Polisi Jambi Ringkus DPO Pembunuhan Sopir Travel: Sempat Melawan Saat Penangkapan
Ditreskrimum Polda Jambi menangkap Alexander Tasman (35), DPO kasus pembunuhan sopir travel asal Tanjung Jabung Barat yang ditemukan tewas di Musi Banyuasin pada September 2024.

Kepolisian Daerah Jambi berhasil meringkus Alexander Tasman (35), Daftar Pencarian Orang (DPO) yang menjadi pelaku pembunuhan terhadap seorang sopir travel asal Tanjung Jabung Barat. Jasad korban ditemukan di wilayah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada bulan September 2024. Penangkapan ini menandai babak baru dalam penyelesaian kasus yang telah berlangsung selama enam bulan.
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti, mengumumkan penangkapan tersebut pada Jumat (7/3) di Jambi. Ia menjelaskan bahwa Tasman, warga Jambi Luar Kota, Muaro Jambi, ditangkap pada Kamis (6/3) di Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Penangkapan Tasman menandai berakhirnya masa pelariannya selama enam bulan sebagai buronan polisi.
"Pelaku sudah bersembunyi selama enam bulan dan kita sudah berhasil menangkapnya," ujar Manang Soebeti. Proses penangkapan tidak berjalan mudah, karena Tasman memberikan perlawanan. Kepolisian terpaksa mengambil tindakan tegas terukur untuk mengamankan pelaku.
Penangkapan DPO dan Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari ditemukannya jenazah Matnur, sopir travel asal Tanjung Jabung Barat, di Musi Banyuasin. Setelah penyelidikan intensif, polisi menetapkan tiga tersangka: Heri Susanto (warga Tulang Bawang, Lampung), Alexander Tasman (warga Jambi), dan Ali Ikhsan (warga Bayung Lencir, Sumatera Selatan). Heri Susanto telah ditangkap pada Oktober 2024 dan saat ini sedang menjalani proses persidangan. Ia terancam hukuman 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 365 ayat 3 KUHP karena pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Sementara itu, Alexander Tasman dan Ali Ikhsan sempat menjadi buronan. Menurut keterangan polisi, Tasman dan Ali Ikhsan berperan sebagai eksekutor. Salah satu pelaku mencekik korban, sementara pelaku lainnya mematahkan leher korban. Dengan tertangkapnya Tasman, kini hanya Ali Ikhsan yang masih menjadi DPO.
Penangkapan Tasman menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam mengungkap kasus ini hingga tuntas. Polisi berharap dengan tertangkapnya Tasman, proses hukum dapat berjalan lancar dan memberikan keadilan bagi keluarga korban.
Detail Penangkapan dan Peran Pelaku
Proses penangkapan Alexander Tasman berlangsung di Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Pihak kepolisian tidak merinci lebih lanjut mengenai detail lokasi penangkapan untuk menjaga keamanan dan kelancaran proses hukum selanjutnya. Namun, yang jelas, Tasman melakukan perlawanan saat ditangkap, sehingga polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur.
Peran Tasman dalam kasus pembunuhan ini adalah sebagai eksekutor. Ia bersama Ali Ikhsan, yang masih menjadi buronan, secara bersama-sama melakukan tindakan kekerasan yang menyebabkan kematian korban. Tindakan kekerasan tersebut meliputi pencekikan dan pematahan leher korban. Polisi masih terus berupaya untuk menangkap Ali Ikhsan.
Dengan tertangkapnya Tasman, kepolisian berharap dapat segera melengkapi berkas perkara dan segera melimpahkannya ke kejaksaan untuk diadili di pengadilan. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan tercapai bagi keluarga korban.
Pasal yang Dikenakan: Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman: 15 tahun penjara.
Status Tersangka:
- Heri Susanto: Ditangkap, sedang menjalani persidangan.
- Alexander Tasman: Ditangkap.
- Ali Ikhsan: Masih DPO.
Polisi mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi jika mengetahui keberadaan Ali Ikhsan. Kerjasama masyarakat sangat dibutuhkan untuk membantu pihak kepolisian dalam mengungkap kasus ini sepenuhnya dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.