Polisi Lhokseumawe Bongkar Prostitusi Online, Tiga Pelaku Ditangkap
Satreskrim Polres Lhokseumawe mengungkap praktik prostitusi online di Muara Dua, menangkap tiga pelaku dengan barang bukti transaksi dan ponsel; ancaman hukuman cambuk dan penjara.

Polisi dari Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap praktik prostitusi online yang beroperasi di Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Aceh. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di daerah tersebut. Penangkapan tiga tersangka berhasil dilakukan, mengungkap jaringan prostitusi daring yang telah beroperasi selama beberapa waktu.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan, menjelaskan kronologi penangkapan. Operasi undercover buy dilakukan oleh seorang personel kepolisian yang menyamar sebagai pelanggan dan memesan layanan pekerja seks komersial (PSK) melalui WhatsApp kepada tersangka MS (25). Transaksi dilakukan secara daring, dengan tarif yang disepakati sebesar Rp700.000,- untuk sekali layanan, termasuk biaya sewa kamar.
Setelah uang ditransfer ke rekening Dana milik MS, petugas diarahkan menuju sebuah rumah. Di lokasi tersebut, petugas mendapati ISK (28) sebagai PSK sudah berada di dalam kamar, sementara MR (26) bertugas mengawasi situasi di luar bangunan. Ketiganya kemudian ditangkap, dengan dua tersangka terakhir sempat mencoba melarikan diri sebelum akhirnya berhasil diamankan.
Pengungkapan Kasus dan Barang Bukti
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang turut memperkuat tuduhan terhadap para tersangka. Barang bukti yang disita antara lain tiga unit handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dan bertransaksi, bukti percakapan WhatsApp yang menunjukkan kesepakatan layanan prostitusi, bukti transfer uang sejumlah Rp550.000,-, satu unit sepeda motor, dan uang tunai Rp550.000. Bukti-bukti tersebut menjadi petunjuk penting dalam proses penyidikan.
Tersangka MS mengaku telah menjalankan bisnis prostitusi online sejak Januari 2025 dengan tarif bervariasi, mulai dari Rp350.000 hingga Rp700.000 per layanan. Sementara itu, ISK mengakui telah menjadi PSK sejak tahun 2023 dan kerap menerima pesanan melalui perantara MS. Peran masing-masing tersangka dalam jaringan prostitusi online ini telah teridentifikasi dengan jelas.
Modus operandi yang digunakan para tersangka cukup rapi, memanfaatkan teknologi digital untuk memperluas jangkauan dan menghindari pengawasan. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya kewaspadaan dan pengawasan terhadap perkembangan teknologi yang dapat disalahgunakan untuk kegiatan ilegal.
Ancaman Hukuman dan Imbauan Kepolisian
Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 23 ayat (2) jo Pasal 25 ayat (2) jo Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Mereka terancam hukuman cambuk paling banyak 100 kali, denda maksimal 1.000 gram emas murni, atau penjara paling banyak 100 bulan. Hukuman tersebut merupakan konsekuensi dari pelanggaran hukum yang dilakukan.
Kapolres Lhokseumawe juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan praktik asusila, khususnya yang memanfaatkan platform digital. Pencegahan dini dan kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat krusial dalam memberantas kejahatan tersebut.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus kejahatan yang semakin canggih. Pentingnya edukasi dan literasi digital dalam mencegah kejahatan berbasis online juga perlu ditingkatkan. Dengan demikian, diharapkan dapat meminimalisir terjadinya kasus serupa di masa mendatang.
Lebih lanjut, Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum. Kerjasama yang baik antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci keberhasilan dalam memberantas kejahatan di tengah masyarakat.