Oleh karena itu, tindakan tegas Polda Sumut dalam memusnahkan delapan ton mangga ilegal ini patut diapresiasi. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi kesehatan masyarakat dari ancaman bahaya yang ditimbulkan oleh produk pangan ilegal.
Pemusnahan mangga ilegal ini juga menjadi peringatan bagi para pelaku penyelundupan dan importir nakal. Pemerintah akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran di bidang karantina dan keamanan pangan.
Kesimpulan
Keberhasilan Polda Sumut dalam memusnahkan delapan ton mangga ilegal asal Thailand menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan pangan dan kesehatan masyarakat. Kerja sama antar instansi terkait sangat penting dalam mencegah peredaran produk ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan. Semoga tindakan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mengonsumsi produk pangan yang aman dan terjamin kualitasnya.